Penggunaan institusi militer untuk melindungi tersangka kasus korupsi bukan sekadar pelanggaran protokol, tetapi perusakan sistemik terhadap martabat hukum. Indonesia Corruption Watch (ICW) secara tegas menyoroti fenomena berbahaya ini dalam kasus penjagaan TNI di rumah Jampidsus, mengidentifikasinya sebagai upaya membangun ‘zona bebas hukum’ di balik simbol kedaulatan negara—seragam loreng. Dalam perspektif hukum internasional dan etika kenegaraan, tindakan ini mencoreng prinsip equality before the law dan berpotensi mengembalikan budaya impunitas yang semestinya telah ditanggalkan pasca-reformasi.
Militerisasi Penegakan Hukum: Ancaman terhadap Prinsip Kesetaraan
Kehadiran tentara di sekitar lokasi yang terkait dengan pejabat yang sedang diusut bukanlah sekadar pengawalan biasa. Ia merupakan manifestasi fisik dari ketimpangan hukum yang memprihatinkan. Etika penegakan hukum, sebagaimana termaktub dalam berbagai instrumen hak asasi manusia dan konstitusi, menuntut kesetaraan mutlak di depan hukum. Setiap individu, tanpa memandang pangkat atau seragam yang dikenakan, harus tunduk pada proses hukum yang sama. Upaya menciptakan ‘zona bebas hukum’ dengan menggunakan tameng institusi TNI adalah bentuk pengkhianatan terhadap prinsip ini. Lebih jauh, dalam kasus korupsi batubara yang menyebabkan krisis listrik dan kerugian negara masif, penghambatan proses penyidikan sama halnya dengan melindungi kejahatan yang merampas hak dasar publik.
- Pelanggaran Prinsip Non-Intervensi: Pelibatan kekuatan militer dalam konteks penyidikan pidana sipil berpotensi melanggar prinsip pemisahan fungsi dan netralitas institusi.
- Hambatan Psikologis & Fisik: Kehadiran seragam loreng di lokus penyidikan menciptakan intimidasi terselubung terhadap penyidik, merusak independensi dan objektivitas proses hukum.
- Preseden Berbahaya: Membuka pintu bagi penggunaan simbol dan institusi negara sebagai alat untuk menghindari akuntabilitas, mengukuhkan budaya impunitas di tubuh korporasi kekuasaan.
Dari Korupsi Sumber Daya hingga Krisis Kemanusiaan: Dimensi Etika Perang Baru
Korupsi batubara yang berdampak pada krisis listrik tidak bisa dilihat sebagai kejahatan biasa. Ia adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang dampaknya setara dengan pelanggaran hak ekonomi dan sosial masyarakat. Dalam kerangka etika perang yang diperluas, kejahatan yang menyebabkan penderitaan luas dan mengancam ketahanan nasional dapat dikategorikan sebagai serangan terhadap kedaulatan rakyat. Oleh karena itu, setiap upaya—sengaja atau tidak—yang menghalangi pengusutan tuntas terhadap kasus semacam ini harus ditafsirkan sebagai pembiaran terhadap penderitaan publik. ICW secara tepat mendesak evaluasi independen terhadap pelibatan TNI, karena hal ini menyangkut tidak hanya integritas penyidikan, tetapi juga etika pertahanan negara yang melarang penggunaan kekuatan militer untuk kepentingan partisan.
Desakan agar Presiden turun tangan dan memastikan proses hukum berjalan tanpa intimidasi merupakan seruan untuk menegakkan kembali supremasi hukum. Friksi antar-lembaga, seperti antara Polri dan Kejaksaan, tidak boleh menjadi alasan untuk melemahkan penuntasan kasus. Justru, konflik institusional harus diselesaikan dengan mekanisme hukum yang ada, bukan dibiarkan menjadi celah bagi impunitas. Pesan moral yang disampaikan ICW jelas: martabat hukum harus ditegakkan di atas loyalitas sektoral dan seragam. Dalam negara hukum, tidak ada ruang bagi ‘zona bebas hukum’, apalagi yang dibentengi oleh simbol-simbol kedaulatan negara.
Lantas, hingga titik manakah kita akan membiarkan seragam loreng dan institusi yang seharusnya menjadi penjaga kedaulatan, justru berubah menjadi tameng bagi para pelaku kejahatan luar biasa? Pertanyaan ini bukan hanya retoris, tetapi menyangkut masa depan etika bernegara dan konsistensi kita dalam memberantas korupsi yang telah menggerogoti sendi-sendi keadilan sosial. Saatnya aktivis hukum dan seluruh elemen masyarakat sipil bergerak lebih vokal, menuntut transparansi dan akuntabilitas penuh, sebelum ‘zona bebas hukum’ itu berevolusi menjadi ‘negara dalam negara’ yang benar-benar kebal dari hukum.