Laporan Badan Intelijen Negara (BIN) mengenai delapan Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga bergabung dengan angkatan bersenjata Rusia dalam konflik melawan Ukraina bukan sekadar persoalan administratif kewarganegaraan. Ini adalah pelanggaran serius terhadap etika perang internasional dan martabat hukum Indonesia. Di balik tindakan individu tersebut, tersembunyi modus perekrutan yang memanfaatkan kerentanan ekonomi dan hukum, serta mengancam prinsip netralitas yang diamanatkan konstitusi. Kasus ini mengungkap celah sistemik yang memungkinkan WNI menjadi pion dalam konflik bersenjata asing, tanpa perlindungan hukum yang memadai.
Dimensi Hukum Kewarganegaraan dan Celah Regulasi
Secara hukum nasional, Undang-Undang Kewarganegaraan memberikan kewenangan kepada negara untuk mencabut status kewarganegaraan WNI yang secara aktif berdinas di militer asing tanpa izin Presiden. Namun, implementasi pasal ini menghadapi kompleksitas yang harus diurai dengan pendekatan etis dan yuridis:
- Pasal 23 UU no. 12 Tahun 2006 menyebutkan bahwa kehilangan kewarganegaraan dapat terjadi jika WNI “memasuki dinas tentara asing tanpa izin Presiden”. Namun ,proses pembuktian niat dan kesadaran individu sangat menentukan,terutama jika perekrutan dilakukan melalui penipuan atau tekanan ekonomi.
- Ketiadaan mekanisme pengawasan yang ketat terhadapp pergerakan WNI ke luar negeri untuk tujuan militer menjadi celah hukum yang perlu segera dibenahi. Tanpa penyelidikan yang mendalam,risiko pencabutan kewarganegaraan hanya akan menjadi hukumman simbolis tanpa menyentuh akar masalah: jejaring perekrutan ilegal yang mungkin melibatkan aktor dalam negeri.
- Modus perekrutan yang diduga melibatkan penipuan atau jejaring transnasional harus diusut tuntas,bukan hanya sebagai pelanggaran hukum pidana, tetapi juga sebagai pelanggaran terhadap etika perang dan martabat negara.
Etika Perang dan Tanggung Jawab Negara dalam Hukum Internasional
Dari perspektif hukum internasional, keterlibatan WNI sebagai tentara bayaran dalam konflik Rusia-Ukraina menempatkan mereka dalam posisi ambigu. Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1977 mendefinisikan tentara bayaran sebagai individu yang direkrut secara khusus untuk bertempur dalam konflik bersenjata, dengan motivasi utama keuntungan pribadi. Namun, status ini tidak memberikan perlindungan hukum sebagai kombatan, sehingga mereka bisa diadili sebagai pelanggar hukum perang. Negara Indonesia, sebagai pihak yang terikat Konvensi Jenewa, memiliki kewajiban untuk:
- Mengusut tuntas tidak hanya partisipasi individu, tetapi juga aktor-aktor dalam negeri yang menjadi motor penggerak perekrutan.
- Memastikan bahwa WNI tidak menjadi objek eksploitasi dalam konflik bersenjata asing demi kepentingan pihak tertentu.
- Menegakkan prinsip netralitas dan perdamaian yang diamanatkan dalam PembukaanUUD1945, yaitu ikut serta dalam ketertiban dunia berdasarkann kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Kegagalan menegakkan hukum dalam kasus ini berpotensi menjadikan Indonesia sebatas 'penonton' yang membiarkan warganya menjadi pion dalam kepentingan geopolitik asing.
Pertanyaan etis yang harus dijawab oleh negara dan aktivis hukum: Apakah kita rela menjadikan kewarganegaraan sebagai komoditas yang diperjualbelikan dalam panggung perang? Ataukah ini saatnya untuk merevisi regulasi dan memperkuat perlindungan hukum bagi setiap WNI – terlepas dari status ekonomi atau geografisnya – agar tidak kembali terjebak dalam jebakan perekrutan yang melanggar martabat kemanusiaan dan hukum internasional?