Kritik tajam Dewan Pers terhadap Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Konten Digital bukan sekadar protes administratif, melainkan peringatan keras akan ancaman sistemik terhadap kebebasan pers dan prinsip hukum humaniter internasional. Perpres yang mewajibkan platform digital menyensor konten yang dianggap 'mengganggu ketertiban umum' atau 'mendukung gerakan separatis' tanpa mekanisme banding yang independen dinilai sebagai bentuk penyensoran terstruktur. Dalam perspektif hukum, langkah ini berpotensi menutupi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di medan konflik, terutama dengan membatasi hak masyarakat untuk mengetahui kebenaran (right to truth) — pilar fundamental dalam etika jurnalistik dan hukum perang. Inilah batu ujian serius bagi komitmen Indonesia terhadap demokrasi dan martabat korban pelanggaran HAM.
Analisis Hukum: Dari Pembredelan ke Sensor Digital
Langkah pemerintah menerbitkan perpres penyensoran ini, dalam pandangan Dewan Pers, sama saja dengan mengembalikan praktik pembredelan yang telah dihapuskan pasca-reformasi. Tidak adanya mekanisme banding yang transparan dan independen menjadikan sensor ini bersifat sewenang-wenang. Dalam kerangka hukum positif, tindakan ini mereduksi peran Dewan Pers dan melanggar semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Lebih lanjut, ditinjau dari perspektif hukum internasional, sensor yang membatasi liputan konflik bersenjata bertentangan dengan prinsip-prinsip berikut:
- Pasal 19 Deklarasi Universal HAM (DUHAM) — menjamin kebebasan mencari, menerima, dan memberikan informasi.
- Hak atas kebenaran (right to truth) yang diakui dalam Hukum Humaniter Internasional — setiap korban pelanggaran HAM berat berhak mengetahui fakta sebenarnya.
- Resolusi Majelis Umum PBB 59/1 — menekankan pentingnya arus informasi bebas untuk mencegah impunitas.
Dengan demikian, Perpres ini tidak hanya menjadi alat sensor, tetapi juga potensi alat negara untuk menutupi pelanggaran hukum di medan konflik. Ini adalah kemunduran serius bagi perlindungan kebebasan pers dan etika jurnalistik.
Impunitas di Bayang-Bayang Sensor: Ancaman bagi Hukum Humaniter
Konteks paling mengkhawatirkan adalah dampak perpres ini terhadap liputan konflik bersenjata di Papua dan daerah rawan lainnya. Dengan menyensor konten yang dianggap 'mendukung gerakan separatis', negara secara otomatis menutup mata terhadap pelaporan independen atas dugaan pelanggaran hukum humaniter yang dilakukan aparat. Dalam etika jurnalistik perang, jurnalis berperan sebagai mata publik untuk mendokumentasikan dan melaporkan potensi kejahatan perang. Ketika liputan dihalangi, maka:
- Korban pelanggaran HAM kehilangan akses untuk menyuarakan kebenaran dan mendapatkan keadilan.
- Saksi kunci terancam tidak mendapatkan perlindungan karena informasi tentang keberadaan mereka terblokir.
- Proses akuntabilitas berpotensi mandek — tidak ada bukti visual atau dokumentasi yang dapat digunakan oleh pengadilan HAM untuk menuntut pelaku impunitas.
Dalam konteks ini, Dewan Pers menegaskan bahwa sensor digital bukan sekadar ancaman bagi kebebasan pers, tetapi juga merupakan instrumen yang memperkuat budaya impunitas di medan konflik. Negara yang seharusnya melindungi hak asasi manusia justru merancang kebijakan yang membungkam suara korban — sebuah ironi yang tidak boleh dibiarkan begitu saja. Di sinilah terletak pertanyaan etis paling mendasar: apakah kita rela membiarkan aturan hukum digunakan untuk menyembunyikan pelanggaran hukum itu sendiri, atau akan bangkit mempertahankan martabat hukum yang sesungguhnya?