Kasus Andrie Yunus bukan lagi peristiwa pidana biasa; ia telah membuka cacat sistemik dalam yurisdiksi peradilan militer yang mengancam prinsip akuntabilitas dan supremasi hukum. Komisi I DPR, dalam respons terhadap kebuntuan hukum ini, mengusulkan revisi Undang-Undang Peradilan Militer, sebuah langkah yang berpotensi mengoreksi hubungan sipil-militer dalam negara hukum. Wacana ini muncul dari kesadaran bahwa kerangka hukum yang ada saat ini menciptakan ambiguisme yurisdiksi, terutama ketika tindak pidana yang dilakukan anggota militer berdampak langsung pada warga sipil dan masuk dalam kategori pelanggaran HAM. Ini bukan soal teknis legislatif, tetapi soal etika konstitusional: apakah negara masih menjamin perlindungan hukum yang setara bagi semua warganya?
Ambiguisme Yurisdiksi: Safe Haven bagi Impunitas Militer
Revisi UU Peradilan Militer yang diusung oleh Komisi I DPR harus mampu menjawab problem dualisme dan inkonsistensi penerapan hukum. Pertanyaan mendasar adalah: sejauh mana yurisdiksi peradilan militer boleh berlaku? Apakah untuk semua tindak pidana yang dilakukan oleh anggota militer, atau hanya untuk tindakan yang terkait langsung dengan tugas militer (military-specific offences)? Meluasnya yurisdiksi peradilan militer berpotensi menjadi 'safe haven' dari pertanggungjawaban pidana umum. Dalam konteks etika perang dan hukum internasional, prinsip ini jelas bertentangan dengan:
- Prinsip Complementarity dalam hukum pidana internasional, yang menekankan bahwa peradilan nasional harus menjadi garda pertama penegakan hukum, tanpa diskriminasi institusi.
- Norma Equality Before the Law dalam konstitusi, yang menuntut semua pelaku kejahatan, termasuk militer, dihadapkan pada standar hukum yang sama.
- Doktrin Civilian Oversight dalam demokrasi, yang mensyaratkan bahwa lembaga sipil memiliki otoritas akhir dalam penegakan hukum atas semua institusi negara.
Revisi sebagai Momentum Konstitusional: Menguji Prinsip Supremasi Sipil
Usulan dari Komisi I DPR ini adalah momentum konstitusional untuk menata ulang hubungan sipil-militer dalam bingkai negara hukum. Revisi harus mengedepankan prinsip akuntabilitas yang setara, transparansi proses, dan mekanisme banding atau pengawasan yang melibatkan peradilan umum. Jika tidak, wacana revisi hanya akan menjadi alat legitimasi untuk memperkuat sistem yang sudah ada, bukan untuk membongkar struktur yang melindungi impunitas. Keberanian legislatif dalam mendorong perubahan akan diuji oleh tekanan dari institusi yang kuat. Revisi yang substantif harus memuat:
- Klarifikasi tegas tentang Yurisdiksi Peradilan Militer yang hanya berlaku untuk pelanggaran disiplin militer internal (service-related offences), bukan untuk kejahatan terhadap warga sipil atau pelanggaran HAM berat.
- Mekanisme transfer yurisdiksi wajib ke peradilan umum ketika tindak pidana melibatkan korban sipil atau berada di luar konteks operasi militer sah.
- Penguatan Hubungan Sipil-Militer melalui pengawasan Komisi I DPR dan lembaga independen terhadap proses peradilan militer, termasuk akses publik terhadap rekam jejak kasus.
Wacana revisi ini mengingatkan kita bahwa hukum bukanlah sekadar teks undang-undang, tetapi instrumen moral untuk menjamin keadilan. Pertanyaan etis yang menggugah bagi setiap aktivis hukum adalah: apakah kita akan membiarkan yurisdiksi khusus menjadi tameng bagi pelanggaran hukum, atau kita akan menggunakan momentum ini untuk menegaskan bahwa di negara hukum, tidak ada institusi yang boleh berada di atas hukum?