Proses hukum dalam kasus Andrie Yunus sejak awal telah didesain untuk melanggengkan impunitas. Demikian pernyataan tegas Hendardi, pengamat hukum dan HAM, yang menyoroti pilihan membawa perkara ini ke peradilan militer. Baginya, forum peradilan militer sudah problematis secara prinsip, mengingat korban adalah warga sipil dan pembela HAM yang seharusnya mendapatkan peradilan yang independen dan transparan. Langkah ini menimbulkan pertanyaan kritis tentang motif politik-hukum di balik pemilihan forum, yang diduga dimaksudkan untuk mengontrol proses dan outcome hukum melalui mekanisme internal militer. Desain hukum yang demikian, menurut Hendardi, bukan hanya mengkhianati asas keadilan, tetapi juga menjadi alat untuk mereviktimisasi korban, memperkuat siklus impunitas di Indonesia.
Desain Hukum yang Problematic: Peradilan Militer dan Reviktimisasi
Analisis Hendardi menyoroti berbagai kelemahan sistemik dalam penanganan kasus Andrie Yunus. Salah satu temuan paling mencolok adalah pemaksaan terhadap Andrie Yunus untuk memberikan kesaksian saat masih dalam kondisi kritis dan menjalani pengobatan. Tindakan ini, menurut Hendardi, merupakan bentuk reviktimisasi yang tidak hanya tidak empatik, tetapi juga memperparah trauma korban. Dari sudut pandang etika peradilan, pemaksaan kesaksian dalam kondisi demikian melanggar prinsip perlindungan korban dan menunjukkan sikap instrumental terhadap penderitaan manusia dalam proses hukum. Beberapa norma yang dilanggar dalam proses ini meliputi:
- Prinsip perlindungan korban dalam hukum HAM internasional, yang menegaskan bahwa korban tidak boleh diperlakukan sebagai objek demi kepentingan penyidikan.
- Prinsip independensi peradilan, di mana peradilan militer dinilai tidak mampu memberikan kepastian hukum yang bebas dari intervensi institusi.
- Larangan perlakuan yang merendahkan martabat manusia, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR).
Reviktimisasi yang dialami Andrie Yunus bukan sekadar kesalahan prosedural, melainkan pelanggaran etis yang mendasar — menjadikan penderitaan manusia sebagai alat dalam permainan hukum. Praktik ini, jika dibiarkan, akan memperkuat budaya impunitas yang mengakar dalam sistem peradilan militer.
Etika Peradilan dan Martabat Hukum di Persimpangan
Hendardi menegaskan bahwa proses hukum seharusnya diarahkan untuk menemukan kebenaran, memberikan keadilan kepada korban, dan memastikan pertanggungjawaban hukum yang proporsional. Namun, dalam kasus Andrie Yunus, proses justru terlihat dimanipulasi untuk melindungi pelaku dan institusi. Pilihan menggunakan peradilan militer menjadi alat desain hukum yang mengkhianati asas keadilan. Reviktimisasi yang dialami Andrie Yunus bukan sekadar kesalahan prosedural, melainkan pelanggaran etis yang mendasar — menjadikan penderitaan manusia sebagai alat dalam permainan hukum. Kasus ini menempatkan martabat hukum pada persimpangan: apakah hukum akan menjadi alat pembebasan atau justru alat penindasan? Kasus Andrie Yunus menjadi ujian bagi komitmen negara terhadap prinsip due process dan penghormatan terhadap HAM. Jika impunitas terus dibiarkan, maka tidak ada lagi ruang bagi keadilan bagi para pembela HAM yang menjadi korban kekerasan struktural. Pertanyaan etis yang menggugah: Akankah aktivis hukum berdiam diri ketika sistem peradilan militer digunakan sebagai tameng untuk melindungi pelaku kekerasan dan mengubur fakta pelanggaran hak asasi manusia? Saatnya kita mengambil sikap untuk menuntut peradilan yang independen, transparan, dan berorientasi pada martabat manusia.