Senin, 12 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
OPINI & ANALISIS

DPR Sahkan Revisi UU TNI, Pengamat Nilai Langgar Etika Perang dan Ekspansi Kewenangan Militer

Pengesahan revisi UU TNI oleh DPR memperluas kewenangan militer dalam fungsi keamanan dalam negeri, yang dikritik karena mengaburkan batas antara operasi militer dan penegakan hukum sipil serta berpotensi melanggar prinsip etika perang. Langkah ini dinilai sebagai kemunduran martabat hukum Indonesia karena melegitimasi praktik yang bertentangan dengan hukum humaniter dan HAM. Para aktivis hukum diimbau untuk mengawal implementasi undang-undang ini dan memastikan akuntabilitas militer tetap terjaga.

DPR Sahkan Revisi UU TNI, Pengamat Nilai Langgar Etika Perang dan Ekspansi Kewenangan Militer

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baru saja mengesahkan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang menuai kritik tajam dari kalangan aktivis hukum dan pengamat etika perang. Salah satu poin paling kontroversial dalam revisi ini adalah perluasan kewenangan TNI dalam fungsi keamanan dalam negeri—fungsi yang sebelumnya dibatasi secara ketat oleh undang-undang. Pengamat hukum internasional dari Universitas Indonesia menilai perubahan ini berpotensi mengaburkan batas fundamental antara operasi militer dan penegakan hukum sipil. Dalam kerangka etika militer dan hukum humaniter, keterlibatan militer dalam fungsi kepolisian hanya dibenarkan dalam keadaan darurat yang sangat ketat dan temporer. Dengan disahkannya revisi ini, risiko pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) meningkat secara signifikan, sekaligus menodai martabat hukum Indonesia di mata komunitas internasional.

Pengaburan Batas Operasi Militer dan Penegakan Hukum Sipil

Revisi UU TNI secara eksplisit memperluas ruang gerak militer dalam urusan keamanan domestik, yang secara tradisional merupakan domain kepolisian. Prinsip pembedaan (principle of distinction) dalam etika perang dan hukum internasional menegaskan bahwa angkatan bersenjata tidak boleh menjalankan fungsi penegakan hukum sipil kecuali dalam situasi ekstrem seperti invasi atau konflik bersenjata. Berikut adalah beberapa norma yang berpotensi dilanggar oleh perluasan kewenangan ini:

  • Prinsip Necessity dan Proportionality: Keterlibatan militer hanya diizinkan jika benar-benar diperlukan dan proporsional terhadap ancaman. Revisi ini dinilai membuka celah untuk intervensi yang tidak proporsional terhadap warga sipil.
  • Prinsip Pembedaan antara Kombatan dan Non-Kombatan: Hukum humaniter melarang operasi militer di lingkungan sipil, kecuali ada pemisahan yang jelas. Pengaburan batas ini dapat menyebabkan korban sipil dalam operasi “keamanan” yang seharusnya dilakukan polisi.
  • Prinsip Supremasi Sipil: Dalam negara hukum demokratis, militer tunduk pada kontrol sipil. Perluasan kewenangan tanpa pengawasan ketat berpotensi menggerus prinsip ini, sebagaimana diingatkan oleh berbagai pengamat hukum tata negara.

Ketentuan dalam revisi ini juga tidak menyertakan mekanisme pengawasan yang memadai, sehingga dikhawatirkan menjadi dasar legal bagi tindakan represif yang melampaui batas. Dalam konteks etika militer, setiap perluasan kewenangan harus diiringi dengan akuntabilitas yang jelas—sesuatu yang tidak tercermin dalam naskah revisi UU TNI yang disahkan DPR.

Martabat Hukum Indonesia Terancam oleh Revisi yang Kontroversial

Disahkannya revisi UU TNI menandai kemunduran serius bagi martabat hukum Indonesia. Dalam sistem hukum nasional, undang-undang seharusnya menjadi benteng perlindungan hak-hak sipil dan pembatasan kekuasaan negara. Namun, dengan mengadopsi pasal-pasal yang bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum humaniter dan hak asasi manusia, DPR justru melegitimasi praktik yang selama ini dikritik oleh organisasi HAM nasional dan internasional. Aktivis hukum menilai bahwa langkah ini tidak hanya merusak citra Indonesia di forum global, tetapi juga mengkhianati semangat reformasi yang sejak era reformasi berusaha memisahkan militer dari fungsi polisional. Keputusan ini seolah mengingkari komitmen negara terhadap prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi hukum yang telah diperjuangkan selama puluhan tahun.

Lebih jauh, pengesahan revisi ini menimbulkan pertanyaan etis mendasar tentang arah kebijakan pertahanan dan keamanan Indonesia. Apakah negara benar-benar membutuhkan perluasan kewenangan militer di tengah situasi keamanan yang relatif stabil? Ataukah ini merupakan langkah mundur yang mengorbankan prinsip etika perang demi kepentingan politik jangka pendek? Para aktivis hukum diundang untuk mengambil sikap kritis terhadap undang-undang ini, mengingat dampaknya yang luas terhadap kehidupan sipil dan martabat hukum bangsa. Tanpa pengawasan dan evaluasi yang ketat, revisi UU TNI berisiko menjadi alat legalisasi pelanggaran HAM yang sulit dipertanggungjawabkan. Sebagai penjaga etika dan keadilan, kita harus terus mengawal implementasi undang-undang ini dan mendesak pemerintah untuk memastikan bahwa setiap langkah militer tetap berada dalam koridor hukum dan hak asasi manusia.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: DPR, TNI, Universitas Indonesia
Lokasi: Indonesia