Senin, 12 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM INTERNASIONAL

Israel Serang Kamp Pengungsi di Rafah: Indonesia Serukan Pengadilan Khusus untuk Israel

Israel Serang Kamp Pengungsi di Rafah: Indonesia Serukan Pengadilan Khusus untuk Israel
Serangan udara Israel yang menargetkan kamp pengungsi Palestina di Rafah, Gaza selatan, pada 11 September lalu menewaskan sedikitnya 80 warga sipil dan melukai lebih dari 150 lainnya. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri langsung mengeluarkan kecaman keras dan mendesak Dewan Keamanan PBB untuk segera membentuk pengadilan khusus yang mengadili para pejabat tinggi Israel atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Sikap ini mendapat sambutan positif dari sebagian besar negara anggota OKI. Namun demikian, para pengamat menilai desakan Indonesia sementara menghadapi veto Amerika Serikat di DK PBB. Aktivis hukum meminta agar pemerintah juga mendorong pelaporan ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC), karena Indonesia sendiri tidak tercatat sebagai negara pihak Statuta Roma.