Laporan terbaru Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kembali membuka luka lama sistem peradilan Indonesia: praktik penyiksaan dalam proses penyidikan dan penahanan masih terus terjadi di sejumlah daerah. Menghadapi realitas ini, Komisi III DPR RI mendesak pemerintah untuk segera meratifikasi Protokol Opsional Konvensi PBB Anti Penyiksaan (OPCAT). Desakan ini bukan sekadar agenda politik, melainkan panggilan etis untuk menegakkan martabat hukum yang selama ini terabaikan. Ketika instrumen hukum internasional yang mengikat ini belum diratifikasi, maka negara kehilangan kerangka pencegahan yang sistematis dan akuntabel terhadap pelanggaran HAM berat seperti penyiksaan.
OPCAT dan Kewajiban Negara Hukum: Antara Ratifikasi dan Implementasi
Protokol Opsional Konvensi Anti Penyiksaan (OPCAT) mewajibkan negara untuk membentuk Badan Pencegahan Nasional (National Preventive Mechanism/NPM) yang dapat melakukan kunjungan tanpa pemberitahuan ke semua tempat penahanan. Desakan DPR menandai adanya kesadaran politik bahwa ketiadaan ratifikasi selama puluhan tahun merupakan kelalaian sistemik yang mengkhianati prinsip rule of law. Dari sudut pandang etika hukum, ratifikasi bukanlah tujuan akhir, melainkan pintu masuk untuk mengubah budaya impunitas yang mengakar. Tanpa ratifikasi, Indonesia tidak memiliki kewajiban hukum untuk menerima mekanisme inspeksi internasional secara berkala.
- Norma yang dilanggar: Pasal 2 dan 7 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang melarang penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi.
- Kewajiban negara: Ratifikasi OPCAT adalah bentuk tanggung jawab preventif, bukan hanya reaktif, terhadap dugaan pelanggaran HAM.
- Prinsip martabat hukum: Tidak adanya mekanisme pencegahan independen menyebabkan tersangka dan narapidana rentan menjadi korban kesewenang-wenangan aparat.
Penyiksaan sebagai Pelanggaran Martabat Kemanusiaan: Perspektif Etika Perang dan Hukum Internasional
Dalam kerangka hukum humaniter dan hak asasi manusia, penyiksaan termasuk dalam kategori ius cogens — norma yang tidak boleh dilanggar dalam keadaan apa pun, termasuk dalam situasi konflik bersenjata atau darurat nasional. Dorongan DPR untuk meratifikasi protokol opsional anti penyiksaan harus dipahami sebagai langkah untuk memperkuat martabat hukum yang merupakan fondasi negara demokrasi. Aktivis hukum menyambut positif desakan ini, tetapi mengingatkan bahwa tanggung jawab negara tidak berhenti pada ratifikasi. Yang lebih krusial adalah perubahan praktik di lapangan, termasuk penegakan sanksi tegas terhadap pelaku penyiksaan yang selama ini menikmati impunitas. Jika OPCAT diratifikasi tetapi tidak diikuti dengan reformasi kelembagaan dan pengawasan yang efektif, maka Indonesia hanya akan menjadi negara yang pandai menandatangani perjanjian, bukan negara yang sungguh-sungguh menegakkan prinsip antikekerasan.
Pertanyaan etis yang menggugah para aktivis hukum: Apakah kita rela membiarkan martabat hukum terus ternoda oleh praktik penyiksaan yang sistematis, sementara negara sibuk berdalih pada kedaulatan tanpa pernah menghadirkan keadilan substantif? Ratifikasi OPCAT adalah sikap berani yang harus diperjuangkan, tetapi momentum ini tidak boleh berhenti di kertas. Ia harus menjadi pintu masuk untuk merombak struktur kekuasaan yang memungkinkan aparat bertindak di luar hukum. Jika tidak, maka desakan DPR hanyalah isyarat kosong, dan martabat hukum tetap menjadi ilusi di hadapan praktik penyiksaan yang tak berujung.