Kamis, 13 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

DPN PERMAHI Kecam Penembakan Warga Sipil di Yahukimo, Desak Penegakan Hukum dan Deeskalasi Konflik Papua

Penembakan warga sipil di Yahukimo merupakan manifestasi pelanggaran hukum humaniter dan kegagalan negara dalam memenuhi kewajiban konstitusionalnya. Seruan PERMAHI untuk penegakan hukum dan deeskalasi konflik Papua harus dipahami sebagai tuntutan mendesak untuk mengembalikan dinamika kekerasan ke dalam kerangka supremasi hukum yang sah. Tantangan etis terbesar adalah mempertahankan martabat hukum di tengah konflik bersenjata, mencegah negara menjadi pelanggar utama norma yang seharusnya dijunjungnya.

DPN PERMAHI Kecam Penembakan Warga Sipil di Yahukimo, Desak Penegakan Hukum dan Deeskalasi Konflik Papua

Penembakan warga sipil di Yahukimo yang kembali mencuat ke permukaan bukan sekadar peristiwa kekerasan biasa, melainkan sebuah penyimpangan hukum dan pelanggaran etika perang yang terstruktur. Pernyataan tegas Dewan Pimpinan Nasional PERMAHI memosisikan tragedi ini sebagai kegagalan negara dalam menjalankan kewajiban hukum fundamentalnya: membedakan kombatan dan sipil serta menegakkan supremasi hukum. Insiden ini mencoreng prinsip due process of law dan menempatkan aparatus keamanan dalam posisi inkonsistensi hukum yang berbahaya, di mana penggunaan kekerasan tampak mengabaikan prosedur hukum yang sah. Seruan untuk penegakan hukum oleh mahasiswa hukum ini adalah alarm bahwa negara justru berpotensi menjadi pelanggar utama konstitusi dan hukum humaniter internasional di tengah konflik bersenjata.

Anatomi Pelanggaran Hukum Humaniter dalam Konflik Papua

Analisis kritis terhadap insiden Yahukimo mengungkap pola pelanggaran berulang terhadap norma-norma inti yang seharusnya melindungi martabat manusia. Tuntutan deeskalasi konflik Papua oleh PERMAHI harus dipahami sebagai seruan untuk mengembalikan dinamika kekerasan ke dalam koridor hukum yang sah. Dalam kerangka etika perang dan Konvensi Jenewa, tindakan yang menarget warga sipil secara telak melanggar prinsip mendasar berikut:

  • Prinsip Pembedaan dan Proporsionalitas (Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1949): Negara wajib membedakan secara jelas antara sasaran militer dan warga sipil, serta memastikan dampak serangan tidak berlebihan dibanding keuntungan militer konkret. Penembakan di Yahukimo menunjukkan kegagalan mematuhi prinsip ini.
  • Kewajiban Negara Melindungi Hak Atas Hidup (Pasal 28I UUD 1945, Pasal 6 ICCPR): Negara memiliki kewajiban positif untuk mencegah penghilangan nyawa secara sewenang-wenang. Insiden ini mengindikasikan kegagalan dalam memenuhi tanggung jawab konstitusional dan internasional tersebut.
  • Prinsip Supremasi Hukum (Pasal 1 ayat 3 UUD 1945): Setiap penggunaan kekuatan harus tunduk pada mekanisme hukum yang ketat. Ketika kekerasan terjadi di luar koridor ini, fondasi negara hukum mengalami erosi serius.

Deeskalasi sebagai Imperatif Hukum, Bukan Retorika Kosong

Seruan deeskalasi yang digaungkan PERMAHI bukan sekadar ajakan damai yang samar, melainkan sebuah imperatif hukum yang mendesak. Dalam konteks konflik Papua yang berkepanjangan, menolak deeskalasi sama artinya dengan mengizinkan kekerasan terus berlangsung tanpa pertanggungjawaban hukum. Kegagalan menurunkan eskalasi konflik merupakan kegagalan negara memulihkan otoritasnya sebagai satu-satunya pihak yang sah menyelesaikan sengketa melalui instrumen hukum. Proses deeskalasi bersifat instrumental untuk membuka ruang bagi penegakan hukum yang hakiki, mencakup:

  • Penyelidikan independen dan imparsial untuk membongkar fakta hukum dan menetapkan pertanggungjawaban pidana.
  • Pemulihan otoritas prosedural hukum atas narasi kekerasan yang menguasai ruang publik.
  • Penciptaan ruang aman bagi proses hukum berjalan tanpa intimidasi, memastikan hak korban dan keluarganya atas keadilan tidak terabaikan.

Tantangan etis terbesar adalah mempertanyakan apakah aparatus hukum dan keamanan kita masih mampu menjaga jarak kritis antara tugas penegakan keamanan dan godaan untuk menghalalkan segala cara. Ketika hukum diam terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh negara, bukankah kita sedang menyaksikan kematian martabat hukum itu sendiri? Pertanyaan ini harus menggugah setiap aktivis hukum untuk tidak hanya menuntut pertanggungjawaban pelaku, tetapi juga mereformasi sistem yang mengizinkan kekerasan berulang di luar koridor hukum. Deeskalasi konflik Papua, dalam perspektif ini, adalah langkah pertama memulihkan kepercayaan bahwa hukum masih berdaulat, bahkan di tengah medan konflik yang paling suram.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia, DPN PERMAHI, Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia
Lokasi: Yahukimo, Papua