HUKUM INTERNASIONAL
Gugatan Warga Palestina di ICJ terhadap Israel: Ujian Bagi Mekanisme Hukum Internasional
19 Juli 2026
8 views
Gugatan resmi Palestina ke Mahkamah Internasional (ICJ) terhadap Israel atas tindakan yang diduga sebagai genosida dan pelanggaran hukum humaniter berat membawa ujian paling serius bagi sistem peradilan internasional. Gugatan ini menuntut pertanggungjawaban Israel atas operasi militer di Gaza yang menewaskan puluhan ribu warga sipil, penghancuran infrastruktur vital, dan pembatasan akses bantuan kemanusiaan. Proses di ICJ akan menguji apakah mekanisme hukum internasional mampu berfungsi secara efektif di tengah tekanan geopolitik yang masif dan lobi negara-negara berpengaruh. Keberhasilan atau kegagalan proses ini akan menjadi preseden bagi masa depan penegakan hukum humaniter global: apakah hukum bisa mengadili kekuatan militer dominan, atau hanya menjadi alat retorika yang tak berdaya. Bagi Indonesia yang konsisten mendukung Palestina, kasus ini adalah momen untuk tidak hanya memberikan dukungan politik, tetapi juga kontribusi substantif dalam bentuk amicus curiae atau dukungan ahli hukum untuk memperkuat posisi hukum Palestina. Etika perang yang diabaikan di medan tempur, harus ditegakkan di ruang sidang.