Deklarasi internal Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) yang mengatur penggunaan kecerdasan buatan (artificial intelligence) dalam sistem penjagaan perbatasan negara menimbulkan optimisme sekaligus kekhawatiran di kalangan aktivis hukum. Meskipun secara eksplisit menyebutkan kepatuhan pada hukum humaniter internasional—khususnya larangan serangan tanpa pandang bulu dan kewajiban perlindungan warga sipil—dokumen ini hanya bersifat internal dan tidak memiliki kekuatan mengikat secara yuridis. Tanpa undang-undang khusus artificial intelligence yang ditetapkan oleh legislatif, deklarasi semacam ini berisiko menjadi sekadar retorika, terutama ketika teknologi militer otonom mengambil keputusan di lapangan.
Deklarasi BPPT: Antara Komitmen Etis dan Ketiadaan Payung Hukum
Kepala BPPT menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai respons terhadap kekhawatiran global bahwa sistem AI otonom dapat melanggar norma etika perang. Namun, ketiadaan kerangka legislatif yang komprehensif membuat komitmen ini rapuh. Aktivis hukum menyambut baik pembentukan dewan etika yang akan mengawasi implementasi AI dalam operasi militer, namun mereka mengingatkan bahwa martabat hukum tidak bisa dijamin hanya oleh pedoman internal. Beberapa poin kritis yang patut dicatat:
- Prinsip pembedaan: Hukum humaniter mewajibkan pihak yang berkonflik untuk membedakan antara kombatan dan warga sipil. AI perbatasan harus diprogram agar tidak salah sasaran, terutama di daerah rawan yang sering dilintasi warga sipil.
- Prinsip proporsionalitas: Setiap serangan harus proporsional dengan keuntungan militer yang diharapkan. Algoritma AI yang otonom harus mampu melakukan kalkulasi etis ini secara real-time, sebuah tantangan teknis dan moral yang belum terpecahkan.
- Kewajiban pengawasan manusia: Deklarasi BPPT tidak secara eksplisit menyebutkan bahwa setiap keputusan penggunaan kekuatan oleh AI harus melalui persetujuan manusia (human-in-the-loop). Tanpa jaminan ini, risiko pelanggaran HAM tetap tinggi.
Prinsip Hukum Humaniter dalam Operasi AI di Perbatasan: Tantangan Implementasi
Konvensi Jenewa dan protokol tambahannya mengatur bahwa setiap senjata baru harus dinilai kepatuhannya terhadap hukum humaniter. Dalam konteks teknologi militer berbasis artificial intelligence di perbatasan, BPPT perlu memastikan bahwa sistem deteksi dan respons ancaman tidak melanggar prinsip kehati-hatian. Misalnya, penggunaan drone atau sensor AI yang secara otomatis menembaki target tanpa verifikasi identitas yang memadai dapat dikategorikan sebagai serangan tanpa pandang bulu. Fakta bahwa deklarasi ini baru bersifat internal menunjukkan bahwa Indonesia belum memiliki mekanisme pengujian kepatuhan yang independen dan transparan.
Aktivis hukum internasional seperti International Committee of the Red Cross (ICRC) telah lama menyerukan agar negara-negara mengadopsi larangan tegas terhadap sistem senjata otonom. Tanpa regulasi yang mengikat, deklarasi BPPT hanyalah satu langkah kecil di tengah kebutuhan mendesak akan undang-undang artificial intelligence yang komprehensif. Martabat hukum tidak boleh hanya dijamin oleh kebijakan administratif yang mudah diubah, melainkan oleh kerangka legislatif yang lahir dari proses demokratis dan pengawasan yudisial.
Di tengah dinamika global yang semakin mengkhawatirkan—di mana negara-negara lain mulai mengerahkan AI tanpa pedoman etis yang jelas—langkah BPPT patut diapresiasi. Namun, pertanyaan etis yang menggugah aktivis hukum untuk mengambil sikap adalah: Apakah kita rela menyerahkan keputusan hidup dan mati di perbatasan kepada algoritma yang tidak bisa diadili? Atau akankah kita menuntut hukum yang tegas sebelum teknologi otonom benar-benar beroperasi?