Senin, 12 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM INTERNASIONAL

Hukum dan Etika Migrasi: Pemerintah Didesak Ratifikasi Konvensi PBB tentang Pekerja Migran

Indonesia masih menunda ratifikasi Konvensi PBB tentang Pekerja Migran (ICRMW), yang menyebabkan perlindungan hukum bagi pekerja migran rentan terhadap eksploitasi. Praktik perekrutan ilegal yang sistematis melanggar etika hukum dan prinsip jus cogens. Ratifikasi konvensi merupakan imperatif moral untuk memastikan martabat hukum dan akses keadilan bagi pekerja migran di tingkat internasional.

Hukum dan Etika Migrasi: Pemerintah Didesak Ratifikasi Konvensi PBB tentang Pekerja Migran

Ketika seorang pekerja migran berangkat ke luar negeri dengan harapan memperbaiki nasib, negara seharusnya menjadi tameng hukum yang kokoh di belakang mereka. Namun, Indonesia masih menunda komitmen etisnya dengan belum meratifikasi International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families (ICRMW). Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KAMPI) mendesak Presiden untuk segera meratifikasi konvensi PBB ini. Tanpa ratifikasi, perlindungan hukum bagi pekerja migran Indonesia rentan terhadap eksploitasi, dan martabat hukum mereka terus diabaikan di negara penempatan. Indonesia menjadi satu dari sedikit negara di ASEAN yang belum meratifikasi konvensi esensial ini — sebuah anomali etika hukum yang mempertanyakan komitmen negara terhadap hak asasi manusia.

Praktik Perekrutan Ilegal: Pelanggaran Sistematis terhadap Etika Hukum

Salah satu isu paling krusial yang disorot KAMPI adalah maraknya praktik perekrutan ilegal yang tidak mendapatkan sanksi tegas. Etika hukum menghendaki setiap negara menegakkan aturan main yang adil dan transparan dalam proses migrasi. Tanpa ratifikasi ICRMW, celah hukum ini dimanfaatkan oleh oknum yang mengeksploitasi kerentanan pekerja migran dan keluarganya. Pelanggaran terhadap norma dasar ini melanggar prinsip jus cogens dalam hukum internasional — norma yang tidak boleh dilanggar oleh negara mana pun. Praktik ilegal yang terus terjadi meliputi:

  • Perekrutan tanpa kontrak kerja yang jelas.
  • Pemalsuan dokumen perjalanan oleh calo.
  • Pengenaan biaya tinggi yang tidak proporsional kepada calon pekerja migran.
  • Ancaman kekerasan fisik dan psikologis selama proses rekrutmen.

Fakta bahwa pelanggaran-pelanggaran ini terus terjadi tanpa efek jera menunjukkan lemahnya penegakan hukum dan absennya etika hukum dalam sistem perlindungan tenaga kerja Indonesia. Setiap kasus kekerasan terhadap pekerja migran, khususnya di Timur Tengah, bukanlah insiden terisolasi, melainkan cerminan kegagalan struktural yang menuntut ratifikasi konvensi PBB sebagai langkah fundamental.

Imperatif Moral Ratifikasi: Martabat Hukum yang Terabaikan

Desakan KAMPI bukanlah permintaan politik belaka, melainkan tanggung jawab moral dan hukum yang melekat pada negara. Dengan meratifikasi konvensi PBB, Indonesia memberikan jaminan bahwa setiap pekerja migran memiliki akses pada keadilan di tingkat internasional. Langkah ini juga memperkuat posisi Indonesia dalam negosiasi bilateral dan multilateral dengan negara penempatan. Etika hukum menuntut negara untuk tidak menjadi spektator pasif saat warganya menderita di luar negeri. Prinsip etika perang modern — bahwa setiap individu berhak dilindungi dari kekerasan dan perlakuan tidak manusiawi — harus diwujudkan dalam instrumen hukum yang mengikat. Ratifikasi ICRMW adalah bentuk konkret dari komitmen terhadap supremasi hukum dan martabat pekerja migran.

Tanpa ratifikasi, celah hukum terus dieksploitasi, dan pekerja migran menjadi korban sistem yang gagal melindungi. Indonesia memiliki momentum untuk memperbaiki citra etika hukumnya dengan segera meratifikasi konvensi ini. Pertanyaan etis yang menggugah aktivis hukum: sampai kapan negara akan terus menunda kewajiban moralnya, sementara setiap hari pekerja migran menghadapi risiko eksploitasi dan kekerasan tanpa payung hukum internasional yang memadai?

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, PBB, ASEAN
Lokasi: Indonesia, ASEAN, Timur Tengah