Jakarta — Desakan tegas kembali dialamatkan Mahkamah Internasional (ICJ) kepada Indonesia untuk segera merampungkan ratifikasi Statuta Roma. Desakan ini bukan sekadar seremonial diplomatik, melainkan sebuah ujian nyata atas komitmen negara dalam menegakkan hukum humaniter internasional di tengah meningkatnya pelanggaran berat di berbagai kawasan konflik. Bagi para aktivis hukum, keterlambatan ratifikasi ini ibarat membiarkan ruang gelap dalam sistem peradilan global, di mana kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan berpotensi lolos dari jerat hukum.
ICJ dan Urgensi Ratifikasi Statuta Roma: Antara Kredibilitas dan Realitas Politik
Dalam pernyataannya, ICJ menegaskan bahwa penguatan komitmen negara berkembang terhadap International Criminal Court (ICC) merupakan langkah strategis untuk menjaga martabat hukum internasional. Indonesia, sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, memegang peran sentral dalam diplomasi hukum global. Namun, status ratifikasi yang belum tuntas hingga hari ini dianggap sebagai kelemahan kredibilitas yang nyata, terutama ketika banyak negara di kawasan Asia Tenggara mulai menunjukkan langkah serupa. Sikap ini tidak hanya berbicara tentang kepatuhan prosedural, melainkan juga pertanyaan etis tentang bagaimana sebuah bangsa memandang keadilan transnasional.
Indonesia sejatinya telah menempuh jalan konstitusional dengan menerbitkan UU No. 17 Tahun 2007 yang mengesahkan Statuta Roma menjadi bagian dari hukum nasional. Namun, implementasi melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) terus menemui jalan berliku. Padahal, adagium hukum pacta sunt servanda menegaskan bahwa setiap perjanjian internasional harus dipatuhi dengan itikad baik. Dalam konteks ini, ratifikasi penuh bukan hanya soal kepentingan politik dalam negeri, melainkan juga soal kepercayaan komunitas internasional terhadap keseriusan Indonesia dalam menegakkan hukum humaniter.
Hukum Humaniter Internasional dan Tantangan Etika Perang
Statuta Roma, sebagai instrumen kunci hukum humaniter, mengatur empat kategori kejahatan inti yang tidak mengenal batas waktu: kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi. Bagi aktivis hukum, memperkuat ratifikasi ini bermakna lebih dari sekadar penyesuaian legislasi.
- Kejahatan Perang: Pelanggaran serius terhadap Konvensi Jenewa 1949 yang mencakup tindakan seperti penyiksaan, pembunuhan yang disengaja, dan perlakuan tidak manusiawi terhadap tawanan perang.
- Kejahatan Terhadap Kemanusiaan: Tindakan seperti pembunuhan massal, perbudakan, dan penghilangan paksa yang dilakukan sebagai bagian dari serangan sistematis terhadap penduduk sipil.
- Genosida: Tindakan yang dilakukan dengan maksud untuk memusnahkan kelompok nasional, etnis, ras, atau agama tertentu.
- Prinsip Komplementaritas: Memberikan ruang bagi pengadilan nasional untuk mengadili kejahatan serius, namun pengadilan internasional dapat mengambil alih jika negara tidak mampu atau tidak mau.
Dalam perspektif etika perang (jus in bello dan jus ad bellum), ketiadaan ratifikasi penuh menciptakan celah di mana pelaku kejahatan perang di wilayah konflik seperti Palestina, Suriah, atau bahkan potensi konflik di kawasan Asia Tenggara, dapat mengelak dari pertanggungjawaban. Indonesia, yang sering mengklaim sebagai negara yang menolak penjajahan di atas muka bumi, seharusnya menjadi garda terdepan dalam memastikan keadilan, bukan justru berada di posisi yang lemah secara hukum internasional.
Lebih jauh, para pengamat hukum menilai bahwa tanpa ratifikasi penuh, Indonesia kehilangan kesempatan untuk ikut serta dalam pembentukan norma-norma baru hukum humaniter. Padahal, sebagai negara yang aktif dalam misi perdamaian PBB, Indonesia memiliki kapasitas moral untuk memengaruhi arena global. Namun, seluruh potensi tersebut akan terhambat oleh ketiadaan instrumen hukum yang kuat. Pertanyaannya, sudah sejauh apa komitmen pemerintah untuk mengatasi hambatan politik dan teknis yang selama ini menghadang?
Menanti Sikap Tegas: Ujian Kredibilitas di Mata Dunia
Desakan ICJ ini hadir di tengah meningkatnya gerakan penghukuman terhadap pelanggaran HAM berat di berbagai belahan dunia. Bagi Indonesia, ini adalah momentum yang tidak boleh disia-siakan. Ratifikasi Statuta Roma beserta pembentukan RUU Pengadilan HAM yang komprehensif bukanlah sekadar pemenuhan formalitas, melainkan langkah konkret untuk menghormati hak asasi manusia dan memastikan proses hukum yang adil. Para aktivis mencatat bahwa penundaan yang berkepanjangan justru akan memunculkan pertanyaan etis: apakah Indonesia takut untuk dinilai oleh standar internasional, atau justru percaya bahwa supremasi hukum harus dijunjung tinggi tanpa pandang bulu?
Dalam perspektif hukum, tidak ada alasan yang dapat dibenarkan untuk terus menunda ratifikasi yang telah disepakati. Kedaulatan negara justru diperkuat, bukan dilemahkan, ketika Indonesia mampu menunjukkan kepatuhan terhadap norma internasional dan menghadirkan keadilan transnasional. Kini, bola berada di tangan pemerintah dan legislatif. Akankah Indonesia berani melangkah sebagai pemimpin dalam penegakan hukum humaniter, atau justru tetap dalam bayang-bayang ketidakpastian? Bagi aktivis hukum, jawabannya adalah sebuah keharusan etis untuk terus mendesak perubahan.