Senin, 12 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Dugaan Pelanggaran HAM Berat di Perbatasan: Peran Komnas HAM dan Tuntutan Keadilan Transisional

Artikel ini mengupas temuan Komnas HAM mengenai dugaan pelanggaran HAM berat di perbatasan Kalimantan-Malaysia, yang melanggar Konvensi Jenewa, Statuta Roma, dan DUHAM. Dengan perspektif keadilan transisional, artikel ini menekankan perlunya pengadilan HAM ad hoc untuk memutus impunitas dan memulihkan martabat hukum. Pertanyaan etis diajukan kepada aktivis hukum untuk mendesak akuntabilitas negara.

Dugaan Pelanggaran HAM Berat di Perbatasan: Peran Komnas HAM dan Tuntutan Keadilan Transisional

Temuan awal Komnas HAM ihwal bentrok di perbatasan Kalimantan-Malaysia pada Agustus lalu bukan sekadar catatan insiden, melainkan sebuah dakwaan normatif terhadap negara. Kekerasan yang dikategorikan sebagai pembunuhan di luar hukum dan pengusiran massal warga negara merupakan pelanggaran HAM berat yang sistematis, dan telah melanggar prinsip dasar hukum humaniter internasional. Narasi resmi pemerintah yang menyebutnya sebagai 'operasi pengamanan wilayah' justru mengaburkan fakta hukum dan menggugat komitmen negara terhadap martabat hukum. Dalam kerangka keadilan transisional, setiap tindakan yang menargetkan warga sipil secara terencana dan meluas harus diadili, bukan ditutupi dengan dalih kedaulatan.

Meretas Tabir Kekerasan: Norma yang Dilanggar dan Tanggung Jawab Negara

Analisis yuridis atas temuan Komnas HAM mengungkapkan setidaknya tiga norma utama yang terlanggar dalam insiden di perbatasan tersebut. Pelanggaran ini tidak bisa lagi disebut sebagai kesalahan prosedural, melainkan pelanggaran berat yang membawa konsekuensi pidana internasional.

  • Pasal 3 Konvensi Jenewa 1949 — menjamin perlakuan manusiawi terhadap warga sipil yang tidak ikut serta dalam permusuhan, termasuk larangan pembunuhan sewenang-wenang dan pengusiran paksa.
  • Statuta Roma Pasal 7 — mendefinisikan kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk pembunuhan dan deportasi yang dilakukan sebagai bagian dari serangan sistematis terhadap penduduk sipil.
  • Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) Pasal 9 — melarang penangkapan, penahanan, atau pengusiran sewenang-wenang dari wilayah negara tempat seseorang bermukim.

Dalam perspektif etika perang, setiap tindakan militer harus mematuhi prinsip pembedaan, proporsionalitas, dan kehati-hatian. Jika kekerasan menargetkan warga sipil yang tidak terlibat konflik, maka legitimasi operasi tersebut gugur dengan sendirinya. Komnas HAM sebagai lembaga independen telah menegaskan fakta ini, namun desakan untuk segera membentuk pengadilan HAM ad hoc kerap berbenturan dengan kepentingan politik yang ingin menutup kasus. Padahal, tanpa adanya pengadilan yang kredibel, Indonesia akan terus berada dalam lingkaran impunitas yang mencederai upaya keadilan transisional.

Keadilan Transisional: Antara Impunitas dan Martabat Hukum

Desakan aktivis hukum agar temuan Komnas HAM ditindaklanjuti dengan mekanisme yudisial, bukan sekadar rekomendasi yang menguap, adalah langkah yang tepat dan mendesak. Keadilan transisional tidak hanya berhenti pada pengadilan, melainkan mencakup pemulihan korban, reformasi institusi keamanan, dan pengungkapan kebenaran. Namun, dimensi yang paling krusial adalah kemauan politik untuk menghukum aktor di balik pelanggaran HAM berat, siapa pun mereka. Dalam konteks perbatasan Kalimantan-Malaysia, di mana status hukum zona sengketa masih belum disepakati, negara tetap memiliki kewajiban hukum untuk melindungi warga negaranya tanpa kekerasan yang berlebihan. Ketika lembaga hukum nasional hanya menjadi corong kekuasaan, legitimasi sistem peradilan akan runtuh di mata publik dan komunitas internasional.

Namun, pertanyaan etis yang mendasar tetap menganga: apakah Indonesia siap memutus rantai impunitas dan benar-benar menegakkan martabat hukum, atau justru terus memilih jalan amnesia kolektif dengan berlindung di balik narasi keamanan semu? Bagi aktivis hukum, inilah saatnya untuk menuntut pembentukan pengadilan HAM ad hoc sebagai langkah konkret keadilan transisional, bukan sekadar wacana. Tanpa keberanian politik untuk menghukum pelaku, setiap temuan Komnas HAM hanya akan menjadi dokumen bisu yang tak pernah berbicara di ruang sidang.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Komnas HAM, Konvensi Jenewa, Statuta Roma, pemerintah Indonesia
Lokasi: Kalimantan, Malaysia