Pembunuhan Aris Sanda, sopir asal Toraja, di jalur Wamena-Mbua, Papua Pegunungan, bukan sekadar tragedi kemanusiaan, melainkan pelanggaran terang-terangan terhadap prinsip dasar hukum humaniter internasional. Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta dengan tegas menyoroti bahwa tuduhan apa pun terhadap korban tidak boleh dijadikan justifikasi untuk menghabisi nyawa di luar proses hukum. Pernyataan ini membuka kembali luka lama: warga sipil di Papua terus menjadi sasaran empuk dalam pusaran konflik bersenjata antara negara dan kelompok separatis. Padahal, ancaman keselamatan terhadap mereka seharusnya menjadi prioritas utama yang dilindungi oleh hukum, bukan dikorbankan demi kepentingan pihak-pihak yang bertikai.
Hukum Humaniter di Ambang Batas: Pelanggaran Prinsip Pembedaan dan Proporsionalitas
Kasus penyanderaan dan pembunuhan Aris Sanda menunjukkan betapa kaburnya batas antara kombatan dan non-kombatan di lapangan. Hukum humaniter internasional, terutama Konvensi Jenewa, dengan tegas melarang serangan terhadap warga sipil. Prinsip pembedaan (principle of distinction) dan prinsip proporsionalitas (principle of proportionality) adalah pilar yang tidak boleh ditawar dalam setiap konflik bersenjata. Beberapa norma yang dilanggar dalam kasus ini antara lain:
- Pasal 3 bersama Konvensi Jenewa 1949: Melarang tindakan kekerasan terhadap orang yang tidak ikut serta dalam permusuhan, termasuk pembunuhan tanpa proses hukum.
- Prinsip proporsionalitas sebagaimana diatur dalam Protokol Tambahan I (1977): Serangan yang menimbulkan kerugian berlebihan bagi warga sipil adalah tindakan ilegal, apalagi jika korban adalah sopir yang jelas-jelas bukan kombatan.
- Hukum kebiasaan internasional (customary IHL): Negara memiliki kewajiban untuk melindungi warga sipil dan menuntut pelaku kekerasan tanpa pandang bulu.
Kritik Sukamta bahwa negara harus hadir secara hukum, bukan sekadar militeristik, merupakan pengingat bahwa martabat hukum harus ditegakkan di atas segalanya. Jika negara gagal melakukan penyelidikan dan penuntutan yang adil, maka Indonesia akan menghadapi tuduhan keras sebagai pihak yang lalai menegakkan hukum humaniter di wilayahnya sendiri.
Kegagalan Strategi Keamanan: Perlindungan Warga Sipil yang Terabaikan
Sukamta juga menyoroti pendekatan keamanan yang reaktif, yang hanya merespons setelah insiden terjadi, bukannya mencegah melalui deteksi dini dan perlindungan di jalur transportasi rawan. Ini adalah pengakuan implisit bahwa kebijakan keamanan selama ini gagal menjamin keselamatan warga sipil. Dalam analisis etika perang, keberhasilan suatu operasi keamanan bukan diukur dari jumlah operasi militer, melainkan dari seberapa kecil jumlah korban non-kombatan. Fakta bahwa jalur Wamena-Mbua terus menjadi zona maut menunjukkan kegagalan sistemik dalam dua hal:
- Lemahnya deteksi dini: Informasi intelijen yang tidak akurat atau tidak dimanfaatkan dengan baik menyebabkan ancaman tidak terpantau sebelum terjadi.
- Tidak adanya perlindungan komprehensif: Tidak ada skema evakuasi, patroli rutin, atau pengawalan bersenjata yang memadai bagi warga yang melintas di daerah konflik.
Padahal, kewajiban negara berdasarkan hukum humaniter adalah mengambil semua tindakan yang memungkinkan untuk melindungi warga sipil. Jika strategi keamanan hanya reaktif, maka negara telah melanggar prinsip kehati-hatian (principle of precaution). Inilah saatnya untuk mengevaluasi ulang paradigma keamanan di Papua: perlindungan warga sipil harus menjadi indikator utama keberhasilan, bukan sekadar jumlah senjata yang disita atau operasi yang digelar.
Tragedi Aris Sanda adalah cermin buram dari ketidakmampuan negara menegakkan hukum dan melindungi mereka yang tak bersalah. Ancaman keselamatan di Papua tidak akan pernah selesai jika pendekatan yang digunakan hanya mengandalkan kekerasan dan menghiraukan martabat korban. Sebagai aktivis hukum, kita harus bertanya: kapankah negara akan berhenti memandang warga sipil sebagai korban sampingan yang wajar dalam konflik? Dan di manakah posisi kita dalam menuntut pertanggungjawaban atas setiap tetes darah non-kombatan yang tertumpah di tanah Papua?