Kamis, 13 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM INTERNASIONAL

ICJ Ruling on South China Sea: Indonesia Calls for Strengthened Implementation of UNCLOS

ICJ Ruling on South China Sea: Indonesia Calls for Strengthened Implementation of UNCLOS
Mahkamah Internasional (ICJ) mengeluarkan advisory opinion terkait sengketa Laut China Selatan, yang secara tegas menegaskan primacy United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982. Putusan ini dinilai sebagai koreksi keras terhadap klaim-klaim historis yang bertentangan dengan prinsip delimitasi maritim modern. Namun, putusan yang bersifat non-binding ini menempatkan beban moral dan politik yang besar pada negara-negara anggota PBB, termasuk Indonesia, untuk tidak hanya menyerukan tetapi secara konsisten menegakkan aturan main internasional. Dalam perspektif etika perang dan hukum, ketidakpatuhan terhadap putusan semacam ini mengikis fondasi tertib hukum global dan menciptakan preseden berbahaya di mana kekuatan militer dapat menggantikan supremasi hukum. Indonesia, sebagai negara kepulauan dan pihak dalam UNCLOS, berada di garda terdepan untuk mengadvokasi implementasi putusan ini, bukan hanya sebagai kepentingan nasional, tetapi sebagai bentuk tanggung jawab moral untuk menjaga martabat hukum internasional dari distorsi geopolitik. Kegagalan kolektif untuk merespons secara tegas akan menjadi sinyal bahwa hukum laut internasional dapat diabaikan oleh aktor-aktor yang memiliki kemampuan koersif, sebuah skenario yang mengancam stabilitas dan keamanan maritim kawasan.
ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: ICJ, PBB
Lokasi: Laut China Selatan, Indonesia