Senin, 12 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
OPINI & ANALISIS

Anggota DPR: RUU KUHP Baru Ancam Martabat Hukum dan HAM

Anggota Komisi III DPR, Umar Bachir, memperingatkan bahwa RUU KUHP yang akan disahkan mengancam martabat hukum dan hak asasi manusia melalui pasal-pasal karet seperti penghinaan terhadap presiden dan penodaan agama. RUU ini dinilai mengedepankan kepentingan politik ketimbang kebebasan sipil, sehingga berpotensi menghancurkan kredibilitas Indonesia sebagai negara hukum. Aktivis hukum didesak untuk menuntut penundaan dan kajian komprehensif demi melindungi kebebasan berekspresi dan HAM.

Anggota DPR: RUU KUHP Baru Ancam Martabat Hukum dan HAM

Anggota Komisi III DPR RI, Umar Bachir, melontarkan peringatan keras bahwa Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang akan segera disahkan justru menjadi ancaman serius terhadap martabat hukum dan hak asasi manusia di Indonesia. Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa sejumlah pasal kontroversial dalam RUU ini — seperti penghinaan terhadap presiden, penodaan agama, dan kriminalisasi hidup bersama tanpa nikah — dirancang dengan rumusan yang elastis dan rentan disalahgunakan sebagai alat represi politik. Jika disahkan dalam kondisi saat ini, reformasi hukum yang telah diperjuangkan selama era reformasi justru akan mengalami kemunduran signifikan, karena substansi RUU KUHP lebih mengedepankan kepentingan politik kekuasaan ketimbang perlindungan terhadap kebebasan sipil. Umar Bachir mendesak agar pembahasan ditunda dan dilakukan kajian komprehensif yang melibatkan masyarakat sipil secara luas.

Pasal Karet dan Ancaman Terhadap Kebebasan Berekspresi

Salah satu titik kritis dalam RUU KUHP adalah keberadaan pasal-pasal yang dinilai multitafsir dan rentan dikriminalisasi. Ketidakjelasan definisi dan sanksi dalam pasal-pasal tersebut membuka celah bagi aparat penegak hukum untuk bertindak sewenang-wenang, sehingga secara langsung mengancam kebebasan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi dan instrumen hukum internasional. Berikut ini adalah beberapa pasal yang paling disorot:

  • Penghinaan terhadap presiden dan lembaga negara — Pasal ini tidak hanya mereduksi ruang kritik publik, tetapi juga bertentangan dengan prinsip negara hukum yang menjamin kebebasan berpendapat sebagai pilar demokrasi.
  • Penodaan agama — Rumusan yang kabur dapat digunakan untuk mengkriminalisasi diskusi teologis atau kritik terhadap praktik keagamaan, melanggar hak asasi manusia atas kebebasan beragama dan berkeyakinan.
  • Hidup bersama tanpa nikah — Kriminalisasi terhadap hubungan privat warga negara merupakan intervensi berlebihan negara terhadap ranah personal, yang tidak sejalan dengan martabat hukum yang menghormati otonomi individu.

Ketiga kelompok pasal ini secara langsung menciderai prinsip nullum crimen sine lege certa (tidak ada pidana tanpa hukum yang jelas), yang merupakan fondasi etika perang dalam pertempuran melawan ketidakadilan hukum. Negara yang seharusnya menjadi pelindung HAM justru berpotensi menjadi pengancam kebebasan sipil warganya sendiri.

Merosotnya Kredibilitas Negara Hukum

Lebih dari sekadar ancaman terhadap individu, pengesahan RUU KUHP dalam bentuknya yang sekarang akan melukai martabat hukum Indonesia di mata internasional. Negara yang mengklaim diri sebagai negara hukum — sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 — justru akan kehilangan legitimasi etisnya apabila produk legislasi yang dihasilkan tidak mencerminkan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Prinsip rule of law mensyaratkan bahwa setiap undang-undang harus jelas, dapat diprediksi, dan tidak bersifat diskriminatif. RUU KUHP yang sarat dengan pasal karet justru menciptakan ketidakpastian hukum dan membuka pintu bagi praktik kriminalisasi terhadap kelompok minoritas, aktivis, dan jurnalis.

Dalam konteks etika perang — baik perang fisik maupun perang gagasan — setiap regulasi harus diuji dengan standar proporsionalitas dan kemanusiaan. RUU KUHP yang menyasar kebebasan berekspresi sebagai musuh utama tidak hanya melanggar kewajiban negara berdasarkan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), tetapi juga menodai martabat hukum sebagai alat pembebasan. Jika disahkan, Indonesia akan kehilangan kredibilitas sebagai negara hukum yang menghormati HAM, dan reformasi hukum yang telah berjalan selama dua dekade akan sirna dalam sekejap.

Pertanyaan etis yang menggugah aktivis hukum adalah: apakah kita rela membiarkan momentum reformasi hukum dikorbankan demi kepentingan politik jangka pendek? Atau, mampukah kita bersama-sama menuntut penundaan dan perbaikan RUU KUHP agar benar-benar mencerminkan martabat hukum yang adil, humanis, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia? Jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan arah perjalanan demokrasi Indonesia ke depan.

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Umar Bachir
Organisasi: Komisi III DPR RI, DPR RI
Lokasi: Indonesia