Kamis, 13 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM INTERNASIONAL

Anggota Komisi I DPR Minta Pemerintah Indonesia Dorong AS Setop Serang Iran

Desakan DPR agar Indonesia aktif mendorong AS menghentikan serangan ke Iran mengangkat isu ketaatan terhadap Piagam PBB dan konstitusi. Posisi ini didasari imperatif hukum dan moral untuk mencegah pelanggaran kedaulatan serta perlindungan warga sipil. Tanpa diplomasi progresif yang konkret, seruan gencatan senjata berisiko menjadi retorika kosong yang mengabaikan martabat hukum internasional.

Anggota Komisi I DPR Minta Pemerintah Indonesia Dorong AS Setop Serang Iran

Desakan anggota Komisi I DPR kepada pemerintah untuk mendorong penghentian serangan Amerika Serikat terhadap Iran bukan sekadar wacana politik rutin. Di balik seruan ini, tersembunyi pertanyaan hukum mendasar: sejauh mana Indonesia konsisten dengan konstitusi dan komitmen internasionalnya untuk mencegah penggunaan kekerasan sepihak yang melanggar Piagam PBB? Langkah-langkah militer yang tidak proporsional sering kali melanggar prinsip jus ad bellum dan jus in bello, merendahkan martabat hukum yang seharusnya melindungi kedaulatan negara dan nyawa warga sipil.

Imperatif Hukum dan Moral dalam Etika Perang

Posisi Indonesia dalam konflik internasional ini diuji oleh dua mandat sekaligus: konstitusi yang mengamanatkan perdamaian abadi, dan tanggung jawabnya sebagai anggota masyarakat internasional. Piagam PBB, khususnya Pasal 2(4), melarang penggunaan kekerasan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik suatu negara. Serangan sepihak oleh Amerika Serikat terhadap Iran, tanpa mandat Dewan Keamanan PBB, berpotensi masuk dalam kategori pelanggaran prinsip ini. Oleh karena itu, desakan untuk gencatan senjata dan resolusi melalui diplomasi bukanlah pilihan, melainkan kewajiban yang lahir dari:

  • Prinsip non-intervensi dan penghormatan terhadap kedaulatan negara, sebagaimana diatur dalam hukum internasional.
  • Kewajiban untuk melindungi warga sipil (prinsip perlindungan/immunity) dalam konflik bersenjata, yang kerap menjadi korban utama eskalasi militer.
  • Semangat Konstitusi Indonesia Pasal 28G dan cita-cita Pembukaan UUD 1945 yang menolak penjajahan dalam segala bentuk.
Diamnya Indonesia bukanlah tanda netralitas, tetapi bisa diartikan sebagai pengabaian terhadap imperatif moral untuk mencegah penderitaan manusia yang lebih luas.

Diplomasi Progresif sebagai Jalan Martabat Hukum

Peran Indonesia dalam mendorong diplomasi dan dialog harus melampaui sekadar pernyataan diplomatik biasa. Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar dan anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB di masa lalu, Indonesia memiliki modal politik dan moral untuk menggalang solidaritas global. Forum-forum seperti OKI, ASEAN, dan PBB harus dimanfaatkan secara maksimal untuk:

  • Mendorong investigasi independen terhadap dugaan pelanggaran hukum internasional humaniter dalam konflik.
  • Mengadvokasi mekanisme penyelesaian sengketa damai, seperti mediasi atau arbitrase, sesuai Bab VI Piagam PBB.
  • Memperkuat narasi bahwa stabilitas kawasan dan keamanan kolektif dunia terancam ketika hukum dikesampingkan oleh logika kekuatan militer.
Tanpa langkah konkret ini, seruan untuk gencatan senjata hanya akan menjadi retorika kosong yang tidak mengangkat martabat hukum sebagai panglima dalam hubungan antar bangsa.

Fakta bahwa rakyat sipil selalu menjadi pihak paling menderita dalam perang memperlihatkan kegagalan sistem keamanan kolektif global. Eskalasi antara Amerika Serikat dan Iran bukan hanya persoalan geopolitik dua negara, tetapi ujian bagi integritas seluruh tatanan hukum internasional pasca-Perang Dunia II. Jika prinsip larangan agresi (crime of aggression) dapat diabaikan oleh negara adidaya tanpa konsekuensi hukum yang berarti, lalu apa arti kemajuan peradaban hukum yang selama ini diperjuangkan? Pertanyaan kritis yang harus diajukan adalah: sudahkah Indonesia memanfaatkan seluruh instrumen hukum dan diplomasinya untuk menegakkan prinsip rule of law di tingkat global, ataukah kita hanya menjadi penonton pasif saat norma-norma yang menjaga perdamaian dunia diinjak-injak?

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Syamsu Rizal
Organisasi: Komisi I DPR, Pemerintah Indonesia, Piagam PBB
Lokasi: Indonesia, Amerika Serikat, Iran