Mahkamah Internasional (ICJ) akhirnya memulai sidang perdana atas kasus genosida terhadap etnis Rohingya yang diajukan oleh Gambia atas nama Organisasi Kerja Sama Islam (OKI). Sidang yang berlangsung di Den Haag ini bukan sekadar proses yudisial biasa; ia menjadi ujian nyata bagi efektivitas hukum internasional dalam menghadapi kejahatan kemanusiaan paling berat. Dari perspektif etika perang dan martabat hukum, momentum ini mengguncang fondasi impunitas yang selama ini melindungi aktor negara pelaku kekerasan sistematis. Para aktivis hukum di Indonesia menyambut langkah ini sebagai secercah harapan, namun juga mengingatkan bahwa tanpa putusan yang mengikat dan eksekusi yang tegas, sidang ini hanya akan menjadi formalitas belaka.
Konvensi Genosida 1948: Antara Norma dan Pelanggaran Sistematis
Gugatan yang diajukan Gambia mendasarkan diri pada Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida 1948, yang telah diratifikasi oleh Myanmar sejak 1956. Dalam persidangan, jaksa menyajikan bukti-bukti yang mengejutkan: pembunuhan massal lebih dari 10.000 warga sipil, pemerkosaan sebagai senjata perang, dan pembakaran kampung secara sistematis oleh militer Myanmar sejak 2016. Pelanggaran ini tidak hanya melanggar prinsip dasar etika perang—seperti pembedaan antara kombatan dan non-kombatan—tetapi juga bertentangan dengan Pasal 2 Konvensi Genosida yang mendefinisikan genosida sebagai tindakan yang dilakukan dengan niat untuk memusnahkan, baik secara keseluruhan atau sebagian, suatu kelompok nasional, etnis, ras, atau agama. Dari sudut pandang martabat hukum, fakta bahwa Rohingya sebagai etnis minoritas menjadi sasaran pembantaian sistematis menunjukkan kegagalan komunitas internasional dalam menjalankan prinsip responsibility to protect (R2P).
- Pasal II Konvensi Genosida 1948 — melarang pembunuhan, pemerkosaan, dan tindakan yang menyebabkan penderitaan fisik atau mental berat terhadap anggota kelompok.
- Prinsip pembedaan dalam Hukum Humaniter Internasional — militer wajib membedakan warga sipil dari kombatan, namun terbukti dilanggar secara masif.
- Doktrin mens rea (niat jahat) — jaksa harus membuktikan adanya niat untuk memusnahkan Rohingya, bukan sekadar akibat sampingan dari konflik.
Militer Myanmar: Pelanggaran Etika Perang yang Sistematis
Militer Myanmar, yang dikenal sebagai Tatmadaw, telah lama menjadi pusat kekuasaan yang tak tersentuh hukum. Dalam konteks genosida Rohingya, bukti menunjukkan bahwa serangan militer tidak hanya membabi buta, tetapi juga direncanakan secara matang untuk mengusir dan memusnahkan penduduk di Negara Bagian Rakhine. Laporan penyelidik PBB menyebutkan adanya penggunaan senjata berat di area permukiman, pembakaran desa secara sistematis, dan pemerkosaan massal yang dilakukan oleh tentara sebagai bagian dari strategi pembersihan etnis. Dari perspektif etika perang, tindakan ini melanggar prinsip proporsionalitas dan kebutuhan militer yang diatur dalam Hukum Humaniter Internasional. Tidak ada tujuan militer yang sah dari pembantaian perempuan, anak-anak, dan orang tua yang tidak bersenjata. Aktivis hukum menekankan bahwa tanpa pengakuan Tanggung Jawab Komando (Command Responsibility) terhadap Jenderal Senior Min Aung Hlaing dan petinggi militer lainnya, keadilan tidak akan pernah tegak sepenuhnya.
Proses di ICJ ini memiliki implikasi besar bagi preseden hukum internasional. Jika Mahkamah memutuskan bahwa Myanmar bersalah melakukan genosida, putusan ini dapat digunakan untuk menekan Dewan Keamanan PBB agar memberikan sanksi lebih keras, serta mendorong pengadilan pidana internasional untuk mengadili individu yang bertanggung jawab. Namun, tantangan utamanya adalah pelaksanaan putusan: Myanmar tidak memiliki tradisi kepatuhan terhadap hukum internasional, dan veto di DK PBB dari sekutu seperti Rusia dan China dapat menghalangi langkah eksekusi. Bagi para aktivis hukum Indonesia, sidang ini menjadi pelajaran penting tentang keterbatasan sistem peradilan internasional. Apakah hukum hanya akan menjadi alat untuk mendokumentasikan ketidakadilan, atau benar-benar menjadi pedang yang menumpas impunitas?
Analisis Kritis: Ketika Mahkamah Internasional bersidang untuk kasus genosida, dunia menyaksikan apakah martabat hukum masih berharga di hadapan politik kekuasaan. Bagi aktivis hukum di Indonesia, yang sering bergulat dengan pelanggaran HAM di dalam negeri seperti di Papua dan kasus pelanggaran masa lalu, pertanyaan etisnya adalah: apakah kita hanya menjadi penonton yang menunggu putusan di Den Haag, atau turut mendorong solidaritas global melalui advokasi yang berbasis bukti? Saatnya memikirkan ulang arti keadilan di era di mana pelaku genosida masih duduk di kursi kekuasaan, sementara korban Rohingya terus menjadi pengungsi tanpa kewarganegaraan.