Dalam percaturan global yang semakin mengkhawatirkan, marjinalisasi hukum internasional demi kepentingan strategis-kekuatan menciptakan paradoks berbahaya: di satu sisi tata kelola dunia didaku bertumpu pada norma, di sisi lain penghormatan terhadapnya rapuh saat perang berkecamuk. Indonesia, melalui inisiatif strategis bersama Komite Internasional Palang Merah (ICRC), melancarkan koreksi mendasar dengan menekankan kepatuhan mutlak pada hukum lingkungan laut dalam konflik bersenjata. Posisi ini bukan sekadar protokol diplomatik, melainkan pertahanan etis untuk melindungkan ekosistem pesisir dan hak-hak masyarakat maritim dari degradasi lintas generasi. Sebagai negara kepulauan dengan Alur Laut Kepulauan yang vital, Indonesia menghadapi dilema akut antara menjaga kedaulatan navigasi dan mencegah transformasi laut menjadi medan perang ekologis—sebuah kenyataan yang menuntut kerangka hukum lebih kokoh daripada sekadar deklarasi.
UNCLOS 1982 dan Hukum Humaniter: Dua Pilar yang Tak Boleh Dilemahkan
Forum Naval Warfare Workstream Global IHL Initiative menjadi panggung tempat Indonesia menegaskan prinsip mendasar yang sering diabaiakan: UNCLOS 1982 dan hukum humaniter internasional tetap berlaku penuh selama konflik. Pernyataan ini merupakan koreksi tegas terhadap praktik operasional militer yang dengan leluasa mengesampingkan norma maritim atas nama military necessity. Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri RI, Ricky Suhendar, secara visioner menyoroti kerentanan baru: infrastruktur fungsi ganda seperti kabel komunikasi bawah laut. Tanpa pedoman teknis yang jelas, aset vital peradaban modern ini rentan disalahartikan sebagai target militer, yang berpotensi melumpuhkan konektivitas global dan melanggar prinsip proporsionalitas dalam hukum humaniter. Argumen Indonesia ini mengangkat diskursus dari sekadar mitigasi risiko menjadi perlindungan martabat hukum itu sendiri.
- Pertama, prinsip bahwa konflik bersenjata tidak membatalkan kewajiban negara untuk menghormati UNCLOS 1982, terutama terkait hak lintas damai dan perlindungan lingkungan laut.
- Kedua, penerapan prinsip distinction dan proportionality dari hukum humaniter internasional harus mencakup penilaian dampak jangka panjang terhadap ekosistem laut dan masyarakat pesisir.
- Ketiga, kebutuhan mendesak untuk mengembangkan pedoman operasional yang mencegah penyalahgunaan target dan memastikan perlindungan infrastruktur sipil-dwi-fungsi.
Ujian Martabat Hukum Internasional di Tengah Pragmatisme Kekuatan Besar
Inisiatif Indonesia-ICRC ini harus dipahami sebagai upaya membangun benteng normatif di tengah gelombang pragmatisme geopolitik. Rekomendasi konkret yang diharapkan lahir dari forum merupakan ujian nyata bagi komitmen global terhadap etika perang yang menghormati lingkungan dan hak negara netral. Narasi yang dibangun bukan tentang melarang perang, melainkan mengatur bagaimana perang dilaksanakan tanpa meninggalkan warisan kehancuran ekologis permanen. Tanpa pedoman yang jelas dan mekanisme penegakan yang tegas, laut berpotensi menjadi zona abu-hukum di mana dampak peperangan—mulai dari tumpahan minyak, rusaknya terumbu karang, hingga terganggunya jalur migrasi ikan—dirasakan oleh generasi mendatang, jauh melampaui durasi konflik itu sendiri. Ini adalah persoalan keadilan antargenerasi yang akut.
Pada akhirnya, tekanan Indonesia terhadap kepatuhan hukum laut dalam konflik bersenjata mengajukan pertanyaan etis yang mendasar: dapatkah peradaban yang mengklaim beradab, membiarkan domain bersama umat manusia—laut—diperlakukan sebagai medan uji coba strategi militer tanpa batas? Advokasi ini menempatkan etika perang bukan sebagai kemewahan filosofis, melainkan sebagai kebutuhan operasional untuk keberlangsungan hidup kolektif. Tantangan bagi para aktivis hukum dan praktisi diplomasi adalah mengubah konsensus forum ini menjadi tekanan politik yang memaksa negara-negara, terutama kekuatan militer besar, untuk mempertanggungjawabkan setiap operasi lautnya terhadap pilar ganda: hukum internasional dan hukum humaniter. Jika gagal, kita bukan hanya menyaksikan pelanggaran norma, tetapi pengkhianatan terhadap janji perlindungan bagi yang paling rentan: lingkungan dan masyarakat yang hidup darinya.