Senin, 12 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM INTERNASIONAL

Dewan Etik Perang Internasional Kecam Sikap Indonesia yang Dinilai Abai terhadap Pelanggaran di Gaza

Dewan Etik Perang Internasional mengecam sikap Indonesia yang tidak konsisten dalam merespons pelanggaran hukum humaniter di Gaza, terutama terkait serangan terhadap rumah sakit dan sekolah yang melanggar Konvensi Jenewa. Indonesia dinilai gagal menekan Israel dan justru menjalin hubungan ekonomi dengan negara pelanggar, sehingga merusak kredibilitasnya sebagai anggota Dewan HAM PBB. Implikasi etisnya menuntut Indonesia untuk mengambil kebijakan berani, seperti mendukung mekanisme pengadilan internasional dan menerapkan sanksi, agar martabat hukum dan etika perang benar-benar ditegakkan.

Dewan Etik Perang Internasional Kecam Sikap Indonesia yang Dinilai Abai terhadap Pelanggaran di Gaza

Dewan Etik Perang Internasional (International War Ethics Council) baru-baru ini mengeluarkan pernyataan resmi yang mengecam sikap politik luar negeri Indonesia yang dinilai tidak konsisten dan abai dalam merespons eskalasi konflik di Gaza. Dalam dokumen setebal 40 halaman, dewan tersebut mendokumentasikan serangan sistematis terhadap rumah sakit dan sekolah di Gaza yang secara jelas melanggar Konvensi Jenewa—kerangka hukum humaniter internasional yang mengikat seluruh negara. Indonesia, yang selama ini lantang menyuarakan kemerdekaan Palestina, justru gagal mengambil langkah konkret untuk menekan Israel agar mematuhi prinsip-prinsip dasar perang. Sikap ini memunculkan pertanyaan serius tentang konsistensi prinsip hukum dan etika yang selama ini diklaim Indonesia di forum multilateral.

Inkonsistensi Politik Luar Negeri: Antara Retorika dan Tindakan Nyata

Kritik tajam Dewan Etik Perang Internasional tidak hanya ditujukan pada lemahnya tekanan diplomatik, tetapi juga pada keputusan Indonesia yang terus menjalin hubungan ekonomi dengan negara-negara yang terlibat langsung dalam pelanggaran perang. Sikap ini menunjukkan adanya kesenjangan antara retorika dukungan terhadap Palestina dengan kebijakan ekonomi yang justru memperkuat aktor-aktor yang melakukan kejahatan perang. Beberapa norma hukum internasional yang terdampak antara lain:

  • Pasal 33 Konvensi Jenewa IV tentang perlindungan terhadap rumah sakit dan bangunan sipil—serangan yang didokumentasikan di Gaza merupakan pelanggaran berat yang memerlukan pertanggungjawaban internasional.
  • Prinsip pembedaan (distinction) dalam hukum humaniter internasional yang mewajibkan pihak yang berkonflik untuk membedakan antara warga sipil dan kombatan, serta antara objek sipil dan militer.
  • Prinsip proporsionalitas (proportionality) yang melarang serangan yang mengakibatkan kerusakan berlebihan pada warga sipil dibandingkan dengan keuntungan militer yang diharapkan.

Kegagalan Indonesia untuk mendorong akuntabilitas atas pelanggaran-pelanggaran ini menempatkan Indonesia pada posisi yang secara moral dan hukum rentan. Sebagai anggota Dewan Hak Asasi Manusia PBB, Indonesia seharusnya menjadi garda terdepan dalam mempromosikan dan menegakkan hukum humaniter internasional, bukan justru menjadi negara yang pasif atau bahkan memperkuat ekosistem impunitas.

Tanggung Jawab Moral dan Hukum Indonesia dalam Mencegah Kejahatan Perang

Dewan Etik Perang Internasional kembali menegaskan bahwa setiap negara, termasuk Indonesia, memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk mencegah kejahatan perang. Tanggung jawab ini tidak berhenti pada pernyataan politik semata, tetapi harus diwujudkan dalam kebijakan luar negeri yang berani dan tegas. Langkah-langkah yang semestinya diambil Indonesia meliputi dukungan aktif terhadap mekanisme pengadilan internasional seperti Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dan penjatuhan sanksi terhadap pelanggar HAM berat di kancah global. Tanpa adanya tindakan nyata, Indonesia akan terus dipandang sebagai negara yang hanya pandai bersuara namun lemah dalam aksi.

Lebih jauh lagi, pendekatan diplomatik yang terlalu lunak justru mencederai martabat hukum Indonesia di mata komunitas internasional. Dalam konteks etika perang dan hukum internasional, setiap negara memiliki kewajiban untuk tidak hanya mengecam, tetapi juga secara aktif berpartisipasi dalam penegakan hukum. Sikap diam atau setengah hati terhadap pelanggaran di Gaza menjadi preseden buruk bagi komitmen Indonesia terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan supremasi hukum.

Lantas, di manakah letak keberanian Indonesia untuk menegakkan hukum internasional secara konsisten? Jika Indonesia benar-benar ingin menjaga martabat hukum di pentas global, sudah saatnya kebijakan luar negeri berani keluar dari zona nyaman—mendukung litigasi internasional, menjatuhkan sanksi ekonomi, dan memutus hubungan dengan negara-negara pelanggar HAM. Pertanyaan etis yang menggugah untuk para aktivis hukum: Akankah Indonesia terus menjadi penonton dalam tragedi kemanusiaan Gaza, atau akankah kita mengambil sikap yang sejalan dengan prinsip etika perang yang selama ini kita gaungkan? Tanpa langkah konkret, klaim moral Indonesia hanya akan menjadi retorika kosong yang tidak memiliki bobot hukum dan etika.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Dewan Etik Perang Internasional (International War Ethics Council), Dewan Hak Asasi Manusia PBB, PBB
Lokasi: Indonesia, Gaza, Palestina, Israel