Senin, 12 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Dugaan Pelanggaran Etika dalam Penegakan Hukum oleh Aparat Kepolisian

Artikel ini mengulas dugaan pelanggaran etika oleh oknum kepolisian yang melakukan kekerasan tidak proporsional, melanggar prinsip hukum dan HAM. Penulis merinci pelanggaran terhadap asas proporsionalitas, non-diskriminasi, dan akuntabilitas, serta menekankan perlunya transformasi internal Polri. Analisis kritis diakhiri dengan seruan kepada aktivis hukum untuk mendesak reformasi penegakan hukum yang berkeadaban.

Dugaan Pelanggaran Etika dalam Penegakan Hukum oleh Aparat Kepolisian

Video viral yang memperlihatkan oknum kepolisian melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap seorang warga kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Indonesia. Dalam rekaman tersebut, tampak aparat menggunakan kekerasan yang tidak proporsional dan mengabaikan prosedur standar operasional. Peristiwa ini bukanlah kasus isolatif, melainkan bukti sistemik dari lemahnya pengawasan internal terhadap pelanggaran etika|kepolisian|penegakan hukum. Tindakan semacam ini jelas bertentangan dengan Kode Etik Profesi Polri dan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang dijamin dalam Pasal 28G Ayat (1) UUD 1945.

Dalam perspektif hukum administrasi negara, setiap penggunaan wewenang oleh aparat harus berlandaskan asas legalitas, proporsionalitas, dan kepatutan. Tindakan kekerasan yang tidak proporsional merupakan pelanggaran terhadap Pasal 5 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Pelanggaran etika|kepolisian|penegakan hukum semacam ini tidak hanya merendahkan martabat institusi, tetapi juga mengikis kepercayaan publik terhadap supremasi hukum.

Norma Hukum dan Prinsip Martabat yang Dilanggar

Secara sistematis, tindakan oknum polisi tersebut melanggar sejumlah norma hukum dan prinsip etika perang yang relevan dalam konteks penegakan hukum di dalam negeri. Berikut rincian pelanggaran yang teridentifikasi:

  • Prinsip Proporsionalitas: Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2009 tentang Standardisasi dan Sertifikasi Kompetensi Kepolisian menyatakan bahwa penggunaan kekerasan harus sebanding dengan ancaman yang dihadapi. Dalam video, warga yang tidak melawan justru diperlakukan secara berlebihan, melanggar prinsip ini.
  • Asas Non-diskriminasi: Pasal 5 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM menjamin setiap orang mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum. Tindakan sewenang-wenang menunjukkan diskriminasi perlakuan yang bertentangan dengan martabat hukum.
  • Pasal 2 Kode Etik Profesi Polri: Mengamanatkan setiap anggota Polri untuk menjunjung tinggi integritas, keadilan, dan kemanusiaan. Pelanggaran ini merupakan pengkhianatan terhadap sumpah jabatan.
  • Prinsip Akuntabilitas: Tidak adanya dokumentasi prosedur penanganan warga menunjukkan kegagalan memenuhi Pasal 12 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Penegakan Hukum.

Implikasi Etis dan Perlunya Transformasi Internal

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) telah mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem seleksi dan pelatihan anggota kepolisian agar lebih menekankan pada integritas dan empati. Hukum bukan hanya sekadar hafalan pasal, melainkan pemahaman terhadap nilai keadilan sebagai fondasi etika. Pelanggaran etika|kepolisian|penegakan hukum yang berulang menandakan bahwa pengawasan internal tidak berjalan efektif. Polri harus berani melakukan tindakan afirmatif, seperti mengadili oknum yang bersalah secara terbuka tanpa pandang bulu, untuk mengembalikan wibawa hukum.

Apabila pengawasan internal terus gagal, maka mekanisme eksternal seperti pengaduan masyarakat dan peran Kompolnas harus diperkuat. Publik berhak mendapatkan jaminan bahwa setiap aparat yang melanggar etika akan diadili secara adil dan transparan. Tanpa reformasi internal yang sungguh-sungguh, citra penegakan hukum akan terus tercoreng, dan rasa keadilan masyarakat akan semakin terkikis.

Pertanyaan etis yang menggugah: Apakah kita rela membiarkan martabat hukum diinjak-injak oleh segelintir oknum tanpa adanya perubahan fundamental? Aktivis hukum harus mengambil sikap: desak tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan belasungkawa. Setiap pelanggaran etika|kepolisian|penegakan hukum adalah noda yang harus dihapus dengan keringat reformasi, bukan air mata penyesalan.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Kepolisian, Polri, Kompolnas