Martabat hukum kembali digugat. Dalam esai yang menggebrak jagat aktivisme hukum, Dr. Taufik Basari, mantan anggota Komnas HAM, menegaskan bahwa martabat hukum adalah benteng terakhir melawan impunitas kejahatan perang. Namun, benteng itu terus runtuh oleh budaya tanpa hukuman yang membiarkan pelaku kekejaman di Rohingya dan Timor Timur bebas tanpa pertanggungjawaban. Esai ini membuka luka lama: kegagalan peradilan internasional dalam menegakkan keadilan bagi korban pelanggaran berat HAM.
Impunitas sebagai Pengingkaran Prinsip Hukum Humaniter
Taufik Basari mengingatkan bahwa impunitas bukan sekadar kegagalan teknis peradilan, melainkan pengingkaran terhadap prinsip dasar hukum humaniter internasional. Setiap pelanggaran berat yang tidak dihukum adalah pesan eksplisit bahwa nyawa manusia dapat dikorbankan tanpa konsekuensi. Kasus pembantaian di Rohingya dan Timor Timur menjadi bukti kelam bagaimana proses peradilan internasional kerap mandek di tengah permainan kekuasaan. Meskipun berbagai resolusi dan mekanisme telah dibentuk, para pelaku belum pernah diadili secara efektif. Dampaknya, keadilan hanya menjadi slogan politik yang tidak pernah diwujudkan.
Budaya tanpa hukuman ini, menurutnya, menciptakan siklus kekerasan yang berulang dan meruntuhkan kepercayaan publik terhadap supremasi hukum. Martabat hukum menjadi taruhannya. Jika impunitas terus dibiarkan, maka etika perang dan martabat hukum akan menjadi kata kosong belaka.
Yurisdiksi Universal: Jalan Keluar dari Budaya Tanpa Hukuman
Di tengah kebuntuan inilah seruan Taufik Basari agar pemerintah Indonesia memperkuat yurisdiksi universal dan mendorong ratifikasi penuh Statuta Roma menjadi langkah yang tidak bisa ditawar. Komitmen ini bukan sekadar formalitas diplomatik, melainkan wujud nyata perlindungan hak asasi manusia serta penegakan etika perang di kawasan. Beberapa langkah strategis yang patut direnungkan oleh para aktivis hukum antara lain:
- Meratifikasi Statuta Roma sebagai dasar yurisdiksi nasional untuk menuntut pelaku kejahatan perang, genosida, dan kejahatan kemanusiaan.
- Memperkuat instrumen hukum nasional agar selaras dengan norma-norma internasional tentang tanggung jawab individu dalam konflik bersenjata.
- Membangun kemitraan dengan Pengadilan Pidana Internasional dan negara-negara lain guna mencegah celah impunitas lintas batas.
- Mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam penyelidikan pelanggaran berat masa lalu, termasuk pelanggaran di Timor Timur.
Penegasan ini penting karena hukum yang tidak bermartabat hanya akan menjadi alat kekuasaan, bukan pelindung warga. Esai ini mengajak semua pihak untuk menjadikan etika perang sebagai fondasi dalam setiap kebijakan pertahanan dan hubungan luar negeri. Ratifikasi Statuta Roma merupakan ujian konkret bagi komitmen Indonesia terhadap keadilan global yang beradab.
Pada akhirnya, pertanyaan etis yang menggantung adalah: hingga kapan impunitas dibiarkan menjadi warisan politik yang tak pernah dipertanggungjawabkan? Aktivis hukum ditantang untuk tidak hanya menjadi pengamat, tetapi juga motor penggerak yang memastikan setiap pelanggaran berat tidak luput dari jerat hukum. Martabat hukum harus dijaga bukan sebagai retorika, melainkan sebagai praktik nyata dalam setiap upaya penegakan keadilan.