Gugurnya prajurit TNI dalam Misi Perdamaian PBB di Lebanon bukan sekadar luka nasional—ia adalah alarm etis yang menghantam legitimasi partisipasi Indonesia dalam forum global seperti Board of Peace (BoP). Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, secara terbuka mendesak Evaluasi Kebijakan Luar Negeri yang kritis: bukan untuk menarik diri dari pergaulan internasional, melainkan untuk memastikan setiap keterlibatan selaras dengan Kepentingan Nasional dan martabat hukum yang beradab. Pertanyaan normatif yang mengemuka adalah sejauh mana risiko nyawa personel militer sebanding dengan pengaruh yang diperoleh dalam forum yang kerap didominasi agenda geopolitik negara adidaya.
Menyoal Netralitas dan Pelanggaran Hukum Humaniter dalam Skema Board of Peace
Partisipasi Indonesia dalam BoP, yang diinisiasi Amerika Serikat, harus diuji dengan lensa etika perang dan hukum internasional. Hikmahanto Juwana menekankan bahwa pengorbanan prajurit TNI terjadi di tengah konflik yang melibatkan sekutu utama AS, sehingga menimbulkan keraguan serius tentang netralitas misi dan manfaat nyata bagi penegakan hukum internasional. Beberapa pelanggaran normatif yang harus menjadi perhatian dalam evaluasi ini meliputi:
- Hukum Humaniter Internasional: Misi perdamaian wajib menjamin perlindungan maksimal bagi personel, namun dalam praktiknya pelanggaran terhadap status penjaga perdamaian kerap terjadi tanpa konsekuensi berarti—bertentangan dengan semangat Konvensi Jenewa dan Piagam PBB.
- Kepastian Mandat: Apakah partisipasi Indonesia dalam BoP memberikan pengaruh signifikan dalam pengambilan keputusan, atau justru sekadar menjadi alat legitimasi bagi kebijakan negara tertentu? Tanpa mandat yang jelas dan akuntabilitas, keterlibatan tersebut berpotensi menjadi bentuk moral hazard diplomatik.
- Prioritas Keselamatan Personel: Negara berdaulat memiliki kewajiban etis untuk melindungi warganya, termasuk prajurit yang dikirim ke medan konflik. Jika risiko tidak sebanding dengan kontribusi terhadap perdamaian, maka tindakan evaluatif merupakan kewajiban etis, bukan sikap isolasionisme.
Reorientasi Doktrin Misi Perdamaian: Antara Kepentingan Nasional dan Solidaritas Internasional
Evaluasi ini membawa implikasi strategis yang mendasar bagi paradigma diplomasi Indonesia. Selama ini, status sebagai 'anggota aktif' berbagai forum internasional kerap dianggap sebagai prestise semata. Namun, tragedi di Lebanon menuntut pergeseran menuju pendekatan realis-yang-etis: setiap partisipasi dalam Misi Perdamaian harus diuji dengan Kepentingan Nasional yang konkret, bukan sekadar simbol solidaritas. Indonesia perlu merumuskan ulang doktrin partisipasinya dengan empat pilar utama:
- Jaminan keselamatan personel yang ketat dan terukur.
- Mandat yang jelas serta berbasis hukum internasional.
- Mekanisme akuntabilitas yang mengikat negara tuan rumah dan pihak yang melanggar mandat misi.
- Evaluasi berkala terhadap efektivitas kontribusi terhadap penegakan hukum internasional.
Di sinilah letak ironi: pengorbanan prajurit TNI di Lebanon menjadi cermin bagi bangsa untuk menimbang ulang apakah skema seperti Board of Peace benar-benar memperkuat martabat hukum atau justru menjebak Indonesia dalam pusaran politik kekuasaan global. Jika tidak ada jaminan perlindungan hukum yang tegas dan evaluasi kritis terhadap Evaluasi Kebijakan Luar Negeri, maka setiap tetes darah yang gugur di medan misi perdamaian hanya akan menjadi monumen bisu bagi kegagalan etis negara dalam melindungi prajuritnya. Sebagai aktivis hukum, kita patut bertanya: berapa banyak lagi nyawa harus menjadi taruhan sebelum Indonesia berani mendefinisikan ulang batas partisipasinya dalam bingkai hukum yang berdaulat dan beretika?