Senin, 12 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM INTERNASIONAL

ICJ Keluarkan Putusan Baru Terkait Pelanggaran HAM di Konflik Palestina-Israel, Indonesia Desak Implementasi

Putusan ICJ menegaskan blokade Gaza dan permukiman ilegal Israel melanggar hukum humaniter internasional. Tanpa mekanisme pemaksaan, putusan ini berpotensi hanya menjadi dokumen tanpa dampak. Indonesia didesak untuk tidak hanya menyambut putusan, tetapi juga mendorong implementasi nyata melalui Dewan Keamanan PBB dan strategi diplomasi yang lebih agresif.

ICJ Keluarkan Putusan Baru Terkait Pelanggaran HAM di Konflik Palestina-Israel, Indonesia Desak Implementasi

Mahkamah Internasional (ICJ) kembali menegaskan bahwa blokade Gaza dan permukiman ilegal Israel merupakan pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional. Putusan yang dirilis hari ini tidak hanya mencela praktik pendudukan yang sistematis, tetapi juga mengukuhkan prinsip proporsionalitas dan pembedaan yang selama ini dikhianati dalam konflik Palestina-Israel. Bagi komunitas hukum global, putusan ini menjadi cermin betapa lemahnya implementasi norma internasional ketika berhadapan dengan kekuatan politik. Indonesia, melalui Menteri Luar Negeri, segera menyambut putusan ini dan mendesak Dewan Keamanan PBB untuk segera mengimplementasikan rekomendasi ICJ secara penuh — sebuah langkah yang dinilai sebagai momentum bagi penegakan martabat hukum internasional yang kerap diabaikan.

Putusan ICJ: Antara Norma dan Realitas Impunitas

Putusan ICJ ini memiliki bobot yuridis yang kuat karena merujuk pada Konvensi Jenewa IV dan Statuta Roma, yang secara eksplisit melarang pemindahan paksa penduduk sipil ke wilayah pendudukan serta tindakan kolektif yang menghambat akses kemanusiaan. Namun, aktivis hukum di Indonesia menyoroti bahwa tanpa mekanisme pemaksaan yang efektif, putusan ini hanya akan menjadi dokumen tanpa daya. Pelanggaran yang ditegaskan dalam putusan mencakup:

  • Blokade Gaza yang menyebabkan krisis kemanusiaan akut, melanggar Pasal 33 Konvensi Jenewa IV tentang larangan tindakan kolektif yang merugikan penduduk sipil.
  • Permukiman ilegal di Tepi Barat yang bertentangan dengan Pasal 49 Konvensi Jenewa IV, yang melarang pemindahan warga negara pendudukan ke wilayah yang diduduki.
  • Penghancuran rumah dan infrastruktur sipil secara tidak proporsional, melanggar prinsip pembedaan dalam Hukum Humaniter Internasional (IHL).

Indonesia, sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan, memiliki kewajiban moral untuk mendorong resolusi yang mengikat. Namun, sejarah menunjukkan bahwa veto negara-negara besar kerap menghalangi implementasi. Oleh karena itu, desakan Indonesia tidak cukup hanya bersifat deklaratif — harus diikuti dengan strategi diplomasi yang mendorong mekanisme akuntabilitas, termasuk melalui Mahkamah Pidana Internasional (ICC).

Etika Perang yang Terabaikan dalam Blokade Gaza

Dari perspektif etika perang, putusan ini menyoroti pelanggaran mendasar terhadap prinsip proporsionalitas dan kemanusiaan. Just War Theory mengajarkan bahwa setiap tindakan militer harus memperhitungkan dampak terhadap warga sipil, dan bahwa tidak ada alasan yang membenarkan penderitaan kolektif yang berkepanjangan. Blokade Gaza selama bertahun-tahun telah menyebabkan kelaparan, keterbatasan air bersih, dan runtuhnya sistem kesehatan — sebuah bentuk collective punishment yang dilarang keras oleh hukum internasional. Norma-norma yang dilanggar meliputi:

  • Prinsip pembedaan (distinction) antara kombatan dan non-kombatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 48 Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa.
  • Prinsip proporsionalitas yang melarang serangan yang mengakibatkan kerugian sipil berlebihan dibandingkan dengan keuntungan militer yang diharapkan (Pasal 51 Protokol Tambahan I).
  • Prinsip kemanusiaan (humanity) yang melarang segala bentuk perlakuan yang merendahkan martabat manusia.

Putusan ICJ ini membuka kembali diskusi tentang selektivitas implementasi Hukum Humaniter Internasional. Selama puluhan tahun, Israel menikmati impunitas berkat dukungan politik dari sekutu-sekutunya. Namun, tekanan dari masyarakat sipil global dan pengadilan internasional mulai menunjukkan hasil. Indonesia, dengan pengalaman panjang dalam advokasi kemerdekaan Palestina, dapat memainkan peran lebih aktif dengan menggalang koalisi negara-negara Global South untuk mendorong resolusi Dewan Keamanan yang berbasis pada putusan ICJ.

Akhirnya, kita harus bertanya: jika putusan ICJ ini gagal diimplementasikan, apa artinya bagi martabat hukum internasional di hadapan kekuatan besar? Bukankah setiap putusan yang tidak dihormati sama saja dengan mengkhianati prinsip keadilan yang menjadi fondasi peradaban manusia? Aktivis hukum dan akademisi di Indonesia perlu mendesak pemerintah untuk tidak hanya menyambut putusan secara retoris, tetapi juga mengambil tindakan nyata, seperti menyusun joint legal opinion untuk diajukan ke Majelis Umum PBB. Hanya dengan begitu, martabat hukum internasional tidak hanya menjadi ilusi.

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Menteri Luar Negeri
Organisasi: Mahkamah Internasional (ICJ), Dewan Keamanan PBB, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Indonesia
Lokasi: Gaza, Indonesia, Palestina, Israel