Senin, 12 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM INTERNASIONAL

Indonesia Kritik Resolusi DK PBB soal Laut China Selatan: Implikasi Hukum Internasional

Indonesia mengkritik resolusi DK PBB tentang Laut China Selatan yang dinilai tidak seimbang, dengan menekankan UNCLOS 1982. Namun, sikap ini memicu pertanyaan etis tentang konsistensi Indonesia dalam menegakkan hukum yang sama di dalam negeri. Aktivis hukum menuntut agar martabat hukum ditegakkan secara universal, tidak hanya untuk kepentingan diplomatik di forum internasional.

Indonesia Kritik Resolusi DK PBB soal Laut China Selatan: Implikasi Hukum Internasional

Kritik Indonesia terhadap Resolusi Dewan Keamanan (DK) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengenai Laut China Selatan kembali membuka luka lama dalam arsitektur hukum internasional. Meskipun pemerintah menegaskan bahwa penyelesaian sengketa harus berlandaskan Konvensi Hukum Laut (UNCLOS) 1982, langkah ini justru memicu tanya kritis: apakah Indonesia benar-benar konsisten dalam menegakkan supremasi hukum, atau hanya memanfaatkannya sebagai tameng diplomatik? Sikap normatif ini perlu diuji tidak hanya di forum internasional, tetapi juga dalam praktik domestik yang kerap melanggar prinsip yang sama.

Kritik Berlandaskan UNCLOS: Antara Prinsip dan Realitas

Pernyataan Indonesia yang menolak resolusi DK PBB karena dianggap tidak mencerminkan keseimbangan kepentingan di Laut China Selatan—khususnya terkait hak navigasi dan eksploitasi sumber daya—menjadi sorotan utama. Dalam pandangan hukum internasional, setiap langkah sepihak di wilayah sengketa harus tunduk pada UNCLOS 1982, yang merupakan konstitusi lautan. Namun, kritik ini menjadi kontradiktif jika dibandingkan dengan catatan Indonesia sendiri dalam kasus-kasus hukum laut dalam negeri.

  • Pasal 56 UNCLOS mengatur hak negara pantai di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), termasuk Indonesia, untuk mengeksplorasi dan mengeksploitasi sumber daya alam. Namun, Indonesia kerap dikritik karena kurang transparan dalam memberikan akses kepada nelayan tradisional dan mengabaikan prinsip pembagian keuntungan yang adil.
  • Pasal 74 UNCLOS menegaskan penyelesaian sengketa batas ZEE melalui negosiasi atau mekanisme hukum. Ironisnya, Indonesia sering menggunakan pendekatan bilateral yang eksklusif dan menutup ruang bagi partisipasi masyarakat hukum yang lebih luas.
  • Selain itu, aktivis hukum mencatat bahwa dalam kasus-kasus seperti perbatasan laut dengan Malaysia dan Vietnam, Indonesia lambat menerapkan mekanisme compulsory dispute settlement sebagaimana diatur dalam Bab XV UNCLOS.

Martabat Hukum dalam Sorotan: Konsistensi Indonesia Diuji

Sikap kritis Indonesia terhadap DK PBB seharusnya menjadi momentum untuk menegakkan martabat hukum secara utuh, bukan sekadar retorika. Pertanyaan etis yang mendasar adalah: bagaimana Indonesia bisa menuntut ketaatan pada UNCLOS di Laut China Selatan sementara di dalam negeri sering mengabaikan prinsip yang sama? Aktivis hukum seperti Rian Dwi Pranata dari Lembaga Studi Hukum dan Kebijakan (LSHK) menegaskan bahwa kepercayaan terhadap negara hukum akan runtuh jika standar ganda terus terjadi.

  • Prinsip pacta sunt servanda (setiap perjanjian harus ditaati) harus berlaku universal, baik di forum internasional maupun domestik. Indonesia perlu membuktikan bahwa pengadilan dan aparat penegak hukum di dalam negeri tidak melakukan pelanggaran terhadap UNCLOS, seperti dalam kasus penangkapan kapal asing tanpa proses hukum yang adil.
  • Etika perang dan keamanan maritim juga turut terancam ketika negara lebih memilih pendekatan kekuasaan daripada hukum. Di Laut China Selatan, militerisasi oleh berbagai pihak menjadi bom waktu, dan Indonesia harus mendorong dialog multilateral yang inklusif, bukan sekadar kritik sepihak.

Kritik Indonesia terhadap resolusi DK PBB adalah langkah yang patut diapresiasi, namun tanpa perbaikan konsistensi hukum di dalam negeri, sikap ini hanya akan menjadi pencitraan belaka. Martabat hukum internasional hanya akan terjaga jika setiap negara, termasuk Indonesia, mau bercermin dan mengakui kelemahan dirinya sendiri. Aktivis hukum dan masyarakat global perlu terus mengawal agar norma hukum tidak hanya menjadi alat diplomasi, melainkan pedoman hidup yang ditaati oleh semua pihak.

Analisis kritis: Apakah Indonesia siap menjadi contoh dalam penegakan UNCLOS di tengah tekanan geopolitik Laut China Selatan? Ataukah kita hanya akan menjadi penonton yang ikut meratapi kelemahan hukum internasional, sementara di dalam negeri sendiri martabat hukum terus diinjak-injak? Pertanyaan ini bukan sekadar akademis, melainkan panggilan etis bagi setiap aktor hukum dan aktivis untuk mengambil sikap tegas demi keadilan dan perdamaian kawasan.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Dewan Keamanan PBB, Pemerintah Indonesia, Konvensi Hukum Laut (UNCLOS) 1982
Lokasi: Indonesia, Laut China Selatan