Implementasi drone pengintai oleh otoritas keamanan di wilayah perbatasan Indonesia menginisiasi era baru dilema konstitusional, di mana pilihan untuk memaksimalkan pengawasan justru mengorbankan fondasi negara hukum. Tanpa payung legislatif yang memadai, praktik ini beroperasi di wilayah abu-abu yang melanggar prinsip dasar legal necessity dan proporsionalitas, mengubah warga sipil yang damai menjadi objek pengawasan massal tanpa perlindungan privasi yang bermartabat. Ini bukan sekadar persoalan etika teknologi keamanan, melainkan ujian nyata terhadap komitmen negara terhadap supremasi hukum dan hak asasi manusia.
Vakum Hukum dan Derogasi Terhadap Prinsip Negara Hukum
Landasan legitimasi setiap tindakan negara dalam rezim demokrasi konstitusional adalah kepastian hukum. Ironisnya, operasionalisasi drone untuk pengawasan perbatasan justru berlangsung dalam kekosongan regulasi yang mengkhawatirkan. Tidak ada undang-undang spesifik yang secara komprehensif mengatur siklus lengkap pengumpulan data, mulai dari akuisisi, penyimpanan, analisis, hingga pemusnahan, khususnya untuk data biometrik warga yang tidak terlibat dalam aktivitas kriminal. Keadaan ini menciptakan ruang gelap yang sangat rentan terhadap:
- Penyalahgunaan wewenang oleh aparat tanpa mekanisme checks and balances yang efektif.
- Pelanggaran prinsip proporsionalitas, di mana intrusi terhadap privasi tidak sebanding dengan manfaat keamanan yang hendak dicapai.
- Absennya judicial oversight, di mana tindakan pengawasan luput dari pengawasan dan izin lembaga peradilan independen.
Vakum ini secara substantif bertentangan dengan Pasal 28G Ayat (1) UUD 1945 yang menjamin perlindungan atas privasi, serta prinsip-prinsip universal dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR). Sebuah negara hukum yang sehat tidak akan membiarkan teknologi mengungguli kedaulatan konstitusi.
Etika Perang dan Paradoks Jarak dalam Dehumanisasi
Dari perspektif etika militer dan keamanan, penggunaan teknologi drone tidak hanya bermuara pada pelanggaran privasi, tetapi mengusik ranah pertanggungjawaban moral yang lebih dalam. Konsep 'the distance of death' dalam kajian etika teknologi keamanan untuk drone tempur menemukan analoginya dalam drone mata-mata: the distance of dehumanization. Jarak fisik dan psikologis antara operator di belakang layar dengan subjek yang diawasi di perbatasan berpotensi melunturkan empati dan pertimbangan moral. Dalam perspektif ini, terjadi proses reduksi yang berbahaya:
- Subjek hukum—manusia dengan hak dan martadat—berubah menjadi sekadar 'target', 'ancaman potensial', atau 'anomali data' dalam layar monitor.
- Pengambilan keputusan berdasarkan data surveilans berisiko mengabaikan konteks kemanusiaan, budaya, dan sosial masyarakat perbatasan.
- Teknologi, tanpa kendali etika yang ketat, menjadi instrumen untuk mendepersonalisasi dan mereduksi kompleksitas hidup manusia menjadi kumpulan algoritma.
Fenomena ini bertentangan dengan prinsip human dignity yang menjadi jantung hukum humaniter internasional dan etika operasi keamanan yang beradab.
Pertanyaan kritis yang harus diajukan oleh setiap aktivis hukum dan penggiat hak asasi manusia adalah: sampai sejauh mana kita rela mengorbankan prinsip negara hukum dan martabat manusia di altar efisiensi teknologi keamanan? Ketika drone pengintai beroperasi tanpa rambu hukum yang jelas, bukankah negara justru sedang membangun sistem pengawasan yang otoriter di balik topeng kemajuan teknis? Tantangan terbesar saat ini bukan pada kemampuan teknologi untuk mengawasi, tetapi pada keberanian politik untuk mengatur dan kemauan kolektif untuk memastikan bahwa setiap terobosan di bidang etika teknologi keamanan tetap tunduk pada konstitusi dan hati nurani kemanusiaan.