Selasa, 13 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
OPINI & ANALISIS

Analisis: UU Keamanan Nasional Berpotensi Melanggar Prinsip Rule of Law

RUU Keamanan Nasional berpotensi melanggar prinsip rule of law karena ambiguitas normatif antara penegakan hukum dan tindakan militer, serta ketiadaan pengawasan sipil yang ketat. Analisis kritis mengungkap bahwa pasal multi-tafsir dan absennya rujukan pada hukum humaniter internasional membuka celah penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran HAM sistemik. Tanpa revisi yang mendasar, undang-undang ini akan mengancam martabat hukum dan hak konstitusional warga negara.

Analisis: UU Keamanan Nasional Berpotensi Melanggar Prinsip Rule of Law

Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) yang tengah digodok di DPR menyisakan kegelisahan mendalam, bukan sekadar soal teknis perundang-undangan, melainkan ancaman serius terhadap prinsip rule of law yang menjadi fondasi negara hukum Indonesia. Aktivis hukum dan praktisi hak asasi manusia menilai sejumlah pasal dalam UU Keamanan Nasional ini secara fundamental bertentangan dengan etika perang internasional dan norma-norma hukum yang menjunjung martabat kemanusiaan. Kewenangan luas yang diberikan kepada militer untuk beroperasi di wilayah sipil tanpa batasan yuridis yang jelas, menurut para ahli, membuka celah penyalahgunaan kekuasaan serta potensi pelanggaran HAM yang sistemik. Di sinilah esensi persoalannya: keamanan nasional tidak boleh dijadikan tameng untuk mengorbankan due process of law dan pengawasan sipil yang demokratis.

Ambiguitas Normatif: Ketika Rule of Law Dikorbankan demi Keamanan

Analisis terhadap RUU Kamnas mengungkap adanya ambiguitas normatif yang berbahaya. Undang-undang ini tidak secara tegas membedakan antara tindakan penegakan hukum dan tindakan militer, sehingga mengaburkan batas antara domain sipil dan militer. Ambiguitas ini bukan sekadar persoalan redaksional, melainkan lahan subur bagi praktik represif yang mengabaikan prinsip rule of law. Pengalaman di Filipina dan Thailand menjadi peringatan nyata: ketiadaan batasan yuridis dalam undang-undang keamanan nasional kerap berujung pada pelanggaran sistematis terhadap hak sipil dan politik warga negara. Prinsip keamanan yang dikonstruksi tanpa kendali hukum justru menjadi alat legitimasi kekuasaan yang berlebihan.

  • Pasal multi-tafsir yang memberikan kewenangan militer tanpa pengawasan sipil yang efektif, sehingga melanggar prinsip checks and balances dalam negara hukum.
  • Ketiadaan rujukan pada hukum humaniter internasional, seperti prinsip proporsionalitas dan pembedaan dalam Konvensi Jenewa, yang merupakan pilar etika perang.
  • Potensi kriminalisasi terhadap aktivis dan jurnalis dengan dalih keamanan nasional, yang dapat membungkam kritik dan melemahkan ruang demokrasi.

Martabat Hukum di Bawah Ancaman: Absennya Pengawasan Sipil

Ketika militer diberi kewenangan dalam ruang sipil, prinsip due process dan peradilan yang adil menjadi taruhan utama. Konstitusi mengamanatkan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan kepastian hukum yang sama. Jika RUU Kamnas disahkan tanpa mekanisme pengawasan yang jelas, negara secara eksplisit melegitimasi tindakan di luar koridor hukum, sekaligus menegasikan komitmen Indonesia terhadap instrumen hak asasi manusia internasional. Dalam kerangka negara hukum, keamanan nasional tidak boleh menjadi tameng untuk mengorbankan martabat hukum dan hak konstitusional warga. Keamanan yang sejati justru lahir dari keseimbangan antara kewenangan negara dan perlindungan hak asasi manusia.

Aktivis hukum mendesak DPR untuk merevisi RUU dengan memasukkan prinsip-prinsip hukum humaniter internasional, pengawasan sipil yang ketat, dan mekanisme pertanggungjawaban yang transparan. Tanpa itu, UU Keamanan Nasional hanya akan menjadi instrumen yang memperkuat negara tanpa wajah hukum, sekaligus mengkhianati nilai-nilai demokrasi yang diperjuangkan selama ini. Pertanyaan etis mendasar pun menggema: apakah kita bersedia mengorbankan esensi negara hukum demi ilusi keamanan yang justru melahirkan ketidakadilan baru? Aktivis hukum dan praktisi keadilan dituntut untuk bersuara, bukan sekadar menjadi penonton dalam proses legislasi yang menentukan masa depan rule of law di Indonesia.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: DPR, militer