Senin, 12 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

ICJR: RUU Keamanan Nasional Berpotensi Kriminalisasi Aktivis HAM dan Jurnalis

ICJR menilai RUU Keamanan Nasional memuat pasal karet yang berpotensi mengkriminalisasi aktivis HAM dan jurnalis karena definisi 'ancaman keamanan nasional' yang kabur. Kewenangan preventif tanpa pengadilan yang diberikan kepada polisi dan TNI melanggar asas legalitas dan martabat hukum. ICJR mendesak revisi total dengan partisipasi publik yang bermakna.

ICJR: RUU Keamanan Nasional Berpotensi Kriminalisasi Aktivis HAM dan Jurnalis

Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) yang tengah dibahas DPR mendapat kritik tajam dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). Lembaga ini menilai RUU tersebut sarat pasal karet yang dapat menjadi alat kriminalisasi terhadap aktivis HAM, jurnalis, dan akademisi kritis. Ketiadaan definisi yang ketat tentang 'ancaman keamanan nasional' membuka ruang penafsiran subyektif aparat, yang berpotensi melanggar asas legalitas dan martabat hukum.

RUU Kamnas: Pasal Karet yang Mengancam Kebebasan Sipil

ICJR menyoroti definisi ancaman yang terlalu kabur, termasuk aktivitas yang dianggap 'menghambat pembangunan nasional' dan 'melemahkan ideologi bangsa'. Rumusan semacam ini merupakan bentuk kriminalisasi yang tidak memenuhi standar kejelasan hukum. Dalam tradisi hukum pidana, asas legalitas mensyaratkan rumusan yang lex certa, bukan interpretasi subyektif yang bisa digunakan untuk membungkam kritik.

Beberapa norma yang berpotensi dilanggar jika RUU disahkan dalam bentuk saat ini antara lain:

  • Asas legalitas dan lex certa dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP;
  • Prinsip due process dan peradilan yang adil sesuai Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
  • Kebebasan berekspresi dan berserikat sebagaimana dijamin Pasal 28E dan 28F UUD 1945;
  • Standar internasional tentang pembatasan hak asasi manusia yang harus proporsional dan diperlukan dalam masyarakat demokratis, sebagaimana tercantum dalam Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR).

Kewenangan Preventif Tanpa Pengadilan: Kemunduran Demokrasi

Lebih jauh, RUU ini memberi kewenangan luar biasa kepada kepolisian dan TNI untuk melakukan tindakan pencegahan seperti penangkapan preventif dan pembatasan komunikasi tanpa pengadilan. Praktik ini bertentangan dengan prinsip peradilan yang adil dan habeas corpus. Dalam perspektif etika keamanan yang sejalan dengan prinsip proporsionalitas dalam hukum humaniter, penggunaan kekuasaan yang tidak proporsional justru menciptakan ketidakamanan baru bagi warga negara.

ICJR mendesak pemerintah untuk merevisi total RUU dengan melibatkan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation). Tanpa itu, RUU Kamnas tidak hanya melanggar hak-hak sipil, tetapi juga mengulang trauma pelanggaran HAM masa lalu. Negara yang beradab tidak membangun keamanan di atas ketakutan, melainkan di atas kepastian hukum dan penghormatan terhadap martabat manusia.

Pertanyaan etis yang harus direnungkan aktivis hukum: apakah kita membiarkan keamanan nasional didefinisikan oleh penguasa untuk membungkam suara kritis? Jika RUU Kamnas disahkan dalam bentuk sekarang, istilah 'keamanan nasional' akan menjadi pedang bermata dua — melindungi negara dari ancaman nyata, tetapi sekaligus menciptakan ancaman baru terhadap demokrasi. Saatnya aktivis hukum mengambil sikap tegas demi setara di hadapan hukum, bukan hukum yang setara untuk kriminalisasi.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), DPR, kepolisian, TNI
Lokasi: Indonesia