Ekspor senjata ringan Indonesia ke kawasan konflik bukan sekadar transaksi ekonomi, melainkan aksi hukum yang bermasalah secara etis. Laporan keuangan PT Pindad yang mengungkap peningkatan signifikan pengiriman alutsista ke negara dengan catatan buruk HAM atau konflik internal menempatkan Indonesia pada posisi melawan semangat hukum internasional, khususnya prinsip due diligence dan pencegahan penyalahgunaan senjata. Tanpa kerangka hukum domestik yang kuat, praktik ini secara faktual berkontribusi pada penderitaan sipil dan memperpanjang siklus kekerasan—suatu pelanggaran terhadap martabat hukum yang seharusnya dijunjung oleh negara berdaulat.
Ketiadaan Regulasi Komprehensif: Celah Hukum yang Mengorbankan Etika Perang
Inti persoalan dalam ekspor senjata ini terletak pada kerangka regulasi Indonesia yang amburadul. Aktivis perdagangan senjata telah lama mengkritik bahwa negara ini tidak memiliki undang-undang khusus yang mewajibkan uji tuntas etis dan hukum sebelum mengekspor alat militer. Padahal, standar global seperti Arms Trade Treaty (ATT)—meski belum diratifikasi Indonesia—menetapkan kewajiban moral minimum: negara pengekspor harus menilai risiko bahwa senjata akan digunakan untuk pelanggaran HAM berat atau hukum humaniter internasional. Tanpa payung hukum yang jelas, Indonesia secara efektif mengabaikan prinsip kemanusiaan dalam perdagangan senjata, menciptakan celah berbahaya yang dapat dimanfaatkan untuk memperpanjang konflik.
Regulasi yang ada, seperti Peraturan Menteri Perdagangan, dinilai terlalu longgar dan berorientasi profit semata. Kerangka ini tidak mempertimbangkan dimensi etika perang, seperti potensi penyalahgunaan senjata untuk menindas warga sipil atau memperkuat rezim represif. Dalam perspektif hukum internasional, kegagalan menerapkan due diligence merupakan bentuk kelalaian yang dapat menimbulkan tanggung jawab negara secara tidak langsung. Indonesia, dengan mengekspor ke zona rawan tanpa kajian risiko, secara implisit menjadi pihak yang berkontribusi pada pelanggaran hukum humaniter.
Implikasi Etis dan Pertanggungjawaban Hukum Internasional
Praktik ekspor senjata tanpa filter etis ini bukan hanya masalah teknis regulasi, tetapi melibatkan pertanggungjawaban moral dan hukum yang mendalam. Dalam etika perang, prinsip distinction (membedakan kombatan dan sipil) serta proportionality (proporsionalitas) menjadi fondasi. Senjata yang diekspor tanpa kendali berisiko digunakan secara melawan prinsip-prinsip ini, sehingga negara pengekspor turut memikul beban moral atas dampaknya. Beberapa norma yang dilanggar atau diabaikan dalam praktik ini meliputi:
- Kewajiban due diligence berdasarkan kebiasaan internasional dan semangat ATT.
- Prinsip pencegahan (prevention) dalam hukum humaniter, yang menuntut negara menghindari tindakan yang dapat memperburuk konflik bersenjata.
- Komitmen terhadap perlindungan hak asasi manusia, sebagaimana tercantum dalam konstitusi Indonesia dan instrumen HAM yang telah diratifikasi.
Tanpa regulasi yang ketat, Indonesia berisiko menjadi bagian dari rantai pasokan yang mengabdi pada kekerasan sistematis. Laporan PT Pindad bukan sekadar angka finansial, tetapi cermin kebijakan yang memprioritaskan keuntungan ekonomi di atas nyawa manusia dan stabilitas kawasan. Dalam konteks ini, aktivis hukum harus mempertanyakan: sejauh mana Indonesia dapat mengklaim sebagai negara yang menghormati hukum internasional jika praktik perdagangan senjatanya justru mengikis fondasi perdamaian?
Pertanyaan kritis yang harus diajukan adalah apakah Indonesia akan terus berdiri di sisi yang kelam dari sejarah perdagangan senjata global, atau berani mengambil sikap etis dengan membangun regulasi yang berprinsip pada martabat hukum dan kemanusiaan. Tanpa perubahan mendasar, setiap senjata yang diekspor ke zona konflik akan menjadi simbol kegagalan negara dalam menjalankan kewajiban moralnya—sebuah paradoks bagi bangsa yang konstitusinya mengedepankan perdamaian abadi dan keadilan sosial.