Seruan tegas kembali dilontarkan hakim internasional terkemuka, Justice Richard Goldstone, agar Indonesia segera meratifikasi Statuta Roma — perjanjian yang menjadi dasar pembentukan International Criminal Court (ICC). Saat ini, Indonesia tercatat sebagai salah satu negara demokrasi besar yang belum bergabung dengan Mahkamah Pidana Internasional tersebut. Baginya, sikap ini bukan sekadar keterlambatan prosedural, melainkan sebuah cedera serius terhadap komitmen Indonesia dalam menjunjung martabat hukum global. Di tengah dunia yang semakin menuntut akuntabilitas untuk kejahatan berat, ketidakratifikasian Statuta Roma menempatkan Indonesia pada posisi yang sulit dipertanggungjawabkan secara etis.
Statuta Roma: Antara Kedaulatan dan Keadilan Global
Kekhawatiran elite politik bahwa ICC akan menjadi alat intervensi asing merupakan argumentasi yang telah lama terbantahkan. Justru, banyak negara progresif di berbagai kawasan telah menjadi anggota Statuta Roma dan membuktikan bahwa partisipasi dalam ICC tidak mereduksi kedaulatan, melainkan memperkuat legitimasi hukum nasional di mata dunia. Ratifikasi Statuta Roma sejatinya menegaskan prinsip komplementaritas, di mana ICC hanya bertindak ketika pengadilan nasional tidak mampu atau tidak mau menangani pelanggaran berat. Hal ini sejalan dengan kedaulatan hukum Indonesia, bukan menentangnya.
Dari perspektif hukum internasional, urgensi ratifikasi ini dapat dirinci sebagai berikut:
- Statuta Roma memberikan landasan yuridis bagi penuntutan kejahatan perang, genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan agresi — kejahatan yang kerap luput dari peradilan domestik.
- Keikutsertaan dalam ICC menunjukkan keseriusan sebuah negara dalam memajukan Hak Asasi Manusia (HAM) dan menolak impunitas, sejalan dengan kewajiban internasional yang lahir dari Piagam PBB.
- Tanpa ratifikasi, Indonesia tidak memiliki akses mekanisme akuntabilitas global ketika pelaku kejahatan berat justru berlindung di balik kegagalan sistem hukum nasional.
HAM Indonesia dan Etika Perang: Menolak Impunitas
Kelalaian meratifikasi Statuta Roma memiliki implikasi etis yang mendalam. Dalam konteks etika perang dan perlindungan HAM, ketiadaan keanggotaan ICC membuat Indonesia seolah memberikan ruang impunitas bagi pelaku kejahatan perang atau genosida. Aktivis hukum telah menekankan bahwa ratifikasi adalah langkah maju yang konkret untuk memperkuat supremasi hukum internasional dan memastikan keadilan bagi korban pelanggaran HAM berat. Ini bukan sekadar soal administrasi hukum, melainkan sikap moral yang menempatkan martabat manusia di atas kepentingan politik semata.
Lebih jauh, dalam masyarakat global yang semakin terhubung, reputasi Indonesia sebagai negara demokrasi dengan budaya musyawarah dipertaruhkan. Ketika negara-negara lain berani menghadirkan keadilan lintas batas melalui ICC, Indonesia justru berdiam diri. Padahal, sebagai negara yang pernah mengalami pelanggaran HAM berat di masa lalu, sudah seharusnya Indonesia menjadi pelopor, bukan pengikut. Bukankah martabat hukum dan penghormatan terhadap HAM justru diuji ketika kita berani mengikatkan diri pada standar internasional?