Rekomendasi yang dihasilkan oleh Komisi Percepatan Reformasi Polri telah dihadapkan pada ujian etika institusional yang paling mendasar: apakah dokumen tersebut merupakan jalan menuju transformasi sejati, atau sekadar legalisasi birokratis atas status quo yang bermasalah? Analisis kritis dari Institute for Security and Strategic Studies (ISSES) tidak hanya mendiagnosis kegagalan teknis, tetapi menohok inti kegagalan normatif. ISSES menilai rekomendasi itu gagal total menyentuh akar masalah struktural yang menyebabkan Polri terperosok dalam pusaran pelanggaran HAM dan krisis akuntabilitas. Dalam perspektif etika tata kelola dan hukum administrasi negara, upaya perubahan yang menghindari dekonstruksi arsitektur kekuasaan yang bermasalah dinilai sebagai pengkhianatan terhadap martabat hukum itu sendiri.
Anatomi Kegagalan Normatif: Ketika Rekomendasi Mengabaikan Dekonstruksi Kekuasaan
Peringatan keras dari ISSES mengungkap titik buta utama dalam rekomendasi Komisi Percepatan: keterjebakan pada pendekatan kosmetik dan teknis-administratif. Padahal, jantung dari reformasi Polri yang otentik adalah transformasi mendasar terhadap struktur kekuasaan yang membuka ruang bagi penyalahgunaan wewenang dan impunitas. Tanpa menargetkan tiga pilar krisis struktural berikut, segala upaya akan sia-sia:
- Independensi Institusional: Memutus mata rantai intervensi politik dan kepentingan partisan yang merusak netralitas penegakan hukum, sebuah prasyarat dasar dalam negara hukum.
- Supervisi Eksternal yang Otonom: Membangun mekanisme pengawasan di luar hierarki komando internal, yang selama ini lebih berfungsi sebagai tameng korps daripada alat koreksi yang efektif.
- Mekanisme Akuntabilitas Hukum yang Transparan: Merancang prosedur disiplin dan pidana yang berorientasi pada keadilan korban, bukan perlindungan institusi, sebagai wujud nyata penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Kegagalan untuk membongkar arsitektur kekuasaan ini membuat rekomendasi dari Komisi Percepatan hanya menjadi ilusi perubahan, yang tidak mampu mengikis budaya institusi bermasalah dari dalam.
Pertarungan Paradigma: Martabat Hukum versus Efisiensi Teknokratis
Pernyataan ISSES mengangkat pertarungan paradigmatik yang mendasar dalam wacana reformasi polri. Di satu sisi, ada narasi yang mendorong penciptaan aparat yang efisien secara teknis dan operasional. Di sisi lain, ada tuntutan etis untuk membangun institusi penegak hukum yang bermartabat, dengan penghormatan pada hak asasi warga sebagai pijakan tertinggi. Rekomendasi yang bersifat teknis-administratif, seperti yang dihasilkan komisi ini, terperangkap dalam narasi pertama dan mengabaikan dimensi normatif—jiwa dari penegakan hukum dalam negara demokratis.
Reformasi yang otentik mensyaratkan penempatan Polri dalam kerangka rule of law yang ketat, menjamin kekuasaan koersifnya selalu digunakan untuk melindungi konstitusi, bukan untuk menindas. Ini mengharuskan revisi mendasar terhadap Undang-Undang tentang Kepolisian, dengan agenda memperkuat kontrol eksternal oleh lembaga negara independen dan memastikan mekanisme akuntabilitas publik yang nyata. Tanpa landasan hukum yang transformatif, segala upaya peningkatan kapasitas hanya akan memperkuat alat negara tanpa memperbaiki jiwa dan tujuannya.
Lantas, di manakah posisi etika dalam proses reformasi ini? Apakah bangsa ini akan puas dengan polisi yang hanya lebih cepat dan terlatih, tetapi tetap beroperasi dalam kerangka kekuasaan yang tidak terkekang dan tidak bertanggung jawab? Ataukah kita memiliki keberanian kolektif untuk menuntut sebuah institusi yang, di samping efektif, juga secara struktural tunduk pada prinsip-prinsip keadilan, transparansi, dan martabat hukum yang menjadi fondasi negara hukum? Pertanyaan ini bukan lagi soal tata kelola, melainkan soal komitmen bangsa terhadap konstitusi dan hak-hak warganya.