Kamis, 13 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
WAWANCARA EKSLUSIF

Eksklusif: Pakar Hukum Humaniter Kritik Ketidakjelasan Status Konflik Papua dalam Kerangka Hukum Internasional

Ambivalensi status konflik Papua, antara operasi hukum dan perang, merupakan pelanggaran mendasar terhadap etika negara hukum. Penyangkalan ini menghindarkan Indonesia dari kewajiban hukum humaniter sekaligus menciptakan zona abu-abu yang membahayakan warga sipil. Integritas hukum Indonesia diuji oleh ketidakmampuannya untuk secara jujur mengakui realitas dan menerapkan norma perlindungan yang sesuai.

Eksklusif: Pakar Hukum Humaniter Kritik Ketidakjelasan Status Konflik Papua dalam Kerangka Hukum Internasional

Ketidakjelasan status konflik bersenjata di Papua tidak lagi dapat dipandang sebagai kekaburan teknis dalam klasifikasi hukum; ini adalah sebuah kegagalan etis fundamental dari sebuah negara hukum. Paradigma pemerintah Indonesia yang secara resmi menempatkan Papua dalam kerangka operasi penegakan hukum domestik, namun secara operasional menerapkan taktik dan skala militer yang identik dengan konflik bersenjata, bukan sekadar inkonsistensi. Ini adalah strategi ambiguitas yang disengaja, yang bertujuan menghindari tanggung jawab hukum internasional namun sekaligus merampas perlindungan dasar bagi manusia di Papua. Ambivalensi ini tidak hanya mengaburkan garis antara kriminal dan kombatan, tetapi yang lebih krusial, menciptakan ruang hampa hukum di mana kekerasan terhadap warga sipil tumbuh subur tanpa akuntabilitas yang jelas.

Kegagalan Pengakuan Normatif: Penyangkalan Hukum Humaniter dan Akibatnya

Menurut rezim hukum internasional, klasifikasi sebuah situasi adalah langkah normatif pertama yang menentukan seluruh koridor perilaku yang diizinkan. Hukum humaniter internasional (IHL) atau Geneva Conventions beserta protokol tambahannya, secara imperatif mengatur perilaku dalam konflik bersenjata non-internasional. Pengakuannya membawa konsekuensi mutlak, seperti kewajiban membedakan kombatan dan sipil, larangan penyiksaan, dan jaminan peradilan yang adil bagi para tahanan. Sebaliknya, dalam operasi penegakan hukum biasa, kerangka HAM internasional (IHRL) yang mengatur ketat prinsip-prinsip keniscayaan, proporsionalitas, dan minimalitas dalam penggunaan kekuatan menjadi acuan. Pemerintah Indonesia terjebak dalam penyangkalan yang membahayakan, memilih untuk tidak mengakui realitas Papua sebagai wilayah konflik bersenjata, meski fakta di lapangan berbicara lain. Ketidakjujuran ini termanifestasi dalam dua hal utama:

  • Penggunaan Metode Perang: Penggelaran brigade infanteri, operasi tempur dengan taktik ofensif, serta penggunaan alutsista berat adalah idiom perang, bukan operasi kepolisian. Praktik ini merupakan penanda paling jelas dari sebuah konflik bersenjata, terlepas dari label resmi yang diberikan.
  • Penolakan Terhadap Status Kombatan: Dengan menstigma semua kelompok bersenjata Papua sebagai 'kriminal' atau 'separatis bersenjata', negara menghindari kewajiban IHL untuk memperlakukan anggota yang tertangkap sebagai tawanan dengan hak-hak tertentu. Hal ini membuka pintu lebar bagi perlakuan sewenang-wenang, penahanan tanpa proses, dan potensi penyiksaan di luar kerangka hukum yang jelas.

Akibat langsung dari paradoks klasifikasi ini adalah terciptanya zona abu-abu hukum. Kekerasan terhadap warga sipil, baik yang terjadi dalam kontak tembak maupun dalam operasi pengamanan, menjadi sulit dinilai dan dipertanggungjawabkan. Apakah standar penilaiannya adalah aturan ketat IHL tentang perlindungan sipil, ataukah prinsip IHRL tentang penggunaan kekuatan oleh aparat? Ketidakjelasan ini membuat setiap insiden hanya berujung pada siklus saling tuduh tanpa penyelesaian hukum yang memadai.

Martabat Hukum dan Kredibilitas Internasional: Sebuah Ujian Etika Bernegara

Persoalan di Papua sejatinya adalah ujian terhadap martabat hukum dan integritas etis Indonesia sebagai negara beradab. Sebuah negara yang menghormati supremasi hukum harus berani berhadapan dengan realitasnya sendiri, sekalipun pahit. Penyangkalan status konflik sambil melancarkan operasi militer skala penuh adalah tindakan hipokrisi yang secara sistematis menggerogoti kredibilitas Indonesia di forum-forum internasional, khususnya dalam diskursus hukum humaniter. Lebih dari sekadar kepatuhan pada perjanjian, negara memikul kewajiban etis untuk secara transparan mengakui situasi yang sebenarnya demi melindungi mereka yang paling rentan—warga sipil Papua.

Langkah minimal yang dapat dan harus diambil adalah pengakuan terhadap berlakunya hukum kebiasaan internasional (customary IHL) di Papua. Norma kebiasaan ini, yang telah menjadi standar perilaku universal dalam konflik bersenjata non-internasional, berlaku terlepas dari pengakuan formal oleh negara. Menghormatinya bukanlah pengakuan terhadap kedaulatan lawan, melainkan pengakuan terhadap kemanusiaan bersama dan komitmen pada aturan main yang beradab. Tanpa kejelasan status ini, spiral kekerasan akan terus berlanjut, dengan pihak keamanan menyebut setiap tembakan sebagai 'aksi terukur melawan kriminal', sementara masyarakat sipil dan pengamat internasional mencatatnya sebagai potensi pelanggaran hukum perang yang tak pernah diadili.

Pada akhirnya, pertanyaan etis yang paling mendesak bukan lagi tentang bagaimana mengkategorikan konflik di Papua, tetapi tentang apakah Indonesia masih memiliki keberanian untuk jujur pada dirinya sendiri dan pada dunia. Sampai kapan kita akan mempermainkan kata-kata sambil membiarkan darah warga sipil tertumpah di zona abu-abu hukum yang kita ciptakan sendiri? Kepada para aktivis dan penegak hukum, tantangannya jelas: mendesak negara untuk memilih jalur hukum yang jelas—apakah jalur penegakan hukum domestik dengan segala pembatasan HAM-nya, atau jalur hukum perang dengan segala kewajiban humaniter-nya—dan kemudian memintanya bertanggung jawab atas pilihan itu. Ambiguitas bukanlah strategi hukum; itu adalah bentuk pengingkaran.

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Prof. Dr. Hadi Rahmat Purnama
Organisasi: pemerintah Indonesia
Lokasi: Papua