Minggu, 11 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM INTERNASIONAL

Indonesia Desak Akuntabilitas Hukum bagi Penyerang Pekerja Kemanusiaan di Dewan HAM PBB

Indonesia, bersama Mesir dan Malaysia, mendesak Dewan HAM PBB untuk mengakhiri impunitas pelaku penyerangan terhadap pekerja kemanusiaan, dengan berpijak pada hukum humaniter internasional. Inisiatif ini menguji konsistensi Indonesia dalam menerapkan prinsip akuntabilitas yang sama di dalam negeri, termasuk di Papua. Akhirnya, diplomasi ini harus dibaca sebagai panggilan etis untuk memastikan keadilan tidak pandang bulu.

Indonesia Desak Akuntabilitas Hukum bagi Penyerang Pekerja Kemanusiaan di Dewan HAM PBB

Di tengah hiruk-pikuk diplomasi multilateral yang kerap kehilangan arah, Indonesia justru mengambil langkah berani. Melalui pernyataan Menteri Luar Negeri Sugiono di Dewan HAM PBB, Indonesia — bersama Mesir dan Malaysia — mendesak dibentuknya mekanisme akuntabilitas bagi para penyerang pekerja kemanusiaan. Ini bukan sekadar sikap politik. Ini adalah pembacaan kritis terhadap ambruknya hukum humaniter internasional di berbagai zona konflik, yang selama bertahun-tahun hanya menjadi formalitas di atas kertas, sementara mereka yang seharusnya dilindungi — petugas medis, relawan kemanusiaan, dan fasilitas sipil — justru menjadi sasaran paling rentan.

Menuntut Impunitas Berakhir: Antara Norma dan Realitas

Desakan Indonesia untuk menghapus impunitas bukan lahir dari ruang hampa. Fakta pahit di lapangan berbicara sendiri: hancurnya Rumah Sakit Indonesia di Gaza Utara dan gugurnya prajurit TNI dalam misi PBB adalah bukti nyata bahwa perlindungan terhadap pekerja kemanusiaan telah dilanggar secara sistematis. Sugiono dengan tegas menyatakan bahwa setiap pelanggaran harus diselidiki dan pelakunya dimintai pertanggungjawaban. Sikap ini menegaskan bahwa perlindungan pekerja kemanusiaan adalah kewajiban hukum yang mengikat, bukan sekadar narasi belas kasihan. Namun, kita harus jujur: sejauh mana resolusi ini akan mampu menembus kebuntuan politik di Dewan Keamanan yang kerap memveto keadilan?

Dalam kerangka hukum internasional, dasar argumentasi ini sesungguhnya sudah kuat. Beberapa norma yang relevan menjadi pijakan penting untuk ditindaklanjuti:

  • Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan 1977 — menjamin perlindungan bagi personel medis dan bantuan kemanusiaan dalam konflik bersenjata.
  • Resolusi Dewan Keamanan PBB 2286 (2016) — mengutuk serangan terhadap fasilitas kesehatan dan menuntut pertanggungjawaban.
  • Statuta Roma 1998 — menjadikan penyerangan terhadap pekerja kemanusiaan sebagai kejahatan perang yang dapat diadili di Mahkamah Pidana Internasional (ICC).

Maka, inisiatif draft resolusi yang digagas Indonesia, Mesir, dan Malaysia ini adalah ujian nyata bagi konsistensi komunitas internasional. Pertanyaannya: apakah negara-negara besar akan mendukung mekanisme akuntabilitas yang sesungguhnya, atau justru membelokkan agenda ini menjadi alat politik semata?

Ujian Konsistensi: Dari Gaza ke Papua

Namun, ada dimensi etis yang tidak boleh diabaikan: diplomasi HAM Indonesia di tingkat global harus sejalan dengan praktik di dalam negeri. Prinsip yang sama — investigasi independen, penghapusan impunitas, dan perlindungan terhadap fasilitas kesehatan serta sipil — harus berlaku universal, termasuk di Papua. Jika tidak, semangat advokasi ini akan kehilangan legitimasi moralnya dan justru memperkuat tuduhan standar ganda. Aktivis hukum internasional akan menunggu apakah Indonesia konsisten menegakkan norma yang sama di rumah sendiri, atau hanya berhenti pada kepentingan geopolitik semata.

Sebagai bangsa yang pernah merasakan pahitnya ketidakadilan, Indonesia seharusnya memahami bahwa hukum humaniter internasional tidak boleh dipilih berdasarkan kepentingan. Pertanyaan etis yang menggantung adalah: beranikah Indonesia membuka ruang investigasi independen untuk semua wilayah konflik di dalam negeri, dengan standar yang sama seperti yang dituntutnya di Gaza? Jika ya, maka ini akan menjadi warisan diplomatik yang sesungguhnya — bukan sekadar resolusi, melainkan martabat hukum yang hidup. Namun jika tidak, kita hanya sedang menyaksikan sandiwara moral di panggung PBB, sementara di rumah sendiri suara keadilan masih dibiarkan tercekat.