Senin, 12 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM INTERNASIONAL

ICRC Desak Indonesia Ratifikasi Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa: Perlindungan Sipil di Zona Konflik

ICRC Desak Indonesia Ratifikasi Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa: Perlindungan Sipil di Zona Konflik
Komite Internasional Palang Merah (ICRC) melalui perwakilannya di Jakarta mendesak DPR RI untuk segera meratifikasi Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1949. Protokol ini memberikan perlindungan yang lebih ketat bagi warga sipil dan objek sipil dalam konflik bersenjata internasional. Indonesia selama ini hanya meratifikasi Konvensi Jenewa tanpa protokol tambahannya, meninggalkan celah hukum dalam perlindungan korban konflik bersenjata. ICRC mencontohkan kasus serangan udara di Poso tahun lalu yang menewaskan 12 warga sipil seharusnya bisa diadili sebagai kejahatan perang jika protokol sudah diratifikasi. Desakan ini mendapat respons positif dari Kementerian Luar Negeri, namun DPR masih memerlukan pembahasan lebih lanjut.
ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: ICRC, DPR RI, Kementerian Luar Negeri
Lokasi: Jakarta, Poso, Indonesia