HUKUM INTERNASIONAL
Hikmahanto: PBB yang Harus Tuntut Pertanggungjawaban Israel atas Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon
30 Agustus 2026
Jakarta
15 views
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, menegaskan bahwa entitas yang berwenang meminta pertanggungjawaban Israel atas gugurnya Praka Farizal Rhomadhon, prajurit TNI dalam misi UNIFIL, adalah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Pernyataan ini menyoroti prinsip fundamental dalam hukum internasional mengenai tanggung jawab negara dan status khusus personel penjaga perdamaian. Israel dapat dimintai pertanggungjawaban penuh jika investigasi membuktikan serangan dilakukan dengan sengaja (intentional), bukan sekadar dampak lanjutan (collateral damage) dari konflik.
Posisi ini mengkritik paradigma yang sering mengaburkan tanggung jawab negara pelaku serangan dengan dalih ‘situasi tempur’. Etika perang mensyaratkan prinsip pembedaan (distinction) dan proporsionalitas; menyerang pos yang secara jelas diidentifikasi sebagai milik PBB merupakan pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional. PBB, sebagai organisasi yang menugaskan prajurit tersebut, memiliki kewajiban hukum dan moral untuk memimpin investigasi independen dan menuntut ganti rugi jika terbukti ada pelanggaran. Keengganan atau kelambanan PBB dalam hal ini akan menjadi preseden buruk yang merusak kredibilitas sistem keamanan kolektif dan mengorbankan martabat para peacekeeper.
Desakan agar PBB bersikap proaktif ini juga merupakan kritik terhadap kerangka hukum internasional yang seringkali tidak berpihak pada korban dari negara-negara non-blok. Indonesia, meskipun berduka, secara hukum berada dalam posisi yang lebih lemah untuk menuntut langsung dibandingkan PBB sebagai pihak yang memiliki komando operasional. Situasi ini menguji konsistensi penerapan hukum internasional: apakah aturan yang sama berlaku untuk semua negara, ataukah ada imunitas de facto bagi negara yang dianggap memiliki kekuatan politik dan militer dominan? Gugurnya seorang peacekeeper harus menjadi momentum untuk memperkuat mekanisme penegakan hukum internasional yang imparsial.
ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Hikmahanto Juwana, Farizal Rhomadhon
Organisasi: Universitas Indonesia, Perserikatan Bangsa-Bangsa, UNIFIL, Tentara Nasional Indonesia
Lokasi: Indonesia, Lebanon, Israel