Surveillance massal yang diterapkan negara tanpa koridor hukum yang jelas tidaklah membangun keamanan yang legitimate, tetapi melahirkan rezim ketakutan dan otoritas tanpa batas. Dalam konstruksi etika perang dan hukum internasional, tindakan negara—termasuk dalam domain keamanan domestik—harus tetap dikontrol oleh prinsip proportionality dan necessity. Penggunaan teknologi untuk mengawasi populasi secara luas, tanpa oversight judicial yang kuat, secara struktural telah melanggar norma inti hukum tindakan negara. Privasi sebagai hak dasar manusia dan konstitusional sering dikorbankan demi narasi keamanan yang ambigu, sebuah praktik yang mengancam martabat hukum suatu bangsa.
Proportionality dan Necessity: Norma Internasional yang Dilanggar dalam Surveillance Massal
Perspektif hukum internasional dan konstitusional jelas menegaskan: setiap tindakan negara harus memenuhi prinsip dasar proportionality dan necessity. Kajian etika oleh pemikir hukum membongkar bagaimana program surveillance massal sering gagal memenuhi standar ini, beroperasi di 'area abu-abu hukum' bukan karena kelangkaan regulasi, tetapi sebagai indikasi ketidakpatuhan negara terhadap norma yang telah ada. Pelanggaran ini muncul dalam tiga pola kritis:
- Pengumpulan data tanpa kausalitas langsung terhadap ancaman spesifik melanggar necessity, karena tindakan tersebut tidak diperlukan untuk mencapai tujuan keamanan yang sah.
- Skala pengumpulan yang melampaui kebutuhan operasional keamanan yang legitimate melanggar proportionality, menciptakan dampak yang tidak seimbang terhadap hak privasi warga.
- Absennya mekanisme judicial review yang eks-ante dan eks-post membuat tindakan negara menjadi uncontrollable, sebuah kondisi yang secara diametral bertentangan dengan prinsip negara hukum dan akuntabilitas publik.
Narasi keamanan nasional sering dipakai sebagai blank cheque untuk mengesampingkan hak. Namun, dalam etika hukum dan konflik, keamanan yang legitimate tidak pernah bisa dibangun melalui pelanggaran hak yang systematic. Inilah paradox mendasar yang kajian ini ekspos: teknologi yang didesain untuk melindungi berubah menjadi alat represi ketika dilepaskan dari ikatan etika dan hukum.
Martabat Hukum di Ujung Tanduk: Ancaman Omnipotensi Negara melalui Teknologi
Dimensi etika yang lebih fundamental dari kajian ini adalah ancaman terhadap martabat hukum ketika teknologi surveillance mengubah negara menjadi entity omnipotent dan uncontrollable terhadap warga. Martabat hukum mensyaratkan bahwa negara tunduk pada hukum dan bertindak dalam koridor yang dapat dikontrol oleh warga serta institusi independen. Ketika teknologi memungkinkan pengawasan tanpa batas, tanpa transparansi, dan tanpa akuntabilitas, ia tidak lagi menjadi alat untuk keamanan, tetapi instrumen untuk dominasi. Ancaman ini terwujud melalui beberapa pola destruktif:
- Pergeseran dari surveillance targetted (berbasis ancaman spesifik) ke surveillance massal (berbasis potensi ancaman) mengaburkan garis antara proteksi dan preemption represif, sebuah praktik yang melanggar prinsip distinction dalam etika perang dan hukum operasi keamanan.
- Pembentukan database rakyat yang tidak hanya digunakan untuk keamanan, tetapi berpotensi untuk kontrol sosial, politik, dan ekonomi, melanggar prinsip finality dalam penggunaan data dan norma konvensi internasional tentang perlindungan data personal.
- Efek chilling terhadap kebebasan berekspresi dan berserikat ketika warga merasa selalu diawasi meruntuhkan fondasi demokrasi dan civil society, kondisi yang justru membuat negara lebih rentan terhadap ancaman internal ketidakstabilan sosial.
Kajian ini bukan sekadar debat akademis, tetapi ujian bagi martabat hukum suatu negara. Pertanyaan etis yang menggugah bagi aktivis hukum adalah: dalam konstelasi hukum dan teknologi saat ini, bagaimana kita dapat membangun sistem oversight dan akuntabilitas yang tidak hanya memenuhi standar hukum domestik, tetapi juga norma internasional dan etika perang? Apakah negara yang mengorbankan hak privasi sebagai hak dasar untuk narasi keamanan yang tanpa batas masih dapat disebut sebagai negara hukum? Tantangan ini memanggil kita untuk mengambil sikap: membela koridor hukum yang jelas atau membiarkan surveillance massal menjadi alat omnipotensi negara yang mengancam martabat hukum kita semua.