Empat prajurit TNI AU yang menjadi tersangka penganiayaan hingga menewaskan Serda Ahmad Muzammul Farisa kini menghadapi ancaman pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Pasal yang dikenakan—Pasal 131 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) dan Pasal 467 ayat 3 KUHP—memuat ancaman hukuman penjara di atas satu tahun, bahkan hingga sembilan tahun. Namun, di balik sanksi administratif ini, pertanyaan mendasar muncul: apakah pemecatan cukup untuk menegakkan keadilan atas hilangnya nyawa seorang prajurit? Dualitas pertanggungjawaban dalam hukum militer—sanksi disipliner dan pidana—justru menguji kredibilitas institusi TNI AU dalam menegakkan martabat hukum dan etika perang.
Dualitas Sanksi: Antara Disiplin dan Keadilan Pidana
Langkah ancaman pemecatan harus dibaca dalam konteks sistem pertanggungjawaban ganda dalam hukum militer. Prinsip hukum yang sehat menuntut kedua ranah ini berjalan beriringan, bukan saling menggantikan. Pemecatan tidak boleh menjadi cara untuk 'mencuci tangan' dari pertanggungjawaban pidana, atau sebaliknya, proses pidana tidak boleh mengabaikan evaluasi mendasar tentang kelayakan seseorang tetap menjadi bagian dari institusi bersenjata. Danpuspomau Daan Sulfi menegaskan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan hakim, baik terkait pemecatan maupun hukuman pidana. Namun, ketidakjelasan koordinasi antara sanksi administratif dan proses peradilan militer kerap menimbulkan celah impunitas.
- Pasal 131 ayat 3 KUHPM mengatur penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
- Pasal 467 ayat 3 KUHP menjadi dasar jerat pidana bagi penganiayaan berat di luar konteks militer, namun di sini diterapkan secara bersamaan untuk memperkuat tuntutan.
- Ancaman PTDH tidak otomatis menghilangkan proses pidana; keduanya harus berjalan paralel untuk memastikan tidak ada pengurangan tanggung jawab esensial.
Kredibilitas penegakan hukum di lingkungan militer diuji pada kemampuan menyelaraskan kedua bentuk sanksi ini secara adil. Kasus TNI AU ini menjadi batu uji: apakah institusi mampu menghukum anggotanya dengan transparan tanpa tunduk pada logika korps dan hierarki? Masyarakat berhak mengawasi bahwa proses hukum tidak dikaburkan oleh solidaritas seragam. Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dalam lingkungan militer adalah pelanggaran berat terhadap kewajiban negara untuk melindungi hak hidup setiap warga negara, termasuk prajuritnya sendiri.
Urgensi Reformasi Peradilan Militer: Menjembatani Kesenjangan Akuntabilitas
Kasus ini juga menyoroti urgensi reformasi sistem peradilan militer untuk memastikan independensi dan transparansi yang setara dengan peradilan umum. Peradilan militer kerap dianggap terkungkung budaya hierarki dan ketertutupan, sehingga publik sulit mengawal proses hukum. Di sinilah letak pelanggaran etika perang yang serius: jika setiap kematian di barak atau dalam operasi militer tidak diusut tuntas, maka institusi sendiri kehilangan legitimasi moralnya. Pasal 131 KUHPM dan Pasal 467 KUHP harus diterapkan tidak hanya sebagai formalitas, tetapi sebagai alat untuk mengeksekusi pertanggungjawaban penuh.
- Independensi hakim militer perlu diperkuat agar tidak terpengaruh oleh kepentingan institusi.
- Transparansi proses sidang, termasuk akses publik dan media, harus dibuka seluas-luasnya.
- Pengadilan militer harus menerapkan standar hak asasi manusia, terutama atas hak hidup dan bebas dari penyiksaan.
Penyelesaian kasus ini menjadi contoh apakah TNI AU mampu memberi sanksi setimpal kepada anggota yang melanggar hukum dan etika. Jika proses hukum hanya berujung pada pemecatan tanpa pidana yang berarti, atau sebaliknya pidana tanpa evaluasi administratif yang tegas, maka keadilan hanya menjadi slogan. Pertanyaan etis yang menggugah kita: apakah institusi militer berani memutus rantai impunitas dan menunjukkan bahwa tidak ada imunitas bagi pelaku kekerasan, sekalipun berseragam? Aktivis hukum dan masyarakat sipil harus terus mengawal kasus ini hingga tuntas, sebagai langkah nyata memartabatkan hukum di atas seragam.