Ketika teknologi militer melesat lebih cepat dari hukum, ruang gelap pelanggaran HAM dan etika perang menganga tanpa pengawasan. Desakan keras dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) kepada pemerintah dan TNI untuk segera menyusun regulasi khusus penggunaan drone militer bukanlah sekadar permintaan teknis, melainkan seruan etis yang mendasar. Tanpa aturan yang jelas, setiap rudal yang diluncurkan dari jarak jauh menyimpan potensi besar menciptakan korban sipil dan mencoreng martabat hukum Indonesia di mata internasional. Ini adalah persoalan etika perang yang fundamental—di mana ketiadaan regulasi membuka pintu lebar bagi impunitas.
Kekosongan Regulasi dan Pelanggaran Prinsip Hukum Humaniter
Direktur Eksekutif ICJR, Anggara, menyoroti kenyataan pahit bahwa hingga saat ini belum ada aturan yang tegas mengenai target, kewenangan, dan mekanisme pertanggungjawaban atas serangan drone. Padahal, data menunjukkan peningkatan penggunaan drone militer untuk misi intai dan serangan di Papua, namun tanpa pengawasan yang transparan. Ketidakjelasan ini bukan sekadar celah birokrasi, melainkan pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip hukum humaniter internasional. Ketika serangan drone dilepaskan tanpa verifikasi yang memadai, maka prinsip-prinsip berikut telah dilanggar sejak awal:
- Prinsip pembedaan (distinction) yang melarang setiap serangan yang tidak membedakan warga sipil dan kombatan.
- Prinsip proporsionalitas yang mengharuskan kerugian sipil tidak melebihi keuntungan militer yang diharapkan.
- Prinsip kehati-hatian (precaution) yang mewajibkan pengambil keputusan memastikan target adalah sasaran sah sebelum melepaskan tembakan.
Ketiga prinsip tersebut termaktub dalam Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1977, yang menjadi fondasi hukum perang internasional. Tanpa regulasi yang mengintegrasikan prinsip-prinsip itu, penggunaan drone militer menjadi semacam 'legalitas tanpa kontrol'—mengatasnamakan keamanan nasional, tetapi berpotensi melahirkan bencana kemanusiaan yang justru menjauhkan Indonesia dari martabat hukum. Kekosongan regulasi ini adalah undangan terbuka bagi pelanggaran HAM yang sistemik.
Regulasi sebagai Benteng Terakhir Martabat Hukum
Pengalaman global menunjukkan betapa dahsyatnya dampak serangan drone yang tidak terkontrol. Di Afghanistan dan Yaman, serangan drone telah menimbulkan ribuan korban sipil dan dalam sejumlah kasus dianggap sebagai kejahatan perang oleh Mahkamah Pidana Internasional. Indonesia tidak boleh belajar dari daratan yang sudah terbakar. Regulasi ketat harus segera dibentuk, bukan hanya sebagai formalitas birokrasi, melainkan sebagai benteng terakhir untuk menjaga martabat hukum dan komitmen negara terhadap hak asasi manusia. Setidaknya, regulasi ini harus memuat jaminan minimum untuk mencegah pelanggaran HAM dan etika perang:
- Pembatasan target secara presisi, hanya mengizinkan serangan terhadap objek militer yang sah.
- Kewenangan komando yang jelas, termasuk rantai perintah yang bertanggung jawab secara hukum.
- Mekanisme evaluasi pasca-serangan yang independen dan transparan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran.
- Integrasi prinsip proporsionalitas dan kehati-hatian dalam setiap tahap perencanaan operasi drone.
Tanpa kerangka hukum yang kokoh, setiap serangan drone yang tidak terverifikasi adalah ancaman langsung terhadap supremasi hukum dan kemanusiaan. Pertanyaan etis yang harus dijawab oleh para aktivis hukum dan pembuat kebijakan bukan lagi 'apakah regulasi diperlukan?', melainkan 'berapa banyak lagi korban sipil yang harus jatuh sebelum regulasi itu ditegakkan?' Momentum ini adalah ujian bagi komitmen Indonesia terhadap hukum internasional dan martabat bangsa. Jika kita gagal membangun regulasi yang ketat sekarang, maka kita telah secara sadar membiarkan pelanggaran HAM dan etika perang menjadi bagian dari strategi militer. Saatnya aktivis hukum mengambil sikap tegas: tuntut transparansi, desak pertanggungjawaban, dan pastikan bahwa setiap nyawa di medan tempur dilindungi oleh hukum, bukan ditinggalkan dalam kegelapan impunitas.