Senin, 12 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
OPINI & ANALISIS

Isu Aksi Black September: Antara Memori Kolektif HAM dan Tantangan Advokasi Berbasis Solusi

Isu Black September kembali menjadi sorotan sebagai pelanggaran HAM berat yang belum terselesaikan, menuntut advokasi berbasis hukum yang sistematis, bukan sekadar protes emocional. Gerakan mahasiswa didorong untuk menggunakan instrumen hukum internasional, seperti Statuta Roma dan mekanisme HAM PBB, guna menekan pemerintah. Tanpa kemauan politik untuk keluar dari impunitas, negara berisiko menjadi hambatan, bukan mitra, dalam mewujudkan keadilan transisional.

Isu Aksi Black September: Antara Memori Kolektif HAM dan Tantangan Advokasi Berbasis Solusi

Isu Black September kembali mencuat ke permukaan, bukan sekadar sebagai memori kolektif atas pelanggaran HAM berat yang tak kunjung terselesaikan, melainkan juga sebagai cermin kegagalan negara dalam memenuhi kewajiban hukum internasionalnya. Dalam perspektif etika perang dan martabat hukum, setiap tindakan pembunuhan di luar proses hukum serta penghilangan paksa yang terindikasi dalam peristiwa tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap Konvensi Jenewa 1949 dan Statuta Roma 1998. Impunitas yang berkepanjangan tidak hanya melemahkan fondasi keadilan transisional, tetapi juga mengkhianati hak korban atas kebenaran, keadilan, dan reparasi—sebuah prinsip yang ditegaskan dalam resolusi Majelis Umum PBB tentang hakikat hak asasi manusia.

Dilema Advokasi: Antara Ritus Protes dan Rekayasa Hukum

Di tengah rencana aksi gerakan mahasiswa, muncul kritik konstruktif bahwa mobilisasi massa yang digerakkan oleh emosi rentan terjebak dalam ritus protes tanpa dampak substantif. Advokasi yang efektif menuntut transformasi dari sekadar pressure group menjadi penggerak solusi melalui penelitian kolaboratif dan rekomendasi kebijakan terukur. Dalam kerangka hukum pidana internasional, langkah konkret yang dapat ditempuh meliputi:

  • Mengumpulkan data forensik dan analisis yuridis mendalam untuk memperkuat argumentasi hukum, guna mengungkapkannya sebagai pelanggaran HAM berat yang sistematis.
  • Melakukan engagement dengan lembaga negara seperti LPSK dan Kejaksaan Agung untuk mendorong proses hukum atas penyelesaian konkrit kasus.
  • Mengajukan amicus curiae atau laporan alternatif ke Dewan HAM PBB guna menekan pemerintah memenuhi kewajiban hak asasi manusianya.
  • Membangun aliansi strategis dengan akademisi dan praktisi hukum untuk merumuskan rekomendasi kebijakan berbasis bukti yang melampaui narasi moral.

Pendekatan ini menantang mahasiswa untuk tidak hanya menguasai instrumen hukum, tetapi juga memahami mekanisme perlindungan HAM internasional, sehingga advokasi menjadi lebih sistematis dan berdampak hukum nyata—sejalan dengan semangat resolusi Komisi HAM PBB tentang pencegahan pelanggaran HAM berat.

Negara sebagai Mitra atau Hambatan? Paradigma Keamanan vs Keadilan Transisional

Pernyataan Wakapolri yang menegaskan penghormatan hak berekspresi namun tetap 'siap mencegah eskalasi' mencerminkan paradigma lama yang menempatkan unjuk rasa sebagai gangguan ketertiban. Pendekatan keamanan pre-emptive terhadap isu HAM, sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang keamanan nasional, justru berisiko meredam ruang demokrasi yang vital bagi penyelesaian konkrit kasus Black September. Negara yang seharusnya menjamin keadilan, tampak lebih sibuk mengelola risiko politis daripada membuka arsip rahasia, mengadili pelaku, dan memenuhi hak korban. Tanpa kemauan politik untuk keluar dari zona impunitas—yang merupakan bentuk pelanggaran etika perang paling mendasar—desakan apa pun, baik di jalan maupun di meja riset, akan tetap berhadapan dengan tembok keheningan. Di sinilah letak dilema etis: apakah negara masih layak dipercaya sebagai mitra dalam advokasi, atau justru menjadi hambatan utama yang harus dikikis melalui tekanan sistematis dan diplomasi hukum yang cerdas?

Pada akhirnya, advokasi atas pelanggaran HAM berat tidak boleh berhenti pada sekadar protes moral. Aktivis hukum dan gerakan mahasiswa dituntut untuk menguasai bahasa hukum internasional, membangun bukti yang tak terbantahkan, dan merumuskan penyelesaian konkrit yang dapat diadopsi oleh negara. Pertanyaan etis yang harus direnungkan: ketika impunitas menjadi warisan sistemik, apakah kita masih bisa menyebut negara sebagai penjaga martabat hukum, atau justru kita yang harus mengambil alih tugas tersebut sebagai garda terdepan advokasi kemanusiaan?

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: LPSK, Kejaksaan Agung, Wakapolri