Sabtu, 13 Juni 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
OPINI & ANALISIS

Editorial: RUU Keamanan Nasional yang Baru – Ancaman terhadap Kebebasan Akademik dan Ruang Sipil?

RUU Keamanan Nasional yang mengandung klausul multitafsir berpotensi melanggar asas kepastian hukum (nullum crimen sine lege certa) dan mengancam kebebasan akademik serta ruang sipil. Rancangan ini menggeser paradigma dari negara konstitusional menuju negara keamanan yang represif, di mana logika kontrol mengalahkan pertimbangan hak asasi dan prosedur hukum yang adil.

Editorial: RUU Keamanan Nasional yang Baru – Ancaman terhadap Kebebasan Akademik dan Ruang Sipil?

Dalam ranah legislasi nasional, setiap rancangan undang-undang harus diuji bukan hanya pada skala pragmatisme politik, melainkan pada timbangan konstitusi dan martabat hukum universal. RUU Keamanan Nasional yang kini mengemuka di arena ruang deliberasi publik bukan sekadar dokumen administratif—ia adalah ujian fundamental bagi komitmen Indonesia terhadap prinsip negara hukum. Klausul ambigu seperti 'ajaran dan kegiatan yang membahayakan keamanan negara' berpotensi mengkriminalisasi aktivitas akademik yang sah serta membatasi kebebasan berekspresi dalam ruang sipil, secara langsung bertabrakan dengan jaminan Pasal 28 UUD 1945. Di sini, proses legislasi bertransformasi dari instrumen perlindungan menjadi ancaman terhadap fondasi demokrasi konstitusional.

Samar Hukum, Pasti Represi: Pelanggaran Asas Nullum Crimen Sine Lege Certa

Analisis kritis terhadap RUU ini harus berangkat dari prinsip legal certainty, batu penjuru dalam etika bernegara. Norma hukum yang kabur bukan cacat teknis belaka, melainkan pelanggaran etis terhadap kepercayaan publik dan sebuah serangan terhadap asas nullum crimen sine lege certa—tiada pidana tanpa undang-undang yang jelas. Ketika frasa 'membahayakan keamanan nasional' dibiarkan terbuka untuk interpretasi subjektif, tiga risiko struktural muncul secara sistematis:

  • Kriminalisasi aktivitas akademis dan sipil yang sah, termasuk penelitian kritis, diskusi publik, atau ekspresi politik oposisi yang dilindungi konstitusi
  • Penyalahgunaan wewenang oleh otoritas keamanan yang dapat menafsirkan norma sesuai dengan kepentingan politik atau agenda subjektif
  • Pelecehan terhadap proses hukum yang adil karena ketiadaan batasan normatif yang dapat diuji secara independen oleh peradilan

Dalam perspektif hukum internasional, ketidakpastian rumusan seperti ini telah berulang kali dikutuk oleh badan-badan HAM PBB sebagai bentuk pelanggaran terhadap kewajiban negara untuk menghormati hak-hak sipil dan politik warganya.

Keamanan atau Penjara? Dialektika Etis antara Perlindungan dan Penindasan

Argumen klasik yang menyatakan bahwa keamanan nasional adalah prasyarat bagi segala kebebasan mengandung paradoks berbahaya jika tidak dikaji secara kritis. Etika hukum mengajarkan bahwa martabat kebebasanlah yang memberi makna sejati pada keamanan. Sebuah negara yang membangun sistem keamanannya di atas puing-puing ruang sipil dan kebebasan akademik bukan lagi negara konstitusional (constitutional state), melainkan bergeser menjadi negara keamanan (security state). RUU dalam bentuknya yang sekarang mengancam akan menggeser Indonesia menuju paradigma ini, di mana:

  • Kebebasan akademik dikerdilkan menjadi aktivitas yang harus diawasi, dikontrol, dan tunduk pada definisi sepihak aparat
  • Ruang sipil dipersempit melalui instrumen hukum yang dapat digunakan secara diskresioner untuk membungkam kritik dan partisipasi publik
  • Logika keamanan mengalahkan seluruh pertimbangan hak asasi dan prosedur hukum yang adil, menciptakan sistem 'preventif' yang represif

Sejarah etika perang dan keamanan nasional memberikan pelajaran pahit: undang-undang dengan bahasa kabur sering menjadi alat legitimasi pengawasan massal dan represi sistematis, yang justru mengikis kepercayaan publik—unsur vital dari keamanan nasional yang sejati.

Pertanyaan etis yang kemudian menggantung adalah: apakah kita akan membiarkan ketakutan akan ancaman yang abstrak mengalahkan komitmen terhadap hak-hak konkret yang dijamin konstitusi? Apakah bangsa ini bersedia menukar warisan ruang deliberasi yang bebas dengan ilusi stabilitas yang dibangun di atas penderitaan sipil? Bagi aktivis hukum, pertaruhan ini bukan sekadar soal pasal dan ayat, melainkan tentang jiwa konstitusi Indonesia itu sendiri—antara menjadi bangsa yang melindungi warganya melalui hukum, atau menjadikan hukum sebagai alat untuk menguasai mereka.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: DPR
Lokasi: Indonesia