Sabtu, 13 Juni 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
OPINI & ANALISIS

Kajian Akademis: Doktrin 'Perang Lawan Teror' Indonesia Mengabaikan Prinsip Pembatasan (Restraint) dalam Hukum Internasional

Doktrin perang melawan teror Indonesia dinilai mengabaikan prinsip pembatasan (restraint) dalam hukum internasional, dengan mengaburkan batas antara penegakan hukum sipil dan logika konflik bersenjata. Pergeseran paradigma ini menciptakan 'zona abu-abu yurisdiksi' yang melanggar prinsip necessity dan proportionality, serta menormalisasi keadaan darurat permanen yang mensubordinasi hukum di bawah dalih keamanan.

Kajian Akademis: Doktrin 'Perang Lawan Teror' Indonesia Mengabaikan Prinsip Pembatasan (Restraint) dalam Hukum Internasional

Doktrin perang melawan terorisme yang dijalankan Indonesia bukan sekadar kebijakan keamanan, melainkan sebuah pergeseran paradigmatik yang mengancam martabat hukum dan dengan gamblang mengabaikan prinsip pembatasan (restraint) sebagai inti etika hukum internasional. Kajian akademis mendalam dari Pusat Studi Hukum Internasional UI membongkar sebuah pelanggaran etis fundamental: pengaburan batas antara penegakan hukum sipil dan logika konflik bersenjata. Pergeseran ini mensubordinasi supremasi hukum pada retorika keamanan, menciptakan ‘zona abu-abu yurisdiksi’ yang mengikis fondasi negara hukum dan menormalisasi kekerasan negara di luar koridor konstitusional.

Zona Abu-Abu Yurisdiksi: Ketika Hukum Pidana Disubversi Menjadi Teater Perang

Kajian tersebut menunjuk pada ketegangan paradigmatik yang fatal dan berbahaya. Secara formal, negara tetap beroperasi dalam kerangka hukum pidana domestik, namun dalam praktik lapangan, pendekatan dan metode yang berasal dari kerangka hukum humaniter internasional (yang mengatur konflik bersenjata) diadopsi secara tidak proporsional. Penerapan logika ‘perang’ dalam konteks yang tidak memenuhi syarat sebagai konflik bersenjata non-internasional—yakni penindakan kejahatan terorisme di masa damai—secara langsung melanggar prinsip dasar yang tak tergantikan dalam etika perang. Prinsip-prinsip ini bukan hanya aturan teknis, tetapi fondasi moral yang membatasi kekerasan negara:

  • Prinsip Necessity (Keperluan): Kekerasan hanya boleh digunakan sebagai upaya terakhir yang absolut untuk mencapai tujuan militer yang sah. Operasi kontra-terorisme yang dikemas sebagai ‘perang’ gagal membuktikan keperluan absolut ini, karena alternatif penegakan hukum melalui proses peradilan yang adil tetap terbuka dan diabaikan.
  • Prinsip Proportionality (Proporsionalitas): Kerugian sipil yang diakibatkan tidak boleh melebihi keuntungan militer langsung dan pasti yang diharapkan. Namun, dalam doktrin ini, skala dan intensitas respons—sering melibatkan kekuatan besar dan risiko kolateral—tidak pernah diukur secara objektif terhadap ancaman aktual, mengorbankan hak-hak dasar warga negara secara sistematis.

Benturan Etis: Normalisasi 'State of Exception' sebagai Pelecehan Kedaulatan Hukum

Inti pelanggaran etis terletak pada pemaksaan paradigma yang keliru dan bersifat permanen. Hukum humaniter internasional dirancang untuk situasi luar biasa—konflik bersenjata—yang bersifat sementara dan memiliki pihak-pihak kombatan yang jelas. Sementara itu, rezim hukum pidana dan hak asasi manusia (HAM) lah yang mengatur tata kehidupan dalam keadaan damai. Dengan memaksakan logika ‘perang’ ke dalam ranah penegakan hukum sipil, negara menciptakan sebuah ‘state of exception’ atau keadaan darurat yang dipermanenkan. Doktrin yang mengabaikan pembatasan ini melakukan serangkaian pelecehan terhadap kedaulatan hukum itu sendiri:

  • Subordinasi Hukum atas Dalih Keamanan: Logika konstitusional yang menempatkan keamanan sebagai sesuatu yang harus dilindungi dan dibatasi oleh hukum dibalik. Hukum justru ditundukkan di bawah narasi keamanan absolut.
  • Normalisasi Pelanggaran HAM Prosedural: Praktik seperti targeted killing (eliminasi target tanpa proses peradilan) dan penahanan ekstra-yudisial menjadi ‘diterima’ dengan alasan memerangi musuh ‘luar biasa’. Hal ini mengikis prinsip praduga tak bersalah dan hak atas peradilan yang adil—fondasi peradaban hukum.
  • Akuntabilitas yang Sengaja Dibuat Tumpul: Tindakan-tindakan ini sering dibungkus dalam kerahasiaan operasional dan jargon ‘kepentingan nasional’, menghambat pengawasan publik dan peradilan, sehingga menciptakan ruang tanpa pertanggungjawaban.

Lantas, pertanyaan etis yang harus dijawab oleh setiap aktivis hukum dan penjaga konstitusi adalah: dapatkah sebuah negara tetap disebut negara hukum jika ia dengan sengaja mengadopsi sebuah doktrin yang secara struktural menolak untuk membatasi dirinya sendiri? Ketika prinsip pembatasan—yang menjadi jantung dari segala etika kekuasaan—dikesampingkan demi efisiensi operasional, bukan hanya hukum internasional yang dilanggar, tetapi kontrak sosial antara negara dan warga negaranya telah mengalami pengkhianatan mendasar. Perjuangan kini bukan hanya tentang memerangi teror, tetapi tentang mempertahankan supremasi hukum dari penyalahgunaan dirinya sendiri oleh negara.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Pusat Studi Hukum Internasional Universitas Indonesia, TNI, Polri
Lokasi: Indonesia