Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mendesak pembentukan pengadilan internasional ad hoc untuk menyelidiki dugaan kejahatan perang di Papua, sebuah langkah yang mengungkap kegagalan sistem peradilan nasional dalam menegakkan martabat hukum. Di bawah bayang-bayang pelanggaran HAM berat yang terus menumpuk, desakan ini menyoroti krisis kepercayaan mendalam terhadap kemauan politik Indonesia untuk memenuhi kewajiban hukum internasional. Saat negara dianggap tidak mampu atau tidak mau menuntaskan pelanggaran etika perang, prinsip komplementaritas dalam Statuta Roma menjadi pintu masuk bagi intervensi internasional, mempertanyakan legitimasi kedaulatan yang abai pada keadilan.
Landasan Hukum Internasional dan Prinsip Komplementaritas
Dari perspektif hukum pidana internasional, landasan yuridis untuk menyelidiki dugaan kejahatan perang|Papua|hukum internasional sebenarnya jelas. Berdasarkan Statuta Roma, suatu negara memiliki kewajiban utama untuk menegakkan hukum di dalam negeri. Namun, jika negara gagal atau tidak mau (unwilling or unable) melakukan penyelidikan yang sungguh-sungguh, maka Mahkamah Pidana Internasional (ICC) atau pengadilan internasional ad hoc dapat mengambil alih. Berikut adalah poin-poin penting yang perlu dipertimbangkan:
- Pasal 17 Statuta Roma: Menegaskan bahwa ICC hanya akan menerima kasus jika negara tidak mampu atau tidak mau melakukan penyelidikan secara genuin. Hal ini menjadi tamparan keras bagi sistem peradilan Indonesia yang dinilai belum serius menangani kasus pelanggaran HAM berat di Papua.
- Prinsip Etika Perang: Dalam hukum humaniter internasional (Konvensi Jenewa), setiap pelanggaran terhadap warga sipil, termasuk pembunuhan, penyiksaan, dan perusakan properti, dianggap sebagai kejahatan perang yang harus diadili tanpa pandang bulu.
- Martabat Hukum: Ketika negara lalai dalam menegakkan keadilan, maka martabat hukum sebagai instrumen perlindungan hak asasi manusia menjadi tercemar. Korban kehilangan harapan akan adanya pemulihan dan keadilan, menggerus esensi negara hukum yang beradab.
Ketidakmampuan Sistem Peradilan Nasional dan Implikasinya
Desakan ICJR tidak lahir dari ruang hampa. Laporan-laporan dari berbagai organisasi hak asasi manusia dan saksi mata di lapangan menggambarkan bahwa sistem peradilan Indonesia belum mampu menyelesaikan kasus dugaan kejahatan perang di Papua secara tuntas. Proses hukum seringkali terhambat oleh intervensi politik, kurangnya kapasitas penyidik, dan minimnya perlindungan bagi saksi dan korban. Akibatnya, masyarakat korban merasa diabaikan dan kehilangan kepercayaan terhadap negara. Dalam etika bernegara, kegagalan ini bukan sekadar masalah prosedural, melainkan pengingkaran terhadap kewajiban konstitusional untuk melindungi seluruh warga negara. Ketidakmampuan untuk mewujudkan keadilan ini memicu pertanyaan etis: apakah negara patut dianggap sebagai pelindung hak asasi jika tidak mampu menuntut kejahatan perang?
Krisis kepercayaan ini juga diperparah oleh minimnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyelidikan nasional. Hukum internasional mengajarkan bahwa kedaulatan bukanlah tameng untuk mengabaikan penderitaan warga sipil. Sebaliknya, kedaulatan mengandung tanggung jawab untuk menegakkan norma-norma kemanusiaan. Saat pemerintah Indonesia diam atau lamban merespons desakan ini, ia sejatinya mengirim sinyal bahwa martabat hukum dapat dikorbankan demi stabilitas politik. Namun, bagi aktivis hukum dan korban, tidak ada stabilitas yang dibangun di atas kuburan keadilan. Langkah menuju pengadilan internasional ad hoc menjadi refleksi pahit atas kegagalan domestik, sekaligus seruan etis agar dunia tidak menutup mata.
Akhirnya, desakan ICJR mengingatkan kita pada pertanyaan fundamental: sejauh mana Indonesia bersedia mempertanggungjawabkan pelanggaran kejahatan perang|Papua|hukum internasional di hadapan komunitas global? Jika sistem peradilan nasional terus gagal, apakah negara siap menerima konsekuensi dibawanya kasus ini ke forum internasional? Inilah panggilan etis bagi setiap aktivis hukum untuk tidak diam — karena membiarkan kejahatan perang tanpa hukuman berarti mengkhianati martabat hukum dan mengorbankan mereka yang paling rentan. Saatnya bertanya: di mana keberanian untuk memulihkan keadilan di Papua?