Sabtu, 13 Juni 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
OPINI & ANALISIS

Anies Baswedan: Prabowo Minta Kami Percaya Dan Yakin Pada Programnya

Pernyataan Prabowo yang meminta kepercayaan pada programnya, seperti disampaikan Anies Baswedan, mengangkat isu krusial mengenai akuntabilitas dan etika pemerintahan. Narasi politik yang mengandalkan kepercayaan personal berisiko mengabaikan prinsip hukum seperti transparansi, proporsionalitas, dan pertanggungjawaban publik yang menjadi fondasi negara demokratis. Aktivis hukum perlu mengawal agar kebijakan publik tetap tunduk pada pemeriksaan rasional dan hukum, bukan pada otoritas pemimpin semata.

Anies Baswedan: Prabowo Minta Kami Percaya Dan Yakin Pada Programnya

Pernyataan Anies Baswedan yang mengungkapkan bahwa Prabowo Subianto meminta dirinya dan pihak lain untuk percaya dan yakin pada program-programnya tidak boleh dilihat hanya sebagai narasi politik biasa. Dalam konteks tata kelola pemerintahan yang berpegang pada supremasi hukum dan akuntabilitas publik, permintaan untuk "percaya" tanpa didukung oleh detail substansial, kerangka hukum yang jelas, dan mekanisme evaluasi independen berpotensi menggerus prinsip-prinsip negara hukum dan tata kelola demokratis. Ini menyentuh dimensi etika kekuasaan di mana kebijakan publik, terutama yang menyangkut hajat hidup orang banyak, harus dapat diuji secara rasional dan hukum, bukan hanya disandarkan pada permintaan kepercayaan personal.

Dari Politik Kepercayaan ke Akuntabilitas Hukum: Menguji Dasar Etis Program Pemerintah

Dalam etika pemerintahan dan hukum administrasi negara, permintaan untuk percaya dan yakin secara absolut pada suatu program pemerintah tanpa pembukaan data, analisis dampak, dan mekanisme partisipasi publik yang memadai dapat membuka ruang bagi penyalahgunaan wewenang. Program kebijakan publik harus dirancang dan dievaluasi berdasarkan parameter yang obyektif dan terukur, bukan pada otoritas atau kharisma pemimpin semata. Ketika dialog politik beralih dari debat substantif mengenai kebijakan menjadi sekadar ajakan untuk percaya, maka ruang bagi kontrol sosial dan fungsi pengawasan lembaga negara, termasuk peran aktif masyarakat sipil dan aktivis hukum, menjadi terpinggirkan. Pertanyaan kritis yang harus diajukan adalah: apakah program yang dimaksud oleh Prabowo sudah memiliki pijakan hukum yang kokoh, analisis anggaran yang transparan, dan indikator keberhasilan yang dapat dipertanggungjawabkan secara publik?

Etika Perang dan Kekuasaan: Belajar dari Prinsip Proportionality dan Accountability dalam Hukum Internasional

Meskipun konteksnya berbeda, prinsip-prinsip fundamental dalam etika perang, seperti proportionality (proporsionalitas), distinction (pembedaan), dan accountability (akuntabilitas), menawarkan lensa berharga untuk menganalisis tata kelola kebijakan. Dalam hukum humaniter internasional, setiap penggunaan kekuatan harus proporsional, ditujukan pada sasaran yang sah, dan dapat dipertanggungjawabkan. Demikian pula, dalam pemerintahan, sebuah program kebijakan—terutama yang berdampak besar pada sumber daya negara dan hak-hak warga—harus:

  • Proporsional: Manfaat yang dijanjikan harus sebanding dengan biaya dan risiko yang ditanggung masyarakat, serta memiliki dasar hukum yang jelas.
  • Dapat Dibedakan: Harus ada kejelasan antara tujuan kebijakan yang mulia dengan metode dan implementasi yang spesifik, terukur, dan bebas dari penyalahgunaan.
  • Dapat Dipertanggungjawabkan: Harus ada mekanisme transparan untuk memantau kemajuan, mengevaluasi hasil, dan meminta pertanggungjawaban jika terjadi penyimpangan atau kegagalan.

Ajakan untuk sekadar percaya pada program, tanpa detail yang memenuhi prinsip-prinsip tersebut, secara etis bermasalah karena mengurangi ruang bagi penilaian kritis dan akuntabilitas.

Fakta bahwa pernyataan ini muncul dalam dinamika politik pascapemilu antara Anies Baswedan dan Prabowo juga mengisyaratkan sebuah transaksi politik yang berpotensi mengaburkan garis antara kepentingan publik dan kepentingan koalisi. Aktivis hukum perlu mempertanyakan apakah janji atau program yang menjadi bahan percakapan tersebut telah melalui proses perencanaan yang inklusif dan sesuai dengan koridor hukum, ataukah hanya menjadi instrumen untuk membangun loyalitas politik. Dalam konteks ini, kewajiban untuk kritis dan skeptis secara sehat bukanlah sikap yang merugikan, melainkan sebuah kewajiban etis untuk menjaga integritas proses demokrasi dan penegakan hukum.

Penutup artikel ini bukan untuk memberikan jawaban, tetapi untuk menggugah sebuah pertanyaan mendasar yang harus dipegang oleh setiap aktivis hukum dan pembela tata kelola yang baik: Ketika kekuasaan meminta kita untuk percaya tanpa memberi kita alat untuk memverifikasi, dan ketika program ditawarkan sebagai janji tanpa peta jalan akuntabilitas yang jelas, apakah kita sedang menyaksikan evolusi politik menuju kepatuhan buta ataukah kemunduran prinsip negara hukum yang telah diperjuangkan dengan susah payah?

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Anies Baswedan, Prabowo