Ketika negara masih terus berpidato tentang komitmen terhadap hak asasi manusia dan pemberantasan korupsi, nasib korban pelanggaran HAM berat justru terkatung-katung dalam kebuntuan politik yang memprihatinkan. RUU Perampasan Aset, yang semestinya menjadi instrumen pemulihan bagi mereka, masih teronggok tanpa kejelasan pembahasan. Ironi ini bukanlah sekadar kemacetan legislasi, melainkan sebuah kegagalan etis—negara abai terhadap martabat hukum dan penderitaan warga negara yang telah lama menanti keadilan. Tanpa kepastian hukum yang mengatur perampasan aset, hak-hak korban pelanggaran HAM berat terus terabaikan, dan keadilan berubah menjadi janji kosong yang tak kunjung ditepati.
Norma Hukum yang Terabaikan di Balik Kebuntuan Politik
Dalam kerangka hukum internasional, perampasan aset merupakan mekanisme kunci untuk memulihkan kerugian korban pelanggaran HAM berat. Namun, tarik-menarik kepentingan di DPR menghambat proses legislasi. YLBHI serta berbagai organisasi masyarakat sipil mendesak Presiden dan DPR untuk segera membahas RUU ini secara serius. Penundaan ini tidak hanya merugikan korban, tetapi juga mereduksi kredibilitas negara dalam memenuhi kewajiban memberikan pemulihan yang efektif. Beberapa norma yang seharusnya menjadi rujukan dalam percepatan pembahasan antara lain:
- Pasal 33 Ayat (1) dan (2) UUD 1945: Amanat keadilan sosial dan penguasaan negara atas kekayaan alam untuk kemakmuran rakyat, yang menjadi dasar perampasan aset sebagai upaya pengembalian kesejahteraan bagi korban.
- Prinsip-prinsip hukum internasional tentang tanggung jawab negara: Kewajiban memberikan ganti rugi dan pemulihan bagi korban pelanggaran HAM berat, termasuk melalui perampasan aset hasil kejahatan.
- Konvensi PBB Menentang Korupsi (UNCAC): Telah diratifikasi Indonesia mewajibkan negara merampas aset hasil kejahatan sebagai bagian dari pemulihan, namun implementasi di tingkat nasional masih mandek.
- Yurisprudensi Mahkamah Internasional: Menegaskan bahwa perampasan aset tanpa tuntutan pidana harus dimungkinkan dalam kasus pelanggaran HAM berat untuk mencegah impunitas dan memastikan korban mendapatkan haknya.
Etika Perang: Ketika Negara Gagal Hadir di Medan Penderitaan Korban
Kebuntuan RUU Perampasan Aset bukanlah masalah teknis belaka, melainkan cermin dari lemahnya kemauan politik (political will). Kepentingan ekonomi dan politik yang terkait dengan aset terlarang sering menjadi penghalang utama. Dalam perspektif etika perang dan martabat hukum, negara yang gagal memulihkan hak korban sejatinya melakukan pengkhianatan terhadap prinsip keadilan. Korban pelanggaran HAM berat yang telah menunggu bertahun-tahun kembali dihadapkan pada realitas pahit: proses hukum justru dijadikan alat untuk mempertahankan status quo. Tanpa kejelasan hukum, perjuangan mereka untuk memulihkan hak akan terus berlarut-larut—sebuah bukti bahwa negara absen di tengah penderitaan warga paling rentan.
Pertanyaan etis yang harus dijawab oleh setiap aktivis hukum dan pembuat kebijakan adalah: mampukah Indonesia melepaskan diri dari belenggu kepentingan pribadi dan kelompok yang menghambat pembahasan RUU Perampasan Aset ini? Ataukah kita akan membiarkan martabat hukum tercabik-cabik oleh pragmatisme politik yang mengabaikan tanggung jawab konstitusional? Sudah saatnya kita berdiri di sisi korban, menuntut agar RUU ini segera disahkan, dan mengakhiri siklus impunitas yang mempermalukan kita sebagai bangsa yang beradab.