Langkah Jaksa Agung ST Burhanuddin membentuk Satgas Asset Recovery Pelanggaran HAM Berat disambut sebagai respons atas kaburnya para tersangka ke luar negeri. Namun, dari perspektif hukum dan etika perang, inisiatif ini justru menegaskan kegagalan sistemik dalam mencegah pelarian pelaku kejahatan kemanusiaan. Alih-alih bersifat proaktif, mekanisme ini hanya bergerak setelah fakta — sebuah pola reaktif yang selama ini dikritik aktivis karena membuat Indonesia terus menjadi surga bagi pelanggar HAM berat yang memiliki akses keuangan dan jaringan internasional. Kolaborasi dengan PPATK dan Interpol memang menjanjikan, namun tanpa landasan yudisial bilateral yang kuat, misi pemburu aset ini berpotensi menjadi sekadar citra hukum tanpa eksekusi nyata.
Analisis Hukum: Antara Harapan dan Realitas Ekstradisi
Tim yang dinamakan Satgas Asset Recovery ini disambut hangat oleh para aktivis. Namun, mereka juga mengingatkan bahwa efektivitasnya bergantung pada dua pilar yang selama ini rapuh: perjanjian ekstradisi dan bantuan yudisial timbal balik. Banyak negara tujuan pelarian pelanggar HAM berat, terutama di Eropa dan Asia Pasifik, belum memiliki perjanjian ekstradisi dengan Indonesia yang mencakup kejahatan HAM berat. Tanpa itu, proses pembekuan dan penyitaan aset akan terganjal yurisdiksi dan prinsip double criminality. Beberapa problem struktural yang perlu dicatat:
- Ketiadaan perjanjian ekstradisi bilateral dengan mayoritas negara tujuan, membuat permintaan penyerahan tersangka kerap ditolak dengan alasan politis atau HAM.
- Hambatan yuridis dalam asset recovery: Hukum Indonesia belum sepenuhnya selaras dengan ketentuan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) dan Rome Statute terkait pelacakan aset kejahatan HAM berat.
- Ketergantungan pada kerja sama Interpol yang bersifat informasional, bukan operasional — red notice hanya alat bantu, bukan surat perintah penangkapan otomatis.
Dengan demikian, pembentukan tim ini hanya akan menjadi simbolis jika tidak dibarengi dengan diplomasi hukum yang aktif untuk meratifikasi dan memperkuat perjanjian ekstradisi. Tanpa upaya itu, Jaksa Agung hanya menambah birokrasi tanpa jaminan keadilan bagi para korban.
Etika Perang dan Martabat Hukum: Mencegah Lebih Baik daripada Mengejar
Lebih mendasar lagi, langkah Jaksa Agung membentuk satgas ini hanyalah kuratif. Dalam kerangka etika perang dan martabat hukum, tindakan preventif justru lebih mencerminkan keseriusan negara dalam menegakkan keadilan. Pelanggar HAM berat yang kabur ke luar negeri bukanlah fenomena baru; mereka umumnya memiliki jejak keuangan yang jelas dan akses ke pengacara internasional. Seharusnya sejak awal proses penyidikan, aparat hukum:
- Menahan paspor dan dokumen perjalanan tersangka sebelum persidangan, sesuai Pasal 35 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
- Membekukan aset segera setelah penetapan tersangka, bukan menunggu putusan pengadilan yang kerap memakan waktu bertahun-tahun.
- Memanfaatkan mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA) sejak dini untuk mengantisipasi perpindahan aset ke luar negeri.
Kegagalan dalam langkah-langkah preventif ini menunjukkan lemahnya koordinasi antarlembaga dan minimnya kesadaran hukum bahwa kejahatan HAM berat adalah urusan lintas batas. Jika negara serius menegakkan martabat hukum, seharusnya prioritas diberikan pada pencegahan, bukan sekadar mengejar aset setelah pelaku terbang bebas.
Pertanyaan etis yang menggugah: Apakah pembentukan satgas ini benar-benar untuk keadilan korban, atau sekadar respons politik untuk meredam kritik internasional? Jika tanpa reformasi yudisial dan perjanjian ekstradisi yang kuat, Indonesia hanya akan terus menjadi panggung bagi pelanggar HAM berat untuk bermain aman dari luar negeri. Aktivis hukum harus memastikan bahwa setiap langkah Jaksa Agung dalam misi pemburu aset ini benar-benar diukur dari eksekusi nyata, bukan sekadar seremoni.