OPINI & ANALISIS
Hukum Humaniter dan Perang Siber: Celah Regulasi yang Mengkhawatirkan
18 Agustus 2026
Jakarta
16 views
Serangan siber yang menargetkan infrastruktur vital Indonesia semakin marak, namun regulasi hukum humaniter internasional masih belum secara eksplisit mengatur peperangan di ranah digital. Para ahli hukum mengingatkan bahwa celah ini bisa dimanfaatkan oleh aktor negara maupun non-negara untuk melakukan tindakan yang setara dengan kejahatan perang tanpa adanya sanksi. Dalam konteks etika perang, serangan siber yang menyebabkan gangguan pada rumah sakit atau sistem air bersih tidak dapat dibenarkan. Indonesia perlu mendorong pembentukan norma internasional yang mengikat dan mengadopsi hukum domestik yang menjamin perlindungan warga sipil dalam konflik siber. Tanpa langkah nyata, martabat hukum akan terus terkoyak oleh perkembangan teknologi yang tidak diimbangi aturan.
ENTITAS TERDETEKSI
Lokasi: Indonesia