Minggu, 11 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM INTERNASIONAL

Indonesia Desak ICC Investigasi Dugaan Kejahatan Perang di Gaza

Indonesia mendesak ICC menginvestigasi dugaan kejahatan perang di Gaza, namun sikap ini dinilai inkonsisten karena Indonesia belum meratifikasi Statuta Roma 1998. Aktivis hukum menilai desakan tanpa komitmen yurisdiksi hanya retorika yang melemahkan martabat hukum global. Ratifikasi Statuta Roma dan penguatan hukum domestik menjadi langkah etis yang lebih bermakna untuk menegakkan keadilan bagi korban kejahatan perang.

Indonesia Desak ICC Investigasi Dugaan Kejahatan Perang di Gaza

Pemerintah Indonesia secara resmi mendesak Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk segera menyelidiki dugaan kejahatan perang di Jalur Gaza. Menteri Luar Negeri menegaskan bahwa impunitas atas pelanggaran hukum humaniter hanya akan melanggengkan penderitaan warga sipil. Namun, sikap ini langsung menuai sorotan tajam dari kalangan aktivis hukum internasional, karena Indonesia hingga kini belum meratifikasi Statuta Roma 1998—dokumen pendirian ICC. Tanpa ratifikasi, posisi hukum Indonesia di hadapan ICC menjadi inkonsisten: di satu sisi mendesak penegakan hukum, di sisi lain menolak tunduk pada yurisdiksi yang sama. Desakan diplomatik tanpa komitmen yurisdiksi domestik dinilai hanya retorika yang mengabaikan martabat hukum global (kejahatan perang|ICC|Gaza|hukum humaniter).

Inkonsistensi Hukum: Desakan Tanpa Ratifikasi

Statuta Roma 1998 merupakan perjanjian multilateral yang mendirikan ICC untuk mengadili individu yang bertanggung jawab atas genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi. Pasal 12 Statuta Roma secara tegas menyatakan bahwa negara yang belum meratifikasi tidak memiliki kewajiban untuk bekerja sama dengan ICC, kecuali melalui resolusi Dewan Keamanan PBB. Dalam kasus Gaza, desakan Indonesia agar ICC segera bertindak menghadapi hambatan yurisdiksi yang fundamental: ICC hanya dapat menuntut warga negara dari negara non-anggota jika Dewan Keamanan merujuk situasi tersebut—sesuatu yang sulit mengingat hak veto Amerika Serikat dan sekutunya. Aktivis hukum mencatat bahwa sikap Indonesia justru memperlemah legitimasi hukum humaniter internasional.

  • Pasal 12 Statuta Roma: Negara non-anggota tidak memiliki kewajiban untuk menyerahkan tersangka atau memberikan bukti kepada ICC.
  • Pasal 13 Statuta Roma: ICC hanya dapat mengadili situasi yang dirujuk oleh Dewan Keamanan, jika negara teritorial bukan anggota.
  • Prinsip komplementaritas: ICC hanya dapat bertindak jika sistem peradilan nasional tidak mampu atau tidak mau menuntut secara sungguh-sungguh—posisi Indonesia belum siap karena belum memiliki undang-undang domestik yang mengadopsi definisi kejahatan perang sesuai Statuta Roma.

Martabat Hukum Global vs. Retorika Diplomatik

Dalam etika perang dan hukum humaniter internasional, prinsip nullum crimen sine lege (tidak ada kejahatan tanpa undang-undang) menuntut negara untuk mengkriminalisasi kejahatan perang dalam hukum nasionalnya. Indonesia justru belum memiliki pengaturan yang memadai. Padahal, Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan I telah diratifikasi oleh Indonesia, tetapi implementasinya dalam hukum domestik masih lemah. Aktivis hukum menilai desakan ke ICC tanpa ratifikasi hanya mengalihkan tanggung jawab moral dari pemerintah sendiri: bagaimana mungkin mendesak ICC menegakkan hukum humaniter ketika negara sendiri enggan mengikatkan diri pada mekanisme yang sama? Langkah etis yang lebih bermakna adalah ratifikasi Statuta Roma dan pembentukan undang-undang implementasi yang jelas, sehingga Indonesia memiliki posisi moral yang konsisten dalam setiap forum internasional tentang Gaza.

Pertanyaan etis yang menggugah: Apakah desakan diplomatik tanpa komitmen yurisdiksi hanyalah strategi politik untuk meraih simpati publik tanpa konsekuensi hukum? Atau, mampukah Indonesia membuktikan bahwa penegakan hukum humaniter internasional dimulai dari kesediaan untuk tunduk pada pengadilan global yang sama? Aktivis hukum harus mendorong pemerintah untuk tidak hanya berbicara di forum internasional, tetapi juga bertindak di dalam negeri melalui ratifikasi Statuta Roma. Hanya dengan demikian, desakan terhadap ICC di Gaza tidak menjadi retorika kosong, melainkan langkah nyata menuju martabat hukum global dan keadilan bagi korban kejahatan perang.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Mahkamah Pidana Internasional (ICC), Pemerintah Indonesia
Lokasi: Indonesia, Jalur Gaza