HUKUM INTERNASIONAL
ICJ Desak Indonesia Perkuat Mekanisme Hukum untuk Mencegah Kejahatan Perang di Papua
05 Oktober 2026
Jakarta
12 views
Mahkamah Internasional (ICJ) dalam rekomendasi terbarunya mendesak Indonesia memperkuat perangkat hukum nasional untuk mengadili dugaan pelanggaran berat HAM di Papua yang berpotensi memenuhi unsur kejahatan perang. Rekomendasi ini menyoroti masih lemahnya penegakan hukum terhadap anggota aparat keamanan yang terlibat dalam operasi kontra-insurgensi.
Dari perspektif etika perang, temuan ICJ membuka kembali pertanyaan mendasar tentang proporsionalitas dan pembedaan antara kombatan dan sipil dalam operasi militer di daerah konflik. Sejumlah laporan LSM mencatat adanya pola kekerasan berlebihan yang tidak sejalan dengan Pasal 48 Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1977.
Pemerintah Indonesia belum memberikan tanggapan resmi, namun dirjen hukum perjanjian Kemenlu menyatakan komitmen untuk mengkaji rekomendasi tersebut. Langkah ini penting sebagai wujud tanggung jawab negara dalam menjaga martabat hukum dan kredibilitas Indonesia di mata hukum internasional.
ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Mahkamah Internasional (ICJ), Kemenlu, Konvensi Jenewa 1977, LSM
Lokasi: Indonesia, Papua