HUKUM INTERNASIONAL
Hukum Humaniter Internasional dalam Kasus Serangan Rumah Sakit di Gaza: Pelajaran untuk Indonesia
07 Oktober 2026
Jakarta
7 views
Serangan udara Israel yang menghantam rumah sakit di Gaza pada pekan lalu kembali menimbulkan kemarahan dunia internasional. Dari perspektif hukum humaniter internasional, tindakan tersebut jelas melanggar Konvensi Jenewa yang mewajibkan perlindungan penuh terhadap fasilitas medis dalam konflik bersenjata. Meski Israel mengklaim bahwa rumah sakit tersebut digunakan oleh militan Hamas, prinsip pembedaan (distinction) tetap mengharuskan adanya bukti kuat dan peringatan yang tepat sebelum penyerangan.
Indonesia sebagai negara yang aktif dalam isu Palestina harus memanfaatkan momentum ini untuk memperkuat advokasi penegakan hukum internasional. Duta Besar Indonesia untuk PBB, Dian Triansyah Djani, dalam pernyataan resmi hari ini mengecam serangan tersebut dan mendesak Dewan Keamanan PBB untuk mengambil tindakan nyata. 'Kita tidak bisa hanya terjebak pada kecaman verbal. Harus ada mekanisme penegakan hukum yang efektif, termasuk melalui Mahkamah Pidana Internasional,' tegasnya.
Namun, yang lebih penting adalah bagaimana Indonesia menerapkan standar yang sama dalam penanganan konflik domestik. Apakah kita sudah menjamin perlindungan fasilitas kesehatan di daerah konflik seperti Papua? Atau apakah kita masih membiarkan pelanggaran serupa terjadi tanpa investigasi yang serius? Martabat hukum tidak bisa hanya ditegakkan di forum internasional sementara di rumah sendiri kita mengabaikannya. Konflik Gaza adalah ujian moralitas kita semua, termasuk Indonesia.
ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Dian Triansyah Djani
Organisasi: PBB, Dewan Keamanan PBB, Mahkamah Pidana Internasional, Hamas
Lokasi: Gaza, Indonesia, Papua, Palestina, Israel